Polda Riau Selidiki Dugaan Perusakan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- - Sekitar 90 hingga 100 hektare hutan mangrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), ditemukan rusak, diduga untuk dijadikan lahan perkebunan.
Atas temuan tersebut, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau langsung ditugaskan menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan tim penyidik menemukan sejumlah kerusakan di beberapa titik pada hutan mangrove di kawasan Kepenghuluan Pasir Limau Kapas tersebut.
"Dugaan perusakan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencakup area seluas sekitar 90 sampai 100 hektare. Kasus ini menjadi perhatian Polda Riau dan akan kami usut secara tuntas," kata Ade, Rabu (15/7/2026).
Kombes Ade menjelaskan, lokasi kawasan yang diduga dirambah tersebut berada di Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau.
Hasil pengecekan menunjukkan kawasan tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Kawasan hutan mangrove tersebut memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir serta habitat berbagai jenis flora dan fauna," jelas Kombes Ade.
Lebih lanjut, Ade mengatakan, sesuai instruksi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, pihaknya diperintahkan melakukan penyelidikan secara profesional, menyeluruh, dan berbasis pembuktian ilmiah.
Karena itu, pihaknya akan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika ditemukan unsur pidana.
"Kami akan menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan, antara lain penyidik Ditreskrimsus Polda Riau berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis lainnya untuk melakukan verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luasan kerusakan, hingga analisis dampak ekologis.
Ade mengingatkan bahwa ekosistem mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung alami kawasan pesisir dari abrasi dan intrusi air laut, penyerap karbon biru (blue carbon), sekaligus habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lainnya yang menopang kehidupan masyarakat pesisir.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum.
"Penanganan perkara ini merupakan bagian dari implementasi program Green Policing Polda Riau yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup," tegas Kombes Ade.(Aya/MCR)
Pekanbaru Jadi Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Tembus 7,39 Persen
PEKANBARU DENTINGNEWS---- Kota Pekanbaru mencatat capaian posit.
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
SIAK DENTINGNEWS----- Banyak yang bertanya, mengapa asap masih cukup .
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
SIAK , DENTINGNEWS----- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mah.
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
SIAK, DENTINGNEWS----- Sekda Siak sekaligus Ketua PGRI Kab. Siak Maha.
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) DT Pe.
Program PPM BSP Buka Jalan Kemandirian Ekonomi Masyarakat
PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Pemberdayaan masyarakat tidak selalu dimul.








