• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Karhutla di Air Hitam Pekanbaru Berhasil Dipadamkan
Dibaca : 13 Kali
11 Unit Rumah Kontrakan di Jalan Agus Salim Ludes Dilalap Api
Dibaca : 17 Kali
16 Ribu ASN Pemkab Siak Akan Menjadi Penggerak Perubahan Lewat Gerakan Indonesia ASRI
Dibaca : 14 Kali
Desain Logo Pacu Jalur Tradisional 2026 Diumumkan
Dibaca : 15 Kali
Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
Dibaca : 10 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Kasus Lingkungan PT Musim Mas: Kerugian Ratusan Miliar Diuji di Kejaksaan Tinggi Riau

Redaksi

Rabu, 08 Juli 2026 19:46:10 WIB
Cetak
Kasus Lingkungan PT Musim Mas: Kerugian Ratusan Miliar Diuji di Kejaksaan Tinggi Riau
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan

PEKANBARU,DENTINGNEWS-----Komitmen penegakan hukum lingkungan di Bumi Lancang Kuning memasuki babak krusial. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menyerahkan kembali berkas perkara dugaan kejahatan lingkungan dengan tersangka korporasi raksasa, PT Musim Mas, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau setelah sempat tertahan akibat belum lengkap.

Langkah ini diambil setelah kepolisian bergerak cepat melengkapi seluruh petunjuk (P-19) yang diminta oleh jaksa peneliti. Sebelumnya, berkas tahap pertama yang disodorkan pada awal Juni lalu dikembalikan karena dinilai masih menyisakan celah formil dan materiil yang harus disempurnakan demi kekuatan pembuktian di meja hijau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam mengawal kasus ini. Seluruh catatan dan evaluasi dari kejaksaan telah ditindaklanjuti secara menyeluruh sebelum berkas perkara tersebut diterbangkan kembali ke meja penuntut umum.

Kejaksaan Tinggi Riau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) membenarkan telah menerima kembali dokumen perkara tersebut. Kini, tim jaksa peneliti tengah berkejaran dengan waktu untuk membedah ulang kelengkapan berkas, guna menentukan apakah kasus ini sudah siap dinyatakan lengkap (P-21) dan segera disidangkan.

Pangkal persoalan yang menjerat PT Musim Mas ini bukanlah perkara sepele. Korporasi perkebunan kelapa sawit tersebut diduga kuat telah mencengkeram dan mengeksploitasi kawasan lindung di sempadan Sungai Air Hitam, yang merupakan anak Sungai Nilo di Kabupaten Pelalawan, demi melipatgandakan pundi-pundi keuntungan mereka.

Ironisnya, dari hasil pelacakan penyidik, aktivitas ilegal berupa pembukaan lahan dan penanaman sawit di area terlarang tersebut diduga sudah berlangsung sejak akhir era 90-an tanpa mengantongi izin dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Tak hanya menabrak aturan tata ruang, operasional mereka juga dinilai melenceng jauh dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Kami menerapkan metode scientific investigation (penyidikan berbasis ilmiah) dengan mengerahkan armada ahli lintas disiplin ilmu, mulai dari pakar kerusakan tanah hingga hukum korporasi. Strategi ini berhasil mengungkap angka kerugian ekologis yang sangat fantastis, yakni menyentuh Rp187,8 miliar lebih," kataAde Rabu (8/7/2026).

Akibat keserakahan yang merusak ekosistem sungai tersebut, PT Musim Mas kini dibayangi sanksi berat berlapis Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Jika terbukti bersalah di pengadilan nanti, korporasi ini tidak hanya menghadapi denda maksimal Rp10 miliar, tetapi juga ancaman hukuman kurungan hingga 10 tahun penjara bagi pembuat kebijakan di dalamnya," tegasnya.(Sya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Wabup Siak Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzakki Lewat Program Z-Mart dan Z-Auto

Selasa, 07 Juli 2026 - 15:30:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---Pemerintah Kabupaten Siak bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus men.

Daerah

Afni Minta BSP Buka Peluang Investasi, Targetkan Dividen Kembali Tembus Rp300 Miliar

Selasa, 07 Juli 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Afni Zulkifli .

Daerah

Perkuat Keamanan Dan Layanan Digital, Kabupaten Siak Perpanjang Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN

Rabu, 08 Juli 2026 - 23:00:00 WIB

DEPOK,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kabupaten Siak kemb.

Daerah

Jembatan Presisi di Merempan Hulu Permudah Akses Tiga Dusun, Bupati Afni : Apresiasi Dukungan Polri

Rabu, 08 Juli 2026 - 20:48:22 WIB

SIAK,DENTINGNEWS--- Bupati Siak Afni mengapresiasi d.

Daerah

16 Ribu ASN Pemkab Siak Akan Menjadi Penggerak Perubahan Lewat Gerakan Indonesia ASRI

Kamis, 09 Juli 2026 - 19:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS--- Bupati Siak Afni Zulkifli mengaj.

Daerah

Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos

Kamis, 09 Juli 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Karhutla di Air Hitam Pekanbaru Berhasil Dipadamkan
09 Juli 2026
11 Unit Rumah Kontrakan di Jalan Agus Salim Ludes Dilalap Api
09 Juli 2026
16 Ribu ASN Pemkab Siak Akan Menjadi Penggerak Perubahan Lewat Gerakan Indonesia ASRI
09 Juli 2026
Desain Logo Pacu Jalur Tradisional 2026 Diumumkan
09 Juli 2026
Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
09 Juli 2026
Pemprov Riau Perbaiki Jalan Lintas Petapahan-Gelombang di Kampar
09 Juli 2026
Satpol PP Bersama Aparat Gabungan dan DPRD Pekanbaru Sidak Hiburan Malam
09 Juli 2026
Perkuat Keamanan Dan Layanan Digital, Kabupaten Siak Perpanjang Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN
08 Juli 2026
Kebakaran Lahan Gambut Seluas 1 Hektare Terjadi di Air Hitam Pekanbaru
08 Juli 2026
Jembatan Presisi di Merempan Hulu Permudah Akses Tiga Dusun, Bupati Afni : Apresiasi Dukungan Polri
08 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siak Pertahankan WTP 15 Kali Berturut-turut, Bupati Afni: Jangan Berpuas Diri
  • 2 Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Juni 2026: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Stabil
  • 3 Dahlan Iskan Ungkap Bupati Siak Tagih Utang Pusat ke Presiden
  • 4 Pasokan dan Harga Minyakita di Pasaran Stabil
  • 5 Jemaah Haji Siak Kloter BTH 12 Tiba di Arafah, Siap Jalani Puncak Ibadah Haji
  • 6 Sudah Kumpulkan 8,5 Ton Sampah, Waste Station di Pekanbaru Bakal Ditambah Lagi
  • 7 Plt Gubri SF Hariyanto Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved