• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Gempur Karhutla, 6 Helikopter Sudah Stanby di Riau
Dibaca : 27 Kali
Wujudkan Misi Ekologi, Pemkab Siak Gandeng Pemerintah Swiss, UNDP dan Mitra Pembangunan
Dibaca : 38 Kali
Pemkab Siak Gandeng Ngo Perkuat Kapasitas Hukum Penghulu Kampung Hadapi Konflik Agraria Dan Lingkungan Hidup
Dibaca : 33 Kali
SPMB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Resmi Ditutup, Tercatat 79.350 Pendaftar
Dibaca : 23 Kali
PT BSP Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Tetapkan Direktur Baru untuk Perkuat Kinerja
Dibaca : 69 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Tim Gabungan Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan Cagar Biosfer GSK

Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 18:17:49 WIB
Cetak
Tim Gabungan Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan Cagar Biosfer GSK
Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial GRS (55), ditangkap tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau ,kasus perambahan 13 hektar kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (G

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial GRS (55), ditangkap tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Kasus perambahan 13 hektar kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK) di Kabupaten Bengkalis.

Dari lokasi perambahan, tim gabungan turut mengamankan dua unit alat berat excavator yang sedang bekerja menggarap lahan tersebut.

“Kasus ini terungkap menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Nasruddin, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Rudi Samosir, Jumat (24/10).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polda Riau dan BBKSDA langsung turun ke lokasi pada Senin (20/10/2025). 

“Saat tiba di lapangan kami menemukan dua unit excavator oranye merek Hitachi tengah beroperasi membersihkan lahan berhutan dengan tegakan kayu besar,” kata Nasruddin.

Selain alat berat, dari hasil operasi itu, empat orang pekerja turut diamankan, masing-masing dua operator berinisial HS dan DM, serta dua helper MS dan WS. 

Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap empat orang yang ada di lokasi. Diketahui bahwa alat berat tersebut milik LRS, sementara lahan yang digarap dikuasai oleh seorang perempuan bernama GRS alias Gordon.

Menindaklanjuti temuan di lapangan, tim kemudian menangkap GRS di rumahnya di Perumahan Gading Marpoyan, Jalan Pancing Blok E6, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu (22/10/2025).

Dari hasil penyidikan, GRS diketahui membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial MS pada tahun 2023 seharga Rp7 juta per hektare. Lahan yang dibeli masih berupa hutan alami tanpa alas hak dan izin usaha.

Selanjutnya, GRS kemudian menyewa dua alat berat milik LRS dengan tarif Rp9 juta per hari untuk membuka lahan tersebut. 

“Ia (GRS, red) ini mengaku lahan itu miliknya, namun tidak memiliki dokumen kepemilikan. Padahal, lokasi itu berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, yang jelas tidak boleh diganggu,” tegas Nasruddin.

Penegakan hukum ini, lanjut Nasruddin, merupakan bagian dari program Green Policing Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yang menekankan pentingnya pelestarian lingkungan dan penindakan terhadap perusakan hutan di wilayah Riau.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita dua unit excavator Hitachi 110 dengan nomor rangka HCM1A70000049 dan 14H1005299, serta satu buah parang dan satu meteran yang ditemukan di lokasi.

Atas perbuatannya, GRS dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur pidana 2 hingga 11 tahun penjara dan denda kategori tinggi.

“Saat ini kami masih memeriksa MS, pihak yang menjual lahan kepada tersangka, untuk mendalami legalitas transaksi tersebut. Statusnya masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan dinaikkan jika ditemukan unsur pidana,” tutup AKBP Nasruddin.

Kepala Bidang KSDA Riau Wilayah II, Hermanto Siallagan, menambahkan kawasan Giam Siak Kecil ini merupakan habitat alami gajah, harimau, dan beruang. Tidak boleh ada aktivitas pembukaan lahan atau perkebunan. 

“Wilayah yang dirambah pelaku merupakan kawasan konservasi suaka margasatwa yang menjadi bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bukit Batu, diakui dunia oleh UNESCO sebagai kawasan pelestarian alam penting,” jelas Hermanto.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan Polda Riau untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan di Provinsi Riau,” tegas Hermanto mengakhiri keterangannya.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Gempur Karhutla, 6 Helikopter Sudah Stanby di Riau

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:36:59 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Provinsi Riau kembali men.

Daerah

Wako Agung Dampingi Andre Rosiade Tinjau SPPG di Pekanbaru

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota (Wako) Pekanbaru.

Daerah

Wujudkan Misi Ekologi, Pemkab Siak Gandeng Pemerintah Swiss, UNDP dan Mitra Pembangunan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:00:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Bupati Siak, Afni Z, menerima audiensi dan kun.

Daerah

Pemkab Siak Gandeng Ngo Perkuat Kapasitas Hukum Penghulu Kampung Hadapi Konflik Agraria Dan Lingkungan Hidup

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:00:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Pemerintah Kabupaten Siak bekerja sama dengan .

Daerah

Pelaku Karhutla di Bengkalis Diamankan Polisi

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:00:00 WIB

BENGKALIS,DENTINGNEWS----- Ketegasan aparat penegak .

Daerah

PT BSP Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Tetapkan Direktur Baru untuk Perkuat Kinerja

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- PT Bumi Siak Pusako (BSP) menyelenggarakan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gempur Karhutla, 6 Helikopter Sudah Stanby di Riau
20 Juni 2026
Wujudkan Misi Ekologi, Pemkab Siak Gandeng Pemerintah Swiss, UNDP dan Mitra Pembangunan
20 Juni 2026
Pemkab Siak Gandeng Ngo Perkuat Kapasitas Hukum Penghulu Kampung Hadapi Konflik Agraria Dan Lingkungan Hidup
20 Juni 2026
SPMB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Resmi Ditutup, Tercatat 79.350 Pendaftar
19 Juni 2026
PT BSP Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Tetapkan Direktur Baru untuk Perkuat Kinerja
19 Juni 2026
Wako Agung Dampingi Andre Rosiade Tinjau SPPG di Pekanbaru
19 Juni 2026
SPMB SMP dan SD Negeri di Pekanbaru Segera Dimulai
19 Juni 2026
Pelaku Karhutla di Bengkalis Diamankan Polisi
19 Juni 2026
Siak Pertahankan WTP 15 Kali Berturut-turut, Bupati Afni: Jangan Berpuas Diri
18 Juni 2026
Walikota Apresiasi Kinerja 30 LPS Terbaik di Kota Pekanbaru
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Juni 2026: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Stabil
  • 2 Pasokan dan Harga Minyakita di Pasaran Stabil
  • 3 Jemaah Haji Siak Kloter BTH 12 Tiba di Arafah, Siap Jalani Puncak Ibadah Haji
  • 4 Plt Gubri SF Hariyanto Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau
  • 5 Industri Penjaminan Dinilai Jadi Kunci Penguatan Pembiayaan dan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • 6 Simak Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 Mei 2026
  • 7 Harga Emas Antam Hari Ini 14 Mei 2026 Stabil

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved