• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
Dibaca : 35 Kali
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
Dibaca : 38 Kali
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
Dibaca : 36 Kali
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
Dibaca : 21 Kali
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
Dibaca : 22 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Pelaku Karhutla di Bengkalis Diamankan Polisi

Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 12:00:00 WIB
Cetak
Pelaku Karhutla di Bengkalis Diamankan  Polisi
ilustrasi/internet

BENGKALIS,DENTINGNEWS----- Ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas pelaku perusakan lingkungan kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis. Sebuah kasus besar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan masyarakat di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, akhirnya berhasil dibongkar. 

Tidak main-main, polisi langsung mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga kuat menjadi dalang di balik petaka kabut asap tersebut.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan status hukum pria berinisial S (54) kini telah resmi dinaikkan menjadi tersangka. Keputusan krusial ini diambil setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup serta melaksanakan gelar perkara pada 8 Juni 2026. 

Langkah cepat ini menjadi sinyal peringatan keras bagi siapa saja yang masih nekat merusak alam demi keuntungan pribadi. Mundur ke belakang, petaka lingkungan ini sejatinya bermula pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. 

Saat itu, kepulan asap pekat mulai membubung tinggi dari arah Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik. Berkat kejelian petugas yang memantau situasi via aplikasi Dashboard Lancang Kuning, keberadaan titik api (hotspot) berukuran raksasa langsung terdeteksi, yang kemudian memicu pergerakan cepat tim buser di lapangan.

"Di lokasi kejadian, Tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang mendalam untuk mencari asal-usul amukan si jago merah," ujar Fahrian, Jumat (19/6/2026).

Hasilnya mengejutkan, titik awal api ternyata berasal dari sepetak lahan yang dikelola langsung oleh tersangka S. Di atas tanah yang menghitam itu, polisi juga mengamankan barang bukti tak terbantahkan berupa sisa-sisa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang air yang sudah hangus terpanggang.

Demi menyusun berkas perkara yang kokoh dan tidak terbantahkan di pengadilan, penyidik tidak hanya bersandar pada bukti fisik. Polisi juga memanggil sejumlah saksi mata, ahli lingkungan, ahli kebakaran, hingga tim laboratorium forensik. 

Kolaborasi ilmiah inilah yang akhirnya mengunci alibi tersangka, memastikan bahwa kebakaran hebat tersebut bukanlah fenomena alam biasa, melainkan akibat dari kelalaian manusia.

Setelah seluruh teka-teki hukum terjawab dan bukti-bukti terkunci rapat, polisi akhirnya bergerak melakukan penangkapan terhadap S pada Kamis, 18 Juni 2026. Pria paruh baya tersebut kini hanya bisa pasrah saat digelandang ke Markas Polres Bengkalis. 

"Saat ini, penyidik tengah maraton melengkapi berkas perkara agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan," jelas Fahrian.

Akibat perbuatan nekatnya yang merugikan banyak orang, tersangka S kini menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Ia dipersangkakan melanggar pasal berlapis, mulai dari Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Fahrian kembali mengetuk kesadaran masyarakat luas agar segera menghentikan praktik kuno membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya yang luar biasa merusak bagi kesehatan dan ekonomi. 

Ia juga meminta warga tetap waspada dan aktif melaporkan setiap indikasi karhutla maupun peredaran narkoba di lingkungan mereka melalui Call Center Polri 110 atau jalur WhatsApp dinas Kapolres Bengkalis.(Sya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Bupati Afni Hadiri Pelantikan IDI, TPP Dokter Siak Masih yang Tertinggi

Ahad, 02 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Dr. Afni Zulki.

Daerah

Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC

Selasa, 04 Agustus 2026 - 19:32:04 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.

Daerah

Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis

Selasa, 04 Agustus 2026 - 19:27:06 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Upaya percepatan penanggul.

Daerah

Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang

Selasa, 04 Agustus 2026 - 19:20:51 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kepala Dinas Pemadam Kebak.

Daerah

Semarak HUT ke-35 Kampung Empang Baru, Expo UMKM dan Culture Fest 2026 Dorong Ekonomi Lokal Berbasis Budaya

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:00:00 WIB

SIAK DENTINGNEWS-----  Semangat kebersamaan dan pelestarian buda.

Daerah

Diskominfo Siak Kembangkan Aplikasi MBG, Perkuat Pengawasan Kualitas Makanan bagi Penerima Manfaat

Senin, 03 Agustus 2026 - 19:00:00 WIB

SIAK DENTINGNEWS----- Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Komunik.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
04 Agustus 2026
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
04 Agustus 2026
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
04 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
04 Agustus 2026
Pemprov Buka Pendaftaran Beasiswa Riau Cerdas Lanjutan 2026
04 Agustus 2026
Pengukuhan 202 Ketua RT/RW dan 310 Ketua Dasa Wisma Perkuat Kelembagaan Masyarakat Tenayan Raya
04 Agustus 2026
Berjuang 34 Hari Lawan Sakit, Gajah Binaan BBKSDA Riau Jovi Meninggal Dunia
04 Agustus 2026
Nilai Tukar Petani Riau Naik Jadi 194,29 pada Juli 2026, Tertinggi Kedua di Sumatera
04 Agustus 2026
Karhutla di Riau: Sumber Air Menipis, Manggala Agni Harus Pindahkan Pompa Tiap 30 Menit
03 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
  • 2 Pemprov Riau-Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan Rohul dan Kampar
  • 3 Pekanbaru Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Konsep Green City Makin Diperkuat
  • 4 Dampingi UAS, Kapolda dan Pangdam Touring, Bupati Afni Kenalkan Sejarah dan Keindahan Siak
  • 5 Bupati Afni Lantik Pengurus KTNA, Serahkan Bantuan Alsintan Hampir Rp15 Miliar
  • 6 Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
  • 7 Harga Emas Hari Ini Terpantau Stabil

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved