Kanal

SYL Tidak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara: Itu Bukan Untuk Kepentingan Pribadi

JAKARTA,DENTINGNEWS----Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tidak terima dirinya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara gratifikasi dan pemerasan ke anak buahnya di Kementrian Pertanian (Kementan). Ia menegaskan tugas dirinya sebagai Menteri bukan untuk kepentingan pribadi.

"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun, itu langkah extraordinary (luar biasa). Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," ucap SYL di PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

Syahrul kemudian menyebut tugas Kementan khsususnya pada saat Pandemi Covid-19 sebagai garda terdepan untuk penanggulangannya.

Belum lagi diterpa dengan masalah El-nino dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang berdampak pada hewan ternak menyebabkan Indonesia tengah dalam masalah serius. Hanya saja hal itu tidak menjadi bahan pertimbangan Jaksa.

"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi dimana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa," ujar SYL.

"Kedua, ada elnino yang hantam seluruh dunia, ada penyakit yang datang tidak hanya COVID tapi antraks dan PMK. Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik," sambung dia.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER