Pemko Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis di 2027
PSPS Masih Kokoh di Puncak Klasemen Sementara Grup A
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memastikan tetap memberikan keringanan terhadap eks pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Jendral Sudirman.
Pemko tetap berpihak dan membuat kebijakan yang pro kepada pedagang, dalam pengelolaan ratusan ruko di pusat perdagangan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar usai menggelar pertemuan dengan sejumlah pedagang eks pemegang HGB ruko di kawasan STC.
"Konsepnya itu, pak wali kota ingin pemko membantu kawan-kawan (eks pemegang HGB ruko) di sana. Tapi kita tidak mau juga melanggar hukum," kata Markarius usai pertemuan di aula MPP Pekanbaru, Selasa (4/8/2026).
Ia menuturkan, sebanyak 133 ruko di kawasan STC resmi menjadi aset Pemko Pekanbaru seiring masa kerjasama sistem Bangun Guna Serah (BGS) Komplek Pertokoan STC antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dengan Pemko Pekanbaru berakhir pada Februari 2026 kemarin
Kawasan STC Ramayana dibangun dengan pola BGS. Artinya, pemerintah memberikan hak untuk membangun dan memanfaatkan aset tersebut selama jangka waktu 25 tahun.
Setelah masa itu berakhir, bangunan beserta asetnya menjadi milik Pemerintah Kota. Karena itu, HGB atas bangunan tersebut tidak dapat diperpanjang lagi. Mekanisme yang masih dimungkinkan sesuai aturan adalah melalui kerja sama pemanfaatan atau sewa.
Markarius menyebut, Pemko juga sudah berkonsultasi dengan KPK dan Kemendagri terkait diperbolehkan atau tidaknya diperpanjang HGB. Namun KPK dan Kemendagri menegaskan HGB tidak bisa diperpanjang, dan pengelolaan kembali ke Pemko seiring HGB berakhir.
"Kita mencoba juga langkah yang lain, bagaimana supaya tetap memberikan keringanan kawan-kawan pedagang atau eks pemegang HGB ini. Mungkin salah satunya kalau bisa tarif sewa di diskon, upaya-upaya meringankan ini akan kita konsultasikan. Kalau bisa kenapa tidak," pungkasnya. **
KPK Ingatkan Pemkab Siak Soal Celah Korupsi, Bupati Afni Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
SIAK, DENTINGNEWS----- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperku.
Pastikan Meteran SPBU Akurat, Disperindag Pekanbaru dan Pertamina Awasi Pelayanan 3 SPBU
PEKANBARU,DENTINGNEWS---Memastikan masyarakat mendap.
MTQ Kecamatan Kandis Resmi Dibuka, Bupati Afni : Astaka Tak Perlu Megah Tapi Bonus Utamakan
SIAK, DENTINGNEWS----- Perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ti.
Pemkab Siak Ajak Masyarakat Gelar Salat Ghaib dan Doa Bersama untuk Mantan Bupati Arwin A.S.
SIAK, DENTINGNEWS-----Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengimbau ma.
Buka MTQ ke-VI di Kecamatan Binawidya, Walikota Ingatkan Alquran Sebagai Pedoman Hidup
PEKANBARU,DENTINGNEWS----.
Pemko Pekanbaru Usulkan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah untuk Gerbang Tol Pekanbaru-Dumai
PEKANBARU,DENTINGNEWS----.




.jpg)



