Pemko Pekanbaru Terus Gesa Perbaikan Jalan Rusak
Gandeng Swasta,Renovasi Halte Bus TMP di Sudirman Pekanbaru Rampung
Harga Emas Antam 3 Februari 2026 Anjlok Rp 183.000,
Alih Status ASN PPPK Dosen Sampai Batas Usia Pensiun (BUP) , Solusi atau Masalah Baru!
PEKANBARU, DENTINGNEWS----- Profesi dosen Aparatul Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ibarat buah simalakama. Solusi atau masalah baru!. Sebab ASN PPPK dinilai tidak tepat untuk dosen.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Dosen PPPK Indonesia (ADAPI), Dr (Cand), Muammar Alkadafi, M. Si, menyarankan peta penyelesaian status ASN PPPK menjadi dua, pertama alih status ke PNS melalui kebijakan khusus.
Kedua, menetapkan kontrak kerja PPPK sampai batas usia pensiun (BUP). Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak mengatur secara eksplisit alih status PPPK menjadi PNS.
Menurut dosen Adminitrasi Negara ini, opsi alih status PPPK menjadi PNS. Berdasarkan politik dan administratif, Presiden sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam manajemen ASN (UU 20/2023) dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengadaan PNS melalui jalur khusus dari PPPK.
Hal yang sama terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di mana UU 43/1999 tidak mengamanatkan pengangkatan honorer, namun melalui PP 48/2005, honorer diberi jalur khusus untuk diangkat menjadi CPNS.
“Adapun tahapan yang dilakukan adalah, dorongan politik dan desakan publik ke DPR, melalui organisasi profesi PGRI, dan asosiasi ASN PPPK. Presiden menerbitkan PP jalur khusus PPPK menjadi PNS. BKN dan Kementerian Teknis melakukan verifikasi dan validasi data PPPK. Pemerintah menetapkan formasi khusus. Pengangkatan PPPK menjadi CPNS/PNS sesuai syarat (masa kerja, usia, kinerja, dan kualifikasi),”rincinya
Dijelaskan Muammar, tantangan alih status ini adalah secara hukum tidak boleh alih status otomatis tetapi melalui seleksi khusus.
Secara fiskal, negara menanggung tambahan beban pensiun dan jaminan hari tua. Perlu kajian apakah beban 1,16 juta jumlah ASN PPPK eksisting (BKN per 31 desember 2024) benar-benar berat bagi APBN.
Lebih lanjut, Muammar, menjelaskan penyelesaian opsi kedua, kontrak PPPK sampai Batas Usia Pensiun (BUP). Dasar hukum UU ASN 20/2023 membuka ruang perjanjian kerja PPPK yang dapat disesuaikan dengan karakteristik instansi.
Melalui Peraturan Pemerintah/Peraturan Menteri PAN-RB, kontrak PPPK bisa dipastikan sampai dengan (BUP) sesuai jenis masing-masing jabatan batas usia 58 tahun, 60 tahun serta 65 tahun.
“Kepastian status menjadi opsi jaminan keberlanjutan kerja hingga pensiun, tanpa perlu perpanjangan kontrak berulang-ulang yang menimbulkan keresahan, kekhawatiran dan menurunkan motivasi dikalangan ASN PPPK diseluruh Indonesia,”tutupnya.(Rls)
Terbitkan SK Pembelajaran Selama Bulan Puasa, Disdik Pekanbaru Tetapkan Libur Awal Puasa Mulai 16 Februari
PEKANBARU,DENTINGNEWS---Sesuai dengan kalender pendi.
Disdik Riau Keluarkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau m.
Dukung Dunia Pendidikan,The Gade Creative Lounge Pegadaian ke-24 Diresmikan di Universitas Riau
PEKANBARU, DENTINGNEWS----PT Pegadaian melalui Kantor Wilayah II Peka.
Pemprov Riau Gesa Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kuansing
PEKANBARU, DENTINGNEWS ---- Pemerintah Provinsi Riau terus memperluas.
Tahun Ini, Disdik Pekanbaru Realisasikan Pembangunan RKB di SMP 46 dan TK Negeri
PEKANBARU,DENTINGNEWS-----Peningkatan sarana infrastruktur pendidikan.
Peminat Jabatan Kepala Sekolah di Riau Tinggi, Disdik Riau Terima 821 Pelamar
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau, .



.jpg)
.jpg)



.jpg)