• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Bupati Siak Afni buka Pelatihan Apprenticeship Program di PT. Indah Kiat Pulp and Paper Tbk
Dibaca : 30 Kali
Akhir Juni, Pendaftaran SPMB SMP dan SD di Pekanbaru Dimulai
Dibaca : 26 Kali
Hasil TKA SMP Pekanbaru Terbaik di Sumatera
Dibaca : 22 Kali
Karhutla di Sepadan PT SRL dan PT Priatama, Polres Bengkalis Lakukan Pendinginan
Dibaca : 19 Kali
Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
Dibaca : 19 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate

Redaksi

Selasa, 09 Juni 2026 16:00:00 WIB
Cetak
Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
Barang bukti yang berhasil diamankan

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika setelah menggagalkan penyelundupan 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial IM (24) yang ditangkap di Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru.

"Diperkirakan sekitar 35.680 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba dengan diamankannya 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, di Pekanbaru, Selasa (9/6).

Putu mengatakan, penangkapan IM berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada Sabtu (30/5) terkait upaya penyelundupan sabu dari negara jiran ke wilayah Riau.

Informasi tersebut menyebutkan pengiriman narkotika akan dilakukan melalui perairan Teluk Latak, Kabupaten Bengkalis. Menindaklanjuti informasi itu, tim bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pemantauan.

Namun, saat dilakukan penyisiran di lokasi, target yang dimaksud tidak ditemukan. Selanjutnya, Tim Subdit III melakukan profiling dan pendalaman informasi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk bahwa target telah bergerak menuju Pekanbaru.

Sesampainya di Pekanbaru, sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa target berada di salah satu hotel di Jalan Imam Munandar. Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap IM yang saat itu berada di dalam mobil Honda Brio warna putih.

"Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu seberat sekitar 6,94 kilogram dan 969 cartridge etomidate merek Yakuza," jelas Putu.

Menurut pengakuan tersangka, ia belum mengetahui ke mana paket sabu dan ratusan cartridge etomidate tersebut akan dikirim karena masih menunggu instruksi dari seseorang bernama Long Chu yang saat ini masih dalam penyelidikan.

"Tersangka mengaku sudah tiga kali diperintahkan untuk menjemput narkotika tersebut. Pada pengantaran pertama dan kedua, IM menerima upah masing-masing sebesar Rp2 juta. Sementara untuk pengantaran ketiga, tersangka belum menerima bayaran karena upah diberikan setelah pekerjaan selesai," kata Putu.

Menurut Putu, total nilai ekonomis narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp9.849.150.000 apabila sempat beredar di masyarakat. Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil Honda Brio dan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

"Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram itu," ujar Putu.

Atas perbuatannya, tersangka IM dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman hukuman maksimal yang akan diterima tersangka yakni 20 tahun penjara," tutup Kombes Putu.(Sya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Bupati Afni: Forum DPR RI Dapil Riau Jadi Jembatan Aspirasi Daerah ke Pemerintah Pusat.

Senin, 08 Juni 2026 - 13:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Bupati Siak Afni Zulkifli .

Daerah

Bupati Siak Afni buka Pelatihan Apprenticeship Program di PT. Indah Kiat Pulp and Paper Tbk

Selasa, 09 Juni 2026 - 18:24:40 WIB

SIAK,DENTINGNEWS-----Bupati Siak Afni membuka secara.

Daerah

Operasi Patuh 2026 Ditunda Serentak Seluruh Indonesia

Selasa, 09 Juni 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Korps Lalu Lintas (Korlanta.

Daerah

Warga Tenggelam di Sungai Kampar Riau Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 08 Juni 2026 - 23:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Tim SAR gabungan berhasil .

Daerah

Perlebar Jalan Sutan Syarif Kasim, Gardu Listrik Dekat Masjid Annur Segera Digeser

Selasa, 09 Juni 2026 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.

Daerah

Pemko Pekanbaru Bersihkan Lapak PKL di Sepanjang Jalan HR Soebrantas

Selasa, 09 Juni 2026 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Puluhan lapak Pedagang Kal.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Siak Afni buka Pelatihan Apprenticeship Program di PT. Indah Kiat Pulp and Paper Tbk
09 Juni 2026
Akhir Juni, Pendaftaran SPMB SMP dan SD di Pekanbaru Dimulai
09 Juni 2026
Hasil TKA SMP Pekanbaru Terbaik di Sumatera
09 Juni 2026
Karhutla di Sepadan PT SRL dan PT Priatama, Polres Bengkalis Lakukan Pendinginan
09 Juni 2026
Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
09 Juni 2026
Perlebar Jalan Sutan Syarif Kasim, Gardu Listrik Dekat Masjid Annur Segera Digeser
09 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Bersihkan Lapak PKL di Sepanjang Jalan HR Soebrantas
09 Juni 2026
Operasi Patuh 2026 Ditunda Serentak Seluruh Indonesia
09 Juni 2026
Warga Tenggelam di Sungai Kampar Riau Ditemukan Meninggal Dunia
08 Juni 2026
Pemprov Riau Serahkan Data 393 Ribu Pajak Kendaraan Kepada Pemko Pekanbaru
08 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jemaah Haji Siak Kloter BTH 12 Tiba di Arafah, Siap Jalani Puncak Ibadah Haji
  • 2 Plt Gubri SF Hariyanto Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau
  • 3 Industri Penjaminan Dinilai Jadi Kunci Penguatan Pembiayaan dan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • 4 Simak Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 Mei 2026
  • 5 Harga Emas Antam Hari Ini 14 Mei 2026 Stabil
  • 6 Bupati Siak Perjuangkan Revitalisasi Sekolah dan Guru Honorer ke Kemendikdasmen
  • 7 199 Jemaah Rohil Jalani Ibadah di Madinah, 3 Tertunda Karena Sakit

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved