• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Satpol PP Pekanbaru Ingatkan PKL Untuk Tidak Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan
Dibaca : 103 Kali
Harga Emas Antam Hari Ini 10 September 2025, Amblas Usai Cetak Rekor Termahal
Dibaca : 92 Kali
Gubri Wahid Tinjau Kabel Semrawut di Jembatan Siak I
Dibaca : 75 Kali
Dana Asing Kabur Rp4,1 T Usai Sri Mulyani Lengser dari Kursi Menkeu
Dibaca : 99 Kali
Cegah Peredaran Daging Anjing dan Antisipasi Rabies,Wako PekanbaruTerbitkan SE
Dibaca : 100 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Salahi Aturan, 132 Bangunan Di jalan Soebrantas Terancam Dibongkar Paksa

Redaksi

Rabu, 22 Februari 2023 17:16:05 WIB
Cetak
Salahi Aturan, 132 Bangunan Di jalan Soebrantas Terancam Dibongkar Paksa
ilustrasi

PEKANBARU, DENTINGNEWS---Satpol PP Pekanbaru memberikan surat peringatan ke dua kepada 132 pemilik bangunan di sepanjang Jalan HR Soebrantas.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zoellfahmi Adrian menyebutkan, dalam waktu dekat surat peringatan ke 3  menyusul akan segera dilayangkan kepada pemilik bangunan. Sebab jarak surat peringatan ke dua dengan ketiga hanya sekitar 7 hari kerja. 

“Sebelum kita berikan surat peringatan ketiga, kita akan panggil nanti pemilik bangunannya. Kita himbau untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang ada,”ungkap Zoelfahmi, Rabu (22/2).

Zoelfahmi menjelaskan, sangsi terakhir yang akan dijatuhkan kepada para pemilik bangunan adalah pembongkaran secara paksa oleh personel Satpol PP untuk bangunan yang menyalahi aturan. Namun sebelum eksekusi dilakukan oleh  Satpol PP, pemilik bangunan diharapkan bsia membongkar sendiri bangunan yang dimaksud.

Lebih lanjut Zoelfahmi juga menjelaskan, sesuai aturan maksimal jarak bangunan dengan Daerah Milik Jalan adalah 4 Meter. Selain juga dilarang mendirikan bangunan pada ruas milik jalan, sungai, sempadan waduk dan sempadan embung.Serta  penambahan luas dan mendirikan bangunan tanpa izin sehingga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta memakan ruang milik jalan.

“Dibolehkan itu hanya setelah bangunan ruko, kanopi hanya 2-4 meter. Tidak hanya dijalan Soebrantas tapi di jalan lain nanti kita juga akan surati bangunan yang tidak memiliki izin,”imbuh Zoelfahmi lagi.(yani)

 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Satpol PP Pekanbaru Ingatkan PKL Untuk Tidak Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan

Rabu, 10 September 2025 - 12:14:40 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Satpol PP Kota Pekanbaru,.

Daerah

Gubri Wahid Tinjau Kabel Semrawut di Jembatan Siak I

Rabu, 10 September 2025 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Gubernur Riau (Gubri) Abdu.

Daerah

Cegah Peredaran Daging Anjing dan Antisipasi Rabies,Wako PekanbaruTerbitkan SE

Selasa, 09 September 2025 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.

Daerah

Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis

Senin, 08 September 2025 - 14:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Dalam upaya menjaga kondusi.

Daerah

Dinas PUPR-PKPP Riau Siapkan Anggaran Rp37 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Cerenti-Air Molek

Ahad, 07 September 2025 - 20:42:22 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.

Daerah

Libur Panjang, Polisi Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar di Riau

Jumat, 05 September 2025 - 21:00:00 WIB

KAMPAR,DENTINGNEWS---- Polda Riau menaruh perhatian .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Satpol PP Pekanbaru Ingatkan PKL Untuk Tidak Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan
10 September 2025
Harga Emas Antam Hari Ini 10 September 2025, Amblas Usai Cetak Rekor Termahal
10 September 2025
Gubri Wahid Tinjau Kabel Semrawut di Jembatan Siak I
10 September 2025
Dana Asing Kabur Rp4,1 T Usai Sri Mulyani Lengser dari Kursi Menkeu
09 September 2025
Cegah Peredaran Daging Anjing dan Antisipasi Rabies,Wako PekanbaruTerbitkan SE
09 September 2025
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Punya Harta Rp16 Miliar
08 September 2025
10 Penyakit yang Bisa Dilihat dari Mata, Waspadai Gejalanya
08 September 2025
Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid I
08 September 2025
Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis
08 September 2025
Harga Emas Antam Hari Ini 8 September 2025 Stabil
08 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tekat Tiga Dara, Konsisten Lestarikan Kerajinan Khas Melayu
  • 2 Lontong Malam Kedai Botan, Rekomendasi Tempat Kuliner Malam di Pekanbaru
  • 3 Karhutla Rohil Padam, Helikopter Water Bombing Dikerahkan untuk Pendinginan
  • 4 Direksi dan Komisaris PT Samudera Siak Diganti Dalam RUPS Sirkuler
  • 5 Ipda Donald Gugur Saat Bertugas Padamkan Karhutla di Rohil
  • 6 Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba
  • 7 Istri Bupati Rohil Basyariah Berpulang, Gubri Sampaikan Belasungkawa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved