• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
Dibaca : 35 Kali
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
Dibaca : 38 Kali
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
Dibaca : 36 Kali
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
Dibaca : 21 Kali
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
Dibaca : 22 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Kampar

Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB Tanpa Izin di Kampar

Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2026 12:00:00 WIB
Cetak
Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB Tanpa Izin di Kampar
Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin

KAMPAR,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin yang ditemukan di dua lokasi di Kabupaten Kampar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan ketentuan perizinan serta mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai regulasi.

Temuan tersebut diperoleh saat tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas ESDM, DPMPTSP, Bapenda Provinsi Riau, dan Diskominfotik melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026). Selain menghentikan sementara kegiatan penambangan, tim juga meminta para pelaku untuk segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan aktivitas pertambangan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi menyampaikan bahwa tim gabungan menemukan adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah penghentian sementara guna mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih luas serta memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pada dua lokasi yang diperiksa, tim menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang masih beroperasi dengan menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan. Selain itu, telah dilakukan pemasangan spanduk peringatan serta penyampaian imbauan secara langsung kepada para pelaku agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan sampai proses perizinan diselesaikan.

"Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan," jelas Wan Saiful.

Ia menambahkan bahwa tim juga telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pelaku dan meminta mereka hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus mendapatkan penjelasan terkait tata cara pengurusan izin usaha pertambangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal dan memberikan kontribusi bagi daerah.

"Bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena itu kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku," tegas Wan Saiful.

Sementara itu, salah satu penanggung jawab penambangan ilegal tersebut, Idris  menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui tim gabungan. Ia mengaku siap mengikuti arahan pemerintah dan menghentikan sementara aktivitas penambangan sampai seluruh proses perizinan diselesaikan.

Menurutnya, pihak pengelola akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengurusan izin usaha pertambangan. Langkah tersebut dilakukan agar kegiatan usaha yang dijalankan dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami menerima arahan yang disampaikan oleh tim gabungan dan siap menghentikan sementara kegiatan yang ada. Ke depan, kami akan mengikuti proses yang telah ditetapkan pemerintah serta berupaya melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan," pungkas Idris.(sya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Bupati Afni Hadiri Pelantikan IDI, TPP Dokter Siak Masih yang Tertinggi

Ahad, 02 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Dr. Afni Zulki.

Daerah

Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC

Selasa, 04 Agustus 2026 - 19:32:04 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.

Daerah

Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis

Selasa, 04 Agustus 2026 - 19:27:06 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Upaya percepatan penanggul.

Daerah

Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang

Selasa, 04 Agustus 2026 - 19:20:51 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kepala Dinas Pemadam Kebak.

Daerah

Semarak HUT ke-35 Kampung Empang Baru, Expo UMKM dan Culture Fest 2026 Dorong Ekonomi Lokal Berbasis Budaya

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:00:00 WIB

SIAK DENTINGNEWS-----  Semangat kebersamaan dan pelestarian buda.

Daerah

Diskominfo Siak Kembangkan Aplikasi MBG, Perkuat Pengawasan Kualitas Makanan bagi Penerima Manfaat

Senin, 03 Agustus 2026 - 19:00:00 WIB

SIAK DENTINGNEWS----- Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Komunik.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
04 Agustus 2026
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
04 Agustus 2026
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
04 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
04 Agustus 2026
Pemprov Buka Pendaftaran Beasiswa Riau Cerdas Lanjutan 2026
04 Agustus 2026
Pengukuhan 202 Ketua RT/RW dan 310 Ketua Dasa Wisma Perkuat Kelembagaan Masyarakat Tenayan Raya
04 Agustus 2026
Berjuang 34 Hari Lawan Sakit, Gajah Binaan BBKSDA Riau Jovi Meninggal Dunia
04 Agustus 2026
Nilai Tukar Petani Riau Naik Jadi 194,29 pada Juli 2026, Tertinggi Kedua di Sumatera
04 Agustus 2026
Karhutla di Riau: Sumber Air Menipis, Manggala Agni Harus Pindahkan Pompa Tiap 30 Menit
03 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
  • 2 Pemprov Riau-Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan Rohul dan Kampar
  • 3 Pekanbaru Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Konsep Green City Makin Diperkuat
  • 4 Dampingi UAS, Kapolda dan Pangdam Touring, Bupati Afni Kenalkan Sejarah dan Keindahan Siak
  • 5 Bupati Afni Lantik Pengurus KTNA, Serahkan Bantuan Alsintan Hampir Rp15 Miliar
  • 6 Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
  • 7 Harga Emas Hari Ini Terpantau Stabil

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved