• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Bupati Afni Sebut Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Efektivitas Penyaluran Bantuan di Siak
Dibaca : 24 Kali
Berawal dari Kasus Begal di Belakang MTQ Pekanbaru, Polda Riau Sita 15 Motor dan 3 Mobil
Dibaca : 24 Kali
Dishub Pekanbaru Intensifkan Perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum
Dibaca : 16 Kali
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 18 Ribu
Dibaca : 20 Kali
Pemko Pekanbaru Koordinasi Perbakan Jalan Nelayan Dengan BWSS
Dibaca : 16 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Kampar

Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB Tanpa Izin di Kampar

Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2026 12:00:00 WIB
Cetak
Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB Tanpa Izin di Kampar
Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin

KAMPAR,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin yang ditemukan di dua lokasi di Kabupaten Kampar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan ketentuan perizinan serta mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai regulasi.

Temuan tersebut diperoleh saat tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas ESDM, DPMPTSP, Bapenda Provinsi Riau, dan Diskominfotik melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026). Selain menghentikan sementara kegiatan penambangan, tim juga meminta para pelaku untuk segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan aktivitas pertambangan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi menyampaikan bahwa tim gabungan menemukan adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah penghentian sementara guna mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih luas serta memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pada dua lokasi yang diperiksa, tim menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang masih beroperasi dengan menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan. Selain itu, telah dilakukan pemasangan spanduk peringatan serta penyampaian imbauan secara langsung kepada para pelaku agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan sampai proses perizinan diselesaikan.

"Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan," jelas Wan Saiful.

Ia menambahkan bahwa tim juga telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pelaku dan meminta mereka hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus mendapatkan penjelasan terkait tata cara pengurusan izin usaha pertambangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal dan memberikan kontribusi bagi daerah.

"Bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena itu kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku," tegas Wan Saiful.

Sementara itu, salah satu penanggung jawab penambangan ilegal tersebut, Idris  menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui tim gabungan. Ia mengaku siap mengikuti arahan pemerintah dan menghentikan sementara aktivitas penambangan sampai seluruh proses perizinan diselesaikan.

Menurutnya, pihak pengelola akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengurusan izin usaha pertambangan. Langkah tersebut dilakukan agar kegiatan usaha yang dijalankan dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami menerima arahan yang disampaikan oleh tim gabungan dan siap menghentikan sementara kegiatan yang ada. Ke depan, kami akan mengikuti proses yang telah ditetapkan pemerintah serta berupaya melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan," pungkas Idris.(sya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Manisnya Dana Desa di Siak, Sukses Panen Melon Premium, Kampung Buantan Besar Cetak PAD Mandiri

Ahad, 14 Juni 2026 - 17:38:11 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Suasana ceria menyelimuti Perke.

Daerah

Bupati Afni Sebut Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Efektivitas Penyaluran Bantuan di Siak

Senin, 15 Juni 2026 - 17:34:47 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli me.

Daerah

Berawal dari Kasus Begal di Belakang MTQ Pekanbaru, Polda Riau Sita 15 Motor dan 3 Mobil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Direktorat Reserse Krimina.

Daerah

Tersedia 1.289 Lowongan Kerja, Job Fair HUT ke-242 Pekanbaru Digelar Pekan Depan

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.

Daerah

Wako Pekanbaru Pastikan Perbaikan Jalan Berlanjut

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota (Wako) Pekanbaru.

Daerah

Walikota Pekanbaru Raih Penghargaan Top Regional Leader Awards 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Walikota Pekanbaru Agung N.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Afni Sebut Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Efektivitas Penyaluran Bantuan di Siak
15 Juni 2026
Berawal dari Kasus Begal di Belakang MTQ Pekanbaru, Polda Riau Sita 15 Motor dan 3 Mobil
15 Juni 2026
Dishub Pekanbaru Intensifkan Perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum
15 Juni 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 18 Ribu
15 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Koordinasi Perbakan Jalan Nelayan Dengan BWSS
15 Juni 2026
Manisnya Dana Desa di Siak, Sukses Panen Melon Premium, Kampung Buantan Besar Cetak PAD Mandiri
14 Juni 2026
Walikota Lomba Pungut Sampah dengan 1.200 Pelari di Pekanbaru Lestari Run
14 Juni 2026
BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Riau, Sekda: Data Akurat Hasilkan Kebijakan Tepat
14 Juni 2026
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Juni 2026: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Stabil
14 Juni 2026
Warga Antusias Ikuti Night Ride 2026
14 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pasokan dan Harga Minyakita di Pasaran Stabil
  • 2 Jemaah Haji Siak Kloter BTH 12 Tiba di Arafah, Siap Jalani Puncak Ibadah Haji
  • 3 Plt Gubri SF Hariyanto Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau
  • 4 Industri Penjaminan Dinilai Jadi Kunci Penguatan Pembiayaan dan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • 5 Simak Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 Mei 2026
  • 6 Harga Emas Antam Hari Ini 14 Mei 2026 Stabil
  • 7 Bupati Siak Perjuangkan Revitalisasi Sekolah dan Guru Honorer ke Kemendikdasmen

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved