Kanal

Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri

PEKANBARU, DENTINGNEWS---Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan peaperadilan Pegi Setiawan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Hal itu membuat publik bereaksi dan menilai Pegi sebagai korban salah tangkap.

Terkait hal tersebut, Mabes Polri enggan menanggapi lebih jauh asumsi tersebut. Yang jelas, Polda Jawa Barat akan segera menjalankan perintah PN Bandung untuk membebaskan Pegi Setiawan.

“Kita patuh pada putusan praperadilan ya. Sudah disampaikan pada hasil putusan pada saat sidang, tentu teman-teman sudah melihat pada putusan itu dan Polda Jabar patuh,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2034).

“Dan tindaklanjutnya adalah menindaklanjuti dengan segera untuk apa yang menjadi putusan hakim tunggal pada saat praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung,” sambungnya.

Trunoyudo menyatakan, Mabes Polri turut menghormati hasil putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diketuk PN Bandung.

“Pada putusan ini sebagaimana yang berbicara di Polda Jabar adalah Kabidkum, otomatis langkah-langkah yang sudah disampaikan pada proses praperadilan dan kemudian Polda Jabar patuh pada putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung, dalam praperadilan hakim tunggal,” jelas dia.

Sesuai perintah PN Bandung, pihak kepolisian pun diminta untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan dan memulihkan hak serta harkat martabatnya.

“Kemudian tindaklanjutnya untuk saat ini tadi sudah disampaikan juga oleh Polda Jabar, untuk menindaklanjuti hasil putusan sidang praperadilan tersebut secepat-cepatnya,” Trunoyudo menandaskan.

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Alhasil, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

“Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” sambungnya. (aya/liputan6)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER