• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
Dibaca : 19 Kali
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
Dibaca : 27 Kali
Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
Dibaca : 30 Kali
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
Dibaca : 28 Kali
Pertamina Tambah 50 Persen Kuota BBM Bersubsidi Untuk Riau
Dibaca : 28 Kali

  • Home
  • Galeri Foto
Galeri Foto

Nomor Induk PPPK Kota Pekanbaru Masih Menunggu Penetapan dari BKN

Senin, 18 Maret 2024
Cetak

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Pekanbaru yang lolos seleksi tahun 2023 lalu, kini masih menunggu penetapan Nomor Induk (NI). Pasalnya, dari ratusan peserta PPPK yang lolos seleksi belum semua mereka mendapatkan NI.

Nomor Induk PPPK tersebut masih berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Masing-masing dari tiga formasi PPPK yang dibuka Pemko Pekanbaru masih berproses di BKN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi mengatakan, bahwa untuk PPPK Kota Pekanbaru tahun 2023 masih menunggu penetapan NI dari pusat.

"Kita masih menunggu penetapan dari BKN, karena belum semuanya, baru sebagian yang ditetapkan nomor induknya," ujar Irwan, Senin (18/3/2024).

Dikatakannya, semua yang lolos seleksi sudah diajukan ke BKN untuk penetapan NI PPPK-nya. Namun, baru sebagian dari mereka yang mendapatkan persetujuan NI.

"Untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dari 27 yang kita usulkan baru 17 yang disetujui. Sementara 10 PPPK lagi masih proses penetapan NI," ujar Irwan.

Kemudian 44 PPPK Tenaga Teknis yang disulkan ke BKN, baru 34 yang mendapat persetujuan NI. Sementara 10 lagi juga masih proses penetapan NI.

Sedangkan untuk PPPK Tenaga Guru, dari 458 yang diusulkan baru 198 NI yang disetujui. Sementara sebanyak 260 orang lagi masih menunggu proses penetapan NI.

Pihaknya juga tidak bisa memastikan kapan bisa dilakukan pelantikan sekaligus penyerahan SK. Pasalnya, penetapan NI ini kewenangan dari BKN.

"Ini masih berproses, jadi tidak bisa juga kita pastikan kapan bisa dilantik, karena ini kewenangan dari pusat," pungkasnya. (Galeri)


Terkini +INDEKS
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
06 Mei 2026
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
06 Mei 2026
Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
06 Mei 2026
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
06 Mei 2026
Pertamina Tambah 50 Persen Kuota BBM Bersubsidi Untuk Riau
05 Mei 2026
Penyeberangan Ro-Ro Bengkalis Kini Gunakan Sistem Tiket Elektronik
05 Mei 2026
Menteri LH Tinjau Muara Fajar Pekanbaru, Dukung Pengolahan Sampah Jadi Sumber Energi
05 Mei 2026
Siak Targetkan SNT Hadir di 14 Kecamatan, Percepatan Terus Didorong
05 Mei 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Terperosok Rp 35.000
05 Mei 2026
Pertamina dan Pemprov Riau Pastikan Stok BBM Aman, Distribusi Dipercepat
04 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Siak Serahkan Bantuan Alsintan Rp8,7 Miliar untuk 20 Kelompok Tani
  • 2 Wako Pekanbaru Ingatkan Personel Satpol PP Agar Profesional, Larang Pungli terhadap PKL
  • 3 Gerindra Puji Bupati Siak, Minta Kepala Daerah lain Meniru
  • 4 Temui Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Bupati Siak Bawa Misi Selesaikan Konflik Agraria
  • 5 Kebijakan WFH Tidak Berlaku di 7 Unit Layanan di Lingkungan Pemrov Riau

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved