Tak Kantongi Izin THM, Satpol PP Pekanbaru Turun Cek HW Livehouse
DAK di Pangkas Pusat, APBD Rohil Terancam Minus Rp 90 Milyar
Purbaya Cerita Diprotes Hotman Paris Gegara Bunga Deposito Turun
Gubernur Riau Abdul Wahid Komit Perbaiki Jalan Meski Dana Terbatas
Alih Status ASN PPPK Dosen Sampai Batas Usia Pensiun (BUP) , Solusi atau Masalah Baru!

PEKANBARU, DENTINGNEWS----- Profesi dosen Aparatul Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ibarat buah simalakama. Solusi atau masalah baru!. Sebab ASN PPPK dinilai tidak tepat untuk dosen.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Dosen PPPK Indonesia (ADAPI), Dr (Cand), Muammar Alkadafi, M. Si, menyarankan peta penyelesaian status ASN PPPK menjadi dua, pertama alih status ke PNS melalui kebijakan khusus.
Kedua, menetapkan kontrak kerja PPPK sampai batas usia pensiun (BUP). Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak mengatur secara eksplisit alih status PPPK menjadi PNS.
Menurut dosen Adminitrasi Negara ini, opsi alih status PPPK menjadi PNS. Berdasarkan politik dan administratif, Presiden sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam manajemen ASN (UU 20/2023) dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengadaan PNS melalui jalur khusus dari PPPK.
Hal yang sama terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di mana UU 43/1999 tidak mengamanatkan pengangkatan honorer, namun melalui PP 48/2005, honorer diberi jalur khusus untuk diangkat menjadi CPNS.
“Adapun tahapan yang dilakukan adalah, dorongan politik dan desakan publik ke DPR, melalui organisasi profesi PGRI, dan asosiasi ASN PPPK. Presiden menerbitkan PP jalur khusus PPPK menjadi PNS. BKN dan Kementerian Teknis melakukan verifikasi dan validasi data PPPK. Pemerintah menetapkan formasi khusus. Pengangkatan PPPK menjadi CPNS/PNS sesuai syarat (masa kerja, usia, kinerja, dan kualifikasi),”rincinya
Dijelaskan Muammar, tantangan alih status ini adalah secara hukum tidak boleh alih status otomatis tetapi melalui seleksi khusus.
Secara fiskal, negara menanggung tambahan beban pensiun dan jaminan hari tua. Perlu kajian apakah beban 1,16 juta jumlah ASN PPPK eksisting (BKN per 31 desember 2024) benar-benar berat bagi APBN.
Lebih lanjut, Muammar, menjelaskan penyelesaian opsi kedua, kontrak PPPK sampai Batas Usia Pensiun (BUP). Dasar hukum UU ASN 20/2023 membuka ruang perjanjian kerja PPPK yang dapat disesuaikan dengan karakteristik instansi.
Melalui Peraturan Pemerintah/Peraturan Menteri PAN-RB, kontrak PPPK bisa dipastikan sampai dengan (BUP) sesuai jenis masing-masing jabatan batas usia 58 tahun, 60 tahun serta 65 tahun.
“Kepastian status menjadi opsi jaminan keberlanjutan kerja hingga pensiun, tanpa perlu perpanjangan kontrak berulang-ulang yang menimbulkan keresahan, kekhawatiran dan menurunkan motivasi dikalangan ASN PPPK diseluruh Indonesia,”tutupnya.(Rls)
Pantau Program MBG, Gubri Kunjungi Dua Sekolah
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Gubernur Riau, Abdul Wahid,.
Wako Instruksikan Disdik Pekanbaru Selidiki Dugaan Kekerasan di SMPN 13 Pekanbaru
PEKANBARU,DENTINGNEWS---Dugaan kasus kekerasan di li.
Pemko Pekanbaru Realisasikan Bantuan Pendidikan Untuk Anak Putus Sekolah
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Sesuai dengan komitmennya, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho memenuhi j.
Pemprov Riau Mulai Proses Administrasi Beasiswa Lanjutan 2025
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi (Pemp.
Hoaks, Kabar Sekolah Diliburkan di Pekanbaru 1 September 2025
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Beredar surat dari Pemko P.