Bupati Afni Terima Anugerah Baiduri 2025
Covid-19 dan Gula Berlebih, Awas Risiko Azoospermia pada Pria
Badai Dahsyat Bikin Patung Liberty Roboh!
Gubri Terbitkan SE Jam Kerja Pegawai Pada Bulan Ramadan 1443 H
PEKANBARU, DENTINGNEWS- - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja pegawai di lingkungan Pemprov Riau pada bulan ramadhan 1443 H/2022 M.
Berdasarkan surat edaran tersebut terlihat ada perbedaan jam kerja bagi pegawai dilingkungan Pemprov Riau.
Pada bulan Ramadan, pegawai masuk kerja hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat pegawai mulai masuk kerja 08.00 WIB sampai 15.30 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB.
Karena saat ini masih dalam suasana Pandemi Covid-19, maka aturan tersebut berlaku untuk pegawai yang masuk kantor maupun yang bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
"Jumlah jam kerja efektif bagi pegawai yang melaksanakan 5 atau enam hari kerja selama bulan ramadan, memenuhi minimal 32,5 jam per minggu," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (28/3/2022).
Ikhwan menegaskan, meski ada perbedaan jam kerja dari biasa dengan bulan ramadan, namun hal tersebut tidak boleh mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja pegawai.
"Pegawai tidak boleh malasa-malasan, apalagi sampai menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, itu tidak boleh," ujarnya.(MCR)
Cari Pelanggan, PDAM Tirta SIak Turunkan Biaya Sambungan Baru
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Perusahaan Umum Daerah Air.
Cegah Banjir, Pemko Pekanbaru Gelar Goro Serentak Akhir Pekan ini
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota Pekanbaru .
Polda Riau Petakan Titik Rawan Banjir dan Longsor
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Provinsi Riau kini berstat.
11 Daerah di Riau yang Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Dari 12 pemerintah kabupate.
Donasi Rakyat Siak Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
SIAK,DENTINGNEWS----- Solidaritas masyarakat Kabupat.








