Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB Tanpa Izin di Kampar
KAMPAR,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin yang ditemukan di dua lokasi di Kabupaten Kampar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan ketentuan perizinan serta mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai regulasi.
Temuan tersebut diperoleh saat tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas ESDM, DPMPTSP, Bapenda Provinsi Riau, dan Diskominfotik melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026). Selain menghentikan sementara kegiatan penambangan, tim juga meminta para pelaku untuk segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan aktivitas pertambangan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi menyampaikan bahwa tim gabungan menemukan adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah penghentian sementara guna mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih luas serta memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pada dua lokasi yang diperiksa, tim menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang masih beroperasi dengan menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan. Selain itu, telah dilakukan pemasangan spanduk peringatan serta penyampaian imbauan secara langsung kepada para pelaku agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan sampai proses perizinan diselesaikan.
"Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan," jelas Wan Saiful.
Ia menambahkan bahwa tim juga telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pelaku dan meminta mereka hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus mendapatkan penjelasan terkait tata cara pengurusan izin usaha pertambangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal dan memberikan kontribusi bagi daerah.
"Bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena itu kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku," tegas Wan Saiful.
Sementara itu, salah satu penanggung jawab penambangan ilegal tersebut, Idris menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui tim gabungan. Ia mengaku siap mengikuti arahan pemerintah dan menghentikan sementara aktivitas penambangan sampai seluruh proses perizinan diselesaikan.
Menurutnya, pihak pengelola akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengurusan izin usaha pertambangan. Langkah tersebut dilakukan agar kegiatan usaha yang dijalankan dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami menerima arahan yang disampaikan oleh tim gabungan dan siap menghentikan sementara kegiatan yang ada. Ke depan, kami akan mengikuti proses yang telah ditetapkan pemerintah serta berupaya melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan," pungkas Idris.(sya/MCR)
Bupati Afni Hadiri Pelantikan IDI, TPP Dokter Siak Masih yang Tertinggi
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Dr. Afni Zulki.
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Upaya percepatan penanggul.
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kepala Dinas Pemadam Kebak.
Semarak HUT ke-35 Kampung Empang Baru, Expo UMKM dan Culture Fest 2026 Dorong Ekonomi Lokal Berbasis Budaya
SIAK DENTINGNEWS----- Semangat kebersamaan dan pelestarian buda.
Diskominfo Siak Kembangkan Aplikasi MBG, Perkuat Pengawasan Kualitas Makanan bagi Penerima Manfaat
SIAK DENTINGNEWS----- Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Komunik.






.jpg)

