• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tekan Kasus Campak, Pemprov Riau Gencarkan Program Imunisasi dan Edukasi
Dibaca : 9 Kali
Satpol PP Pekanbaru Kembali Bongkar Bangunan Liar di Sekitar RS Prima
Dibaca : 18 Kali
Keracunan Massal di Inhu, Pemda Tetapkan Status KLB
Dibaca : 12 Kali
Bapenda Pekanbaru Lakukan Penataan Kinerja Pegawai dan THL
Dibaca : 13 Kali
Sekitar 3 ribu Anak Stunting Mendapat Bantuan Makan Bergizi Dari Pemko Pekanbartu
Dibaca : 11 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Lanjutan Somasi Terkait LAMR Kabupaten Rohil Jangan Di Jadikan Alat Politik, Kendaraan Politik.

Redaksi

Jumat, 02 Juni 2023 06:33:42 WIB
Cetak
Lanjutan Somasi Terkait LAMR Kabupaten Rohil Jangan Di Jadikan Alat Politik, Kendaraan Politik.

ROHIL, DENTINGNEWS---Melanjutkan Pemberitaan Somasi di media sidakkriminal.com terkait Pengurus Organisasi Masyarakat Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir oleh Mantan LAMR Abdu Rab Jumat (02/06).

Adapun inti isi Somasi dalam poin 1 mengatakan Jangan jadikan Lembaga Adat Melayu Riau sebagai alat politik, kendaraan politik, membonceng kepentingan politik, terlibat dalam politik praktis.

Lanjud Abdu Rab, “Jangan menjadikan ORMAS LAMR sebagai lembaga pengadilan sosial yang dapat mengadili, menghukum/memvonis orang dengan hukuman sosial yang di tuangkan dalam dokumen Administrasi yang di keluarkan.

Jangan lah yang menjadi pengurus di organisasi Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir yang terdiri oknum oknum yang tidak mengerti adat dan istiadat Melayu, karena bila tidak mengerti tentang adat dan istiadat dengan dadakan menjadi Pengurus di posisi Stuktur Jabatan yang ada dalam tubuh Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir.

Pada poin ke 4, Jangan jadikan Komentar komentar masyarakat di Media sosial sebagai dasar pertimbangan hukum sosial untuk menghukum orang secara sosial yang di tuangkan kedalam Warkah dan di publikasi pula di media sosial.

5. Saya minta kepada pengurus organisasi masyarakat Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir untuk menjalankan program program kerja yang sesuai dengan rambu rambu yang tertuang dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi Lembaga Adat Melayu Riau dan petunjuk dan arahan dari Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Propinsi Riau.

(6). “Agar jangan sembarangan menerbitkan dan atau mengeluarkan WARKAH yang saya anggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat yang saya pahami dalam norma norma hukum positif yang berlaku di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(7). “Saya minta kepada Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir segera memberikan penjelasan kepada kami sebagai masyarakat yang baru mendengar istilah WARKAH tersebut, apa yang dimaksud dengan WARKAH tersebut, dan apa dasar hukum nya WARKAH tersebut dapat saya tafsirkan sebagai sanksi hukum yang bersifat mengikat yang dapat dikenakan terhadap Seseorang masyarakat yang berkewarganegaraan 8.Republik Indonesia yang duduk di dalam jajaran dengan berbagai macam seratus sosial?

(8). “Saya minta Agar pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Propinsi Riau untuk segera memberikan klarifikasi terkait, “Apakah Tindakan yang dilakukan oleh pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir yang telah mengeluarkan WARKAH yang berisikan tidak jadi memberikan gelar adat kepada”Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir” yang padahal gelar adat tersebut belum pernah di berikan dan baru akan diberikan kepada yang bersangkutan, dan sempat dipublikasikan ke Media sosial itu”, dapatkah di benarkan oleh Dewan Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Propinsi Riau atas perbuatan tersebut?, “Bilamana tindakan pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan sebagaimana yang dimaksud tersebut di atas telah melanggar anggaran Dasar dan Anggaran Rumah dari Lembaga Adat Melayu Riau yang patut dan harus di taati oleh Semua Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan yang telah mengeluarkan WARKAH tersebut, Sanksi seperti apakah yang dapat dikenakan kepada Semua Pengurusan Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir tesebut?". Jelasnya. (rls)
 


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Satpol PP Pekanbaru Hentikan Pembangunan Jembatan di Atas Drainase Arifin Ahmad

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

Daerah

Satpol PP Pekanbaru Kembali Bongkar Bangunan Liar di Sekitar RS Prima

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Satol PP Pekanbaru kembali menertibkan bangu.

Daerah

Bolos Sekolah, Puluhan Pelajar di Pekanbaru Terjaring Razia Satpol PP

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS-----Bolos di jam sekolah, pulu.

Daerah

Pemangkasan TKD di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU ,DENTINGNEWS-----.

Daerah

Sekitar 3 ribu Anak Stunting Mendapat Bantuan Makan Bergizi Dari Pemko Pekanbartu

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU ,DENTINGNEWS----.

Daerah

Bapenda Pekanbaru Lakukan Penataan Kinerja Pegawai dan THL

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tekan Kasus Campak, Pemprov Riau Gencarkan Program Imunisasi dan Edukasi
29 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Kembali Bongkar Bangunan Liar di Sekitar RS Prima
29 Oktober 2025
Keracunan Massal di Inhu, Pemda Tetapkan Status KLB
29 Oktober 2025
Bapenda Pekanbaru Lakukan Penataan Kinerja Pegawai dan THL
29 Oktober 2025
Sekitar 3 ribu Anak Stunting Mendapat Bantuan Makan Bergizi Dari Pemko Pekanbartu
29 Oktober 2025
586 Ribu Anak Riau Telah Terima Program MBG
29 Oktober 2025
Bolos Sekolah, Puluhan Pelajar di Pekanbaru Terjaring Razia Satpol PP
29 Oktober 2025
Harga Emas Antam Hari ini 29 Oktober 2025, Anjlok Lagi
29 Oktober 2025
Mulai 31 Oktober, APBD Perubahan Provinsi Riau Sudah Bisa Dicairkan
28 Oktober 2025
Kasus HIV di Pekanbaru Naik dari 408 menjadi 474 dalam Setahun
28 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Alih Status PPPK jadi PNS Tak Ciptakan Beban Fiskal Tapi Solusi Negara
  • 2 Anggaran MBG Batal Naik Rp50 T Tahun Ini, Cuma Tambah Rp28 T
  • 3 Pemkab Siak Luncurkan Program Bantuan Yatim Dhuafa Bahagia
  • 4 Alih Status ASN PPPK Dosen Sampai Batas Usia Pensiun (BUP) , Solusi atau Masalah Baru!
  • 5 Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 September 2025
  • 6 Heboh Isu SBU Mati, PUPR Siak Pastikan Dua Perusahaan Pemenang Tender Punya Sertifikat Aktif
  • 7 Program MBG di Pekanbaru Butuh 200 Titik Dapur

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved