• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Zero Anak Putus Sekolah, Pemko Pekanbaru Buka Jalur Pemenuhan Kuota SPMB SMP
Dibaca : 11 Kali
11 Daerah di Riau Masih Tertular Rabies
Dibaca : 15 Kali
Pemprov Riau Segera Bangun Rumah Sakit Hewan
Dibaca : 18 Kali
Pendapatan Daerah Riau 2025 Capai Rp8,30 Triliun, Pemprov Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD
Dibaca : 12 Kali
SF Hariyanto Serahkan SK Plt Bupati Kuansing kepada Mukhlisin
Dibaca : 14 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

SE Gubernur Riau Bebaskan Pemotongan Zakat Profesi untuk Pegawai PPPK

Redaksi

Rabu, 01 Juli 2026 19:00:00 WIB
Cetak
SE Gubernur Riau Bebaskan Pemotongan Zakat Profesi untuk Pegawai PPPK
ilustrasi/internet

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kabar teranyar datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Kebijakan baru ini dipastikan akan berimbas positif pada pendapatan bersih bulanan pegawai, baik untuk kategori PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu. Kepastian ini menyusul terbitnya regulasi resmi dari pemerintah daerah yang mengatur tentang penyesuaian pemungutan zakat di lingkungan aparatur sipil negara.

Langkah strategis ini secara resmi tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor: 2012/400.8.1/KESRA/2026. Surat edaran tersebut mengatur secara spesifik tentang Pembebasan Pengenaan Zakat Profesi dan Infaq bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak administratif tenaga PPPK.

Secara teknis, kebijakan pembebasan ini merujuk langsung pada regulasi yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional di tingkat pusat. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026, nilai batas minimum (nisab) untuk zakat penghasilan dan jasa pada tahun 2026 ini telah ditetapkan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara dengan Rp7.640.144 per bulan, dengan persentase kadar zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen.

Setelah dilakukan evaluasi dan pemetaan terhadap struktur penggajian daerah, ditemukan bahwa akumulasi pendapatan bulanan para pegawai non-PNS tersebut belum menyentuh batas wajib zakat. Faktanya, rata-rata penghasilan yang bersumber dari gaji pokok serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Riau saat ini posisinya masih berada di bawah angka nisab zakat penghasilan, yaitu Rp7.640.144 per bulan.

"Dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang berlaku tersebut, maka pegawai yang penghasilan bulanannya belum mencapai batas minimal atau nisab, secara regulasi tidak dikenakan kewajiban pemotongan zakat profesi yang sebesar 2,5 persen tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, saat memberikan keterangan di Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).

Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa kendala di lapangan, SF Hariyanto menginstruksikan jajaran internalnya untuk segera memperbarui sistem pengupahan. Beliau meminta seluruh bendahara gaji atau pejabat teknis yang mengelola pembayaran penghasilan pegawai di setiap instansi agar langsung melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan zakat profesi dan infaq di sistem keuangan masing-masing.

"Jadi, mulai saat ini nanti tidak ada lagi pemotongan zakat otomatis di slip gaji bagi pegawai PPPK kita. Bendahara di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah kami minta secara tegas untuk segera melakukan penyesuaian data dan sistem transfernya," tambah SF Hariyanto menegaskan arahannya.

Kendati pemotongan otomatis dihapuskan, Pemprov Riau tetap membuka ruang bagi pegawai yang ingin menyisihkan sebagian rezekinya. Plt Gubri menambahkan, bagi PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu yang secara personal berkeinginan menunaikan zakat, infaq, atau sedekah secara sukarela, penyalurannya dapat dilakukan secara mandiri. Pegawai dibebaskan menyalurkannya langsung melalui Baznas Riau atau lembaga amil zakat resmi lainnya yang sah dan diakui oleh undang-undang.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:30:00 WIB

KUANSING,DENTINGNEWS---- Replika Kapal Perang Harima.

Daerah

Bupati Siak Pimpin Langsung Kafilah Siak di Pawai Ta'aruf Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke- 44 Tingkat Provinsi Riau

Ahad, 28 Juni 2026 - 12:00:00 WIB

KUANSING, DENTINGNEWS----Bupati Siak Afni Zulkifli m.

Daerah

254 Hotspot Terdeteksi, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Ancaman fenomena Super El Nino .

Daerah

Wabup Siak Ajak Alumni FEB UMRI Manfaatkan Peluang Bisnis untuk Dukung Pembangunan Daerah

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Wakil Bupati Siak Syamsurizal m.

Daerah

Wako Agung Rekomendasikan Program MBG Dilanjutkan dalam Rakernas APEKSI ke-18

Kamis, 02 Juli 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota (Wako) Pekanbaru.

Daerah

Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Siak: Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah.

Rabu, 01 Juli 2026 - 18:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabup.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Zero Anak Putus Sekolah, Pemko Pekanbaru Buka Jalur Pemenuhan Kuota SPMB SMP
02 Juli 2026
11 Daerah di Riau Masih Tertular Rabies
02 Juli 2026
Pemprov Riau Segera Bangun Rumah Sakit Hewan
02 Juli 2026
Pendapatan Daerah Riau 2025 Capai Rp8,30 Triliun, Pemprov Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD
02 Juli 2026
SF Hariyanto Serahkan SK Plt Bupati Kuansing kepada Mukhlisin
02 Juli 2026
Wako Agung Rekomendasikan Program MBG Dilanjutkan dalam Rakernas APEKSI ke-18
02 Juli 2026
Bupati Siak Masuk Potret Ekspedisi 22 Sosok Reset Indonesia
02 Juli 2026
HUT ke-56, Jamkrindo Perluas Kontribusi bagi Perekonomian
02 Juli 2026
SE Gubernur Riau Bebaskan Pemotongan Zakat Profesi untuk Pegawai PPPK
01 Juli 2026
Dinas PKH Riau Siapkan 500 Dosis Vaksin Gratis
01 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siak Pertahankan WTP 15 Kali Berturut-turut, Bupati Afni: Jangan Berpuas Diri
  • 2 Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Juni 2026: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Stabil
  • 3 Pasokan dan Harga Minyakita di Pasaran Stabil
  • 4 Jemaah Haji Siak Kloter BTH 12 Tiba di Arafah, Siap Jalani Puncak Ibadah Haji
  • 5 Sudah Kumpulkan 8,5 Ton Sampah, Waste Station di Pekanbaru Bakal Ditambah Lagi
  • 6 Plt Gubri SF Hariyanto Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau
  • 7 Industri Penjaminan Dinilai Jadi Kunci Penguatan Pembiayaan dan Ketahanan Ekonomi Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved