Kanal

Dugaan Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun yang Kini Disorot Jokowi

JAKARTA, DENTINGNEWS--- Dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang masih terus diselidiki. Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung beberapa waktu lalu.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Pemerintah pusat pun sampai menyoroti kasus yang menyeret Panji. Presiden Joko Widodo telah menugaskan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menangani masalah tersebut.

Namun, Jokowi meminta semua pihak bersabar. Ia mengatakan pemerintah akan mengumumkan hasil investigasi terhadap Ponpes Al Zaytun.

"Nanti kalau hasilnya sudah ada, saya sampaikan," ucap Jokowi di Pasar Palmerah, Jakarta, Senin (26/6).

Dalam kesempatan itu, Jokowi pun membantah kabar yang menyebut Istana menjadi sokongan atau backing Pondok Pesantren Al Zaytun yang dianggap menyebar ajaran menyimpang. Ia juga membantah kabar Kepala Staf Presiden Moeldoko berada di balik pondok pesantren itu.

"Saya dong Istana? Ndaklah, ndak, ndak, ndak," kata dia.

Moeldoko juga membantah kabar yang menyebut dirinya menyokong Pondok Pesantren Al Zaytun. Namun, dia mengaku pernah dua kali mengunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun.

Kunjungan pertama saat ia masih menjabat Pangdam Siliwangi. Kunjungan kedua saat menjabat KSP. Menurut Moeldoko, ia menghadiri undangan dari ponpes itu untuk bicara kebangsaan.

"Emang gue preman apa jadi beking? Itu yang ngomong itu suruh sekolah lagi," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta.

Ia pun mendorong lembaga terkait untuk mendalami informasi soal Ponpes Al Zaytun menyebarkan ajaran menyimpang. Moeldoko meminta pengusutan ponpes itu tak berlarut-larut karena berkaitan dengan pendidikan banyak anak.

"Ini enggak boleh berlarut. Karena apa? Karena kan ada ribuan anak yang dididik di sana. Kalau enggak, gelisah kan itu anak-anak di sana," tuturnya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan polisi tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus tersebut. Mereka yakni pihak pelapor bersama sejumlah saksi ahli lainnya mulai dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Saksi ahlinya nanti melibatkan Kemenag kan ada Dirjenbinmas Islam yang akan memberikan penjelasan kemudian dari MUI, kemudian tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya," ucap Agus.

Agus juga menyebutkan polisi telah menemukan indikasi pelanggaran pidana di kasus tersebut. Namun, kata dia, tetap diperlukan keterangan ahli untuk menentukan siapa tersangka di perkara itu.

"Kemudian nanti kita akan mengarah pada internal yayasan Ponpes Al Zaytun akan mengarah kepada siapa yang tersangka dugaan penistaan agama tersebut," katanya.(aya/CNNIndonesia)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER