• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
Dibaca : 88 Kali
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
Dibaca : 39 Kali
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
Dibaca : 52 Kali
Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
Dibaca : 47 Kali
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
Dibaca : 49 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Sosialisasikan Aturan Buang Sampah, DLHK Turunkan Anggotanya

Redaksi

Jumat, 17 Juni 2022 02:25:34 WIB
Cetak
Sosialisasikan Aturan Buang Sampah, DLHK Turunkan Anggotanya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Pekanbaru, Hendra Afriadi

 

PEKANBARU, DENTINGNEWS--  Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terjunkan puluhan petugas awasi dan berikan sosialisasi kepada warga yang buang sampah diberbagai lokasi tumpukan sampah.


Puluhan petugas diterjunkan berdasarkan surat perintah tugas Nomor: 094/DLHK-PS/65/2022, yang ditandatangani langsung oleh Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, pada tanggal 13 Juni.


Pengawasan yang dilakukan menindaklanjuti undang-undang No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, serta Peraturan Daerah kota Pekanbaru No. 8 Tahun 2014 tentang tentang pengelolaan sampah, serta Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 94 Tahun 2022 tentang tim pelaksana pengawasan dan penerapan sanksi pelanggaran Peraturan Daerah kota Pekanbaru.


Puluhan petugas DLHK memberikan sosialisasi kepada warga yang akan membuang sampah, agar membuangnya ke TPS yang telah ditetapkan sesuai wilayah masing-masing.


"Jika ada masyarakat yang ingin membuang sampah pada lokasi tersebut (tempat penumpukan sampah), agar diarahkan pada lokasi (TPS) terdekat yang telah disediakan," ujar Kepala DLHK Hendra Afriadi, Jumat (17/6).

Adapun lokasi atau TPS yang disediakan diantaranya Zona 1, yakni di TPS Transdepo Jalan Riau ujung, Jalan Nangka depan komplek Mela. Di Jalan Nangka komplek Mela, DLHK menyiapkan mobil sampah. Kemudian di Jalan Putri Tujuh, dilokasi ini juga disiapkan mobil pengangkut sampah.


Kemudian Zona 2, TPS Transdepo Jalan Palembang, TPS Jalan Singgalang, berupa mobil sampah. Dan TPS Grapari samping Telkomsel Jalan Jenderal Sudirman, berupa mobil sampah


Penyelesaian persoalan sampah dilakukan melalui rencana aksi yang keseluruhannya sudah berjalan sejak Juni lalu. Rencana aksi ini adalah mengurangi dan meminimalisir titik dan tumpukan sampah di sepanjang jalan protokol.


 Rencana aksi ini adalah mengurangi dan meminimalisir titik dan tumpukan sampah di sepanjang jalan protokol.
Kamu menempatkan staf tenaga harian lepas (THL) pada beberapa titik tumpukan sampah sepanjang jalan protokol. Staf THL bertugas mengawasi dan melarang warga membuang sampah pada lokasi tersebut dan mengalihkan pada Tempat Pembuangan Sementara (TPS) mobile yang disediakan," ujarnya. 

Kemudian, DLHK menyediakan armada pengangkut sampah truk colt diesel sebagai TPS mobile di beberapa titik pada pukul 19.00 WIB-23.00 WIB.


Hendra menyebut, pihaknya baru bisa menertibkan sepuluh titik tempat pembuangan sampah (TPS) liar

Ia menyebut penertiban terhadap TPS liar yang jadi tumpukan sampah sudah berlangsung selama tiga pekan. Menurutnya, semua pihak sudah sepakat untuk ikut membantu penanganan sampah di Kota Pekanbaru

Maka kita harapkan RT bersama RW serta masyarakat, melalui camat bisa mengimbau masyarakat membuang sampah di TPS resmi," ujarnya.

 

Ia menilai, deklarasi Kota Pekanbaru Bebas Sampah merupakan langkah awal dalam menangani sampah. Pengawasan pun dilakukan bersama tim Satgas Gakkum Kebersihan DLHK Kota Pekanbaru.

Tim nantinya ikut mengawasi titik TPS ilegal di sejumlah lokasi. Total ada ratusan TPS ilegal yang bukan merupakan lokasi TPS legal DLHK Kota Pekanbaru.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam waktu dekat bakal menyiapkan beberapa TPS di kedua zona pengangkutan sampah yang ada. Ia menyebut, saat ini baru ada 60 TPS resmi yang tersedia di beberapa lokasi.

Setelah ada arahan wako, kami ingatkan agar kedua operator tingkatkan rotasi pengangkutan. Ada tiga kali pengangkutan di lokasi titik sampah," katanya.

Jumlah TPS bertambah seiring ulah oknum masyarakat dan angkutan mandiri yang membuang sampah sembarangan. Dirinya menegaskan bahwa oknum angkutan sampah mandiri yang tetap membandel bakal ditindak tegas.

Tim Gakkum bakal menjatuhkan denda terhadap oknum angkutan sampah mandiri. Sanksi denda itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Ia tidak menampik masih ada oknum masyarakat atau angkutan mandiri membuang sampah di luar jadwal.

Mereka mestinya membuang sampah di TPS sesuai jadwal. Ia menjelaskan bahwa jadwal buang sampah yakni pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

 

 

 

 

 


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat

Rabu, 06 Mei 2026 - 21:01:22 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Dalam satu tahun pertama ke.

Daerah

Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun

Rabu, 06 Mei 2026 - 13:32:30 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Satuan Reserse Narkoba (S.

Daerah

Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi

Rabu, 06 Mei 2026 - 08:00:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Kebijakan pengendalian pembelian BBM subsidi m.

Daerah

Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi

Rabu, 06 Mei 2026 - 13:25:05 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS----PT Bumi Siak Pusako (BSP) Zapin menggelar s.

Daerah

Siak Targetkan SNT Hadir di 14 Kecamatan, Percepatan Terus Didorong

Selasa, 05 Mei 2026 - 14:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kabupaten Siak terus.

Daerah

Penyeberangan Ro-Ro Bengkalis Kini Gunakan Sistem Tiket Elektronik

Selasa, 05 Mei 2026 - 17:00:00 WIB

BENGKALIS,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kabupaten Bengk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
06 Mei 2026
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
06 Mei 2026
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
06 Mei 2026
Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
06 Mei 2026
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
06 Mei 2026
Pertamina Tambah 50 Persen Kuota BBM Bersubsidi Untuk Riau
05 Mei 2026
Penyeberangan Ro-Ro Bengkalis Kini Gunakan Sistem Tiket Elektronik
05 Mei 2026
Menteri LH Tinjau Muara Fajar Pekanbaru, Dukung Pengolahan Sampah Jadi Sumber Energi
05 Mei 2026
Siak Targetkan SNT Hadir di 14 Kecamatan, Percepatan Terus Didorong
05 Mei 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Terperosok Rp 35.000
05 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Siak Serahkan Bantuan Alsintan Rp8,7 Miliar untuk 20 Kelompok Tani
  • 2 Wako Pekanbaru Ingatkan Personel Satpol PP Agar Profesional, Larang Pungli terhadap PKL
  • 3 Gerindra Puji Bupati Siak, Minta Kepala Daerah lain Meniru
  • 4 Temui Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Bupati Siak Bawa Misi Selesaikan Konflik Agraria
  • 5 Kebijakan WFH Tidak Berlaku di 7 Unit Layanan di Lingkungan Pemrov Riau
  • 6 Apa Saja Ciri Orang Ber-IQ Rendah? Kenali 7 Tanda Khas Ini
  • 7 Layanan Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112 dan Mobil Antar Sehat Diresmikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved