• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Dishub Pekanbaru Pasang 100 Titik PJU di Jembatan Siak IV
Dibaca : 38 Kali
Sekda Riau Instruksikan Posko Bencana Aktif 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem
Dibaca : 40 Kali
Pemprov Riau Kirim Bantuan Tahap II Untuk Korban Bencana di Sumut dan Aceh
Dibaca : 42 Kali
Program Bebas Denda Pajak Berakhir, Pemprov Riau Sukses Gaet 317 Ribu Kendaraan
Dibaca : 41 Kali
Simpati Bencana Sumatera, Bupati Rohil Minta Perayaan Tahun Baru Tak Berlebihan
Dibaca : 33 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Salahi Aturan, 132 Bangunan Di jalan Soebrantas Terancam Dibongkar Paksa

Redaksi

Rabu, 22 Februari 2023 17:16:05 WIB
Cetak
Salahi Aturan, 132 Bangunan Di jalan Soebrantas Terancam Dibongkar Paksa
ilustrasi

PEKANBARU, DENTINGNEWS---Satpol PP Pekanbaru memberikan surat peringatan ke dua kepada 132 pemilik bangunan di sepanjang Jalan HR Soebrantas.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zoellfahmi Adrian menyebutkan, dalam waktu dekat surat peringatan ke 3  menyusul akan segera dilayangkan kepada pemilik bangunan. Sebab jarak surat peringatan ke dua dengan ketiga hanya sekitar 7 hari kerja. 

“Sebelum kita berikan surat peringatan ketiga, kita akan panggil nanti pemilik bangunannya. Kita himbau untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang ada,”ungkap Zoelfahmi, Rabu (22/2).

Zoelfahmi menjelaskan, sangsi terakhir yang akan dijatuhkan kepada para pemilik bangunan adalah pembongkaran secara paksa oleh personel Satpol PP untuk bangunan yang menyalahi aturan. Namun sebelum eksekusi dilakukan oleh  Satpol PP, pemilik bangunan diharapkan bsia membongkar sendiri bangunan yang dimaksud.

Lebih lanjut Zoelfahmi juga menjelaskan, sesuai aturan maksimal jarak bangunan dengan Daerah Milik Jalan adalah 4 Meter. Selain juga dilarang mendirikan bangunan pada ruas milik jalan, sungai, sempadan waduk dan sempadan embung.Serta  penambahan luas dan mendirikan bangunan tanpa izin sehingga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta memakan ruang milik jalan.

“Dibolehkan itu hanya setelah bangunan ruko, kanopi hanya 2-4 meter. Tidak hanya dijalan Soebrantas tapi di jalan lain nanti kita juga akan surati bangunan yang tidak memiliki izin,”imbuh Zoelfahmi lagi.(yani)

 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Dishub Pekanbaru Pasang 100 Titik PJU di Jembatan Siak IV

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Dinas Perhubungan (Dishub).

Daerah

Sekda Riau Instruksikan Posko Bencana Aktif 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Sekretaris Daerah Provinsi.

Daerah

Pemprov Riau Kirim Bantuan Tahap II Untuk Korban Bencana di Sumut dan Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pemerintah Provinsi Riau me.

Daerah

Siak Banjir, Bupati Afni Kerahkan Pejabat Turun Lapangan: Rakyat Harus Dibersamai

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----- Hujan lebat yang mengguyur Kab.

Daerah

Kondisi Waduk PLTA Koto Panjang Masih Aman Terkendali

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:00:00 WIB

KAMPAR,DENTINGNEWS--- Debit air yang masuk ke Waduk .

Daerah

Simpati Bencana Sumatera, Bupati Rohil Minta Perayaan Tahun Baru Tak Berlebihan

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:00:00 WIB

BAGANSIAPIAPI ,DENTINGNEWS----Menje.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Dishub Pekanbaru Pasang 100 Titik PJU di Jembatan Siak IV
18 Desember 2025
Sekda Riau Instruksikan Posko Bencana Aktif 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem
18 Desember 2025
Pemprov Riau Kirim Bantuan Tahap II Untuk Korban Bencana di Sumut dan Aceh
18 Desember 2025
Program Bebas Denda Pajak Berakhir, Pemprov Riau Sukses Gaet 317 Ribu Kendaraan
18 Desember 2025
Simpati Bencana Sumatera, Bupati Rohil Minta Perayaan Tahun Baru Tak Berlebihan
18 Desember 2025
PT BSP Dorong Prestasi Pelajar Siak, Enam Siswa SMA Negeri 2 Dayun Ikuti Program AFS Global STEM
18 Desember 2025
Kondisi Waduk PLTA Koto Panjang Masih Aman Terkendali
18 Desember 2025
Siak Banjir, Bupati Afni Kerahkan Pejabat Turun Lapangan: Rakyat Harus Dibersamai
18 Desember 2025
Korban Banjir Sumatra 17 Desember: 1.059 Meninggal, 588.226 Mengungsi
17 Desember 2025
Keluarga Korban Wafat Banjir Sumatra Bakal Diberi Santunan Rp15 Juta
17 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat
  • 2 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 3 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 4 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 5 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 6 Satpol PP Pekanbaru Beri Peringatan Terakhir Untuk Pedagang Sekitar Mesjid Raya An-Nur
  • 7 Harga Emas 24 Karat Hari Ini 14 November 2025: Lebih Murah Antam atau Pegadaian?

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved