PEKANBARU DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemko dalam memberikan teladan kepada masyarakat sebelum mengajak warga memenuhi kewajiban perpajakan.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (8/6/2026), menegaskan, upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya ditujukan kepada masyarakat. Tetapi, peningkatan PAD juga dimulai dari internal pemerintah.
Pemko Pekanbaru secara rutin melaksanakan apel pemeriksaan kendaraan setiap tiga bulan sekali. Apel ini untuk memastikan seluruh kendaraan dinas telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
“Jangan sampai pemko mengajak masyarakat membayar pajak, tetapi kendaraan yang digunakan oleh pemerintah sendiri justru menunggak pajak. Karena itu, kami melakukan pemeriksaan secara berkala,” ujar Agung.
Dalam pemeriksaan tersebut, pemko tidak hanya mengecek kondisi kendaraan dinas. Tetapi, pemko juga memverifikasi status pembayaran pajak kendaraan milik ASN.
"Selain itu, kami turut mendata kendaraan pegawai yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah. Hal ini guna melihat potensi peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Pekanbaru," ucap Agung.
Dari hasil pemeriksaan masih usal apel pagi, ditemukan kendaraan dinas yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Terhadap temuan tersebut, pemko akan menerapkan sanksi tegas.
“Jika kendaraan jabatan atau kendaraan dinas belum dibayarkan pajaknya, maka kendaraan tersebut tidak boleh langsung digunakan. Ada sanksi yang akan diberikan,” tegas Agung.
Salah satu bentuk sanksi yang diterapkan adalah larangan penggunaan kendaraan dinas selama satu bulan bagi pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut hingga kewajiban pajaknya diselesaikan. Selain pajak kendaraan, Pemko Pekanbaru juga mulai melakukan pendataan terhadap kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kalangan ASN.
"Kami lakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah rumah yang dimiliki pegawai pemko telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak. ASN yang masih memiliki tunggakan pajak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," sebut Agung.
Salah satu opsi yang sedang disiapkan adalah penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga kewajiban perpajakan diselesaikan. Pemko ingin memberikan contoh yang baik.
"ASN dan pejabat pemko digaji dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Karena itu, sudah seharusnya seluruh pegawai menjadi yang pertama dalam mematuhi kewajiban perpajakan,” tutur Agung. **