Kanal

Dishub Pekanbaru Segera Lengkapi Rambu Larangan Angkutan Tonase Berat Masuk Kota

PEKANBARU, DENTINGNEWS--Sebelum larangan angkutan tonase berat diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Pekanbaru, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru segera akan  mempersiapkan rambu larangan angkutan tonase berat masuk kota.

Diinformasikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Jumat (13/1), rambu –rambu tersebut perlu disegerakan guna mendukung  penegakan aturan dilapangan. Karena bisa dijadikan sangsi penindakan berupakan pelanggaran rabu bagi angkutan tonase berat yang tetap masuk kota sesuai dengan  SK Walikota No  649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Bareang Kota Pekanbaru.
“Harus dilengkapi dulu dengan rambu-rambu untuk larangan dan mengarahan, pemberitahuan dan lainnya sehingga nanti konsekuensinya ada pelanggaran rambu ,”ungkap Yuliarso.

Rambu-rambu itu rencannya menurut Yuliarso akan ditempatkan di ruas  Jalan Kaharudin Nasution serta Jalan Soebrantas. Meskipun demikian dipintu masuk dalam Kota Pekanbaru, pihaknya disampaikan Yuliarso juga sudah melengkapi dengan CCTV.

“Konsepnya itu dari Timur ke Barat, jadi dari Pandau masuk dari lintas timur masuk ke Jalan Kaharudin Nasution ,tidak boleh lagi masuk  Arengka dan Jalan Soebrantas tapi harus lurus ke Jalan  Kubang Raya  belok kiri masuk ke Bangkinang kalau mau ke Sumbar atau kalau ke Rokan Hulu masuk Jalan Garudia Sakti. Untuk yang ke Utara masuk ke Jalan Arengka 2 diujung Garuda Sakti masuk ke Jalan Air Hitam,”jelas Yuliarso..

Lebih lanjut sebelum larangan angkutan tonase berat benar-benar diberlakukan, Dinas Perhubungan Pekanbaru juga akan melakukan sosiasiasi kepada pengusaha angkutan barang. Hal ini menurut Yuliarso penting agar nanti tidak menjadi gejolak saat aturan diberlakukan dilapangan.

“Kami juga akan berkomunikasi kembali i dengan Forum lalu lintas Riau,”tutup Yuliarso. (yani )

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER