• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pejabat dan Anggota DPRD Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Bersama KPK RI
Dibaca : 26 Kali
Kulit Tenggiling 41 Kilogram Gagal Dijual, Nilainya Rp40 Juta di Luar Negeri
Dibaca : 27 Kali
Pelajar Riau Dapat Kesempatan Kuliah Sekaligus Bekerja di Jerman
Dibaca : 31 Kali
Sudah 82 Pelamar Mendaftar Seleksi PPPK Pemprov Riau
Dibaca : 27 Kali
Dorong Transformasi Digital di Sektor Mikro, Pegadaian Raih Penghargaan Prominent Award 2023
Dibaca : 41 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Lanjutan Somasi Terkait LAMR Kabupaten Rohil Jangan Di Jadikan Alat Politik, Kendaraan Politik.

Redaksi

Jumat, 02 Juni 2023 06:33:42 WIB
Cetak
Lanjutan Somasi Terkait LAMR Kabupaten Rohil Jangan Di Jadikan Alat Politik, Kendaraan Politik.

ROHIL, DENTINGNEWS---Melanjutkan Pemberitaan Somasi di media sidakkriminal.com terkait Pengurus Organisasi Masyarakat Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir oleh Mantan LAMR Abdu Rab Jumat (02/06).

Adapun inti isi Somasi dalam poin 1 mengatakan Jangan jadikan Lembaga Adat Melayu Riau sebagai alat politik, kendaraan politik, membonceng kepentingan politik, terlibat dalam politik praktis.

Lanjud Abdu Rab, “Jangan menjadikan ORMAS LAMR sebagai lembaga pengadilan sosial yang dapat mengadili, menghukum/memvonis orang dengan hukuman sosial yang di tuangkan dalam dokumen Administrasi yang di keluarkan.

Jangan lah yang menjadi pengurus di organisasi Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir yang terdiri oknum oknum yang tidak mengerti adat dan istiadat Melayu, karena bila tidak mengerti tentang adat dan istiadat dengan dadakan menjadi Pengurus di posisi Stuktur Jabatan yang ada dalam tubuh Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir.

Pada poin ke 4, Jangan jadikan Komentar komentar masyarakat di Media sosial sebagai dasar pertimbangan hukum sosial untuk menghukum orang secara sosial yang di tuangkan kedalam Warkah dan di publikasi pula di media sosial.

5. Saya minta kepada pengurus organisasi masyarakat Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir untuk menjalankan program program kerja yang sesuai dengan rambu rambu yang tertuang dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi Lembaga Adat Melayu Riau dan petunjuk dan arahan dari Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Propinsi Riau.

(6). “Agar jangan sembarangan menerbitkan dan atau mengeluarkan WARKAH yang saya anggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat yang saya pahami dalam norma norma hukum positif yang berlaku di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(7). “Saya minta kepada Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir segera memberikan penjelasan kepada kami sebagai masyarakat yang baru mendengar istilah WARKAH tersebut, apa yang dimaksud dengan WARKAH tersebut, dan apa dasar hukum nya WARKAH tersebut dapat saya tafsirkan sebagai sanksi hukum yang bersifat mengikat yang dapat dikenakan terhadap Seseorang masyarakat yang berkewarganegaraan 8.Republik Indonesia yang duduk di dalam jajaran dengan berbagai macam seratus sosial?

(8). “Saya minta Agar pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Propinsi Riau untuk segera memberikan klarifikasi terkait, “Apakah Tindakan yang dilakukan oleh pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir yang telah mengeluarkan WARKAH yang berisikan tidak jadi memberikan gelar adat kepada”Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir” yang padahal gelar adat tersebut belum pernah di berikan dan baru akan diberikan kepada yang bersangkutan, dan sempat dipublikasikan ke Media sosial itu”, dapatkah di benarkan oleh Dewan Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Propinsi Riau atas perbuatan tersebut?, “Bilamana tindakan pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan sebagaimana yang dimaksud tersebut di atas telah melanggar anggaran Dasar dan Anggaran Rumah dari Lembaga Adat Melayu Riau yang patut dan harus di taati oleh Semua Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan yang telah mengeluarkan WARKAH tersebut, Sanksi seperti apakah yang dapat dikenakan kepada Semua Pengurusan Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir tesebut?". Jelasnya. (rls)
 


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Pejabat dan Anggota DPRD Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Bersama KPK RI

Senin, 25 September 2023 - 19:57:47 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota P.

Daerah

Kulit Tenggiling 41 Kilogram Gagal Dijual, Nilainya Rp40 Juta di Luar Negeri

Senin, 25 September 2023 - 19:54:23 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau .

Daerah

Sudah 82 Pelamar Mendaftar Seleksi PPPK Pemprov Riau

Senin, 25 September 2023 - 19:49:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Memasuki hari keenam seleksi rekrutmen Pegaw.

Daerah

Maret-September, Pengunjung MPP Capai 70.664 Orang

Sabtu, 23 September 2023 - 17:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Maret hingga September 2023, jumlah pengunj.

Daerah

KPK Gelar Senam Hajar Serangan Fajar di Area CFD Pekanbaru

Ahad, 24 September 2023 - 15:27:28 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Rangkaian agenda Road show Bus Komisi Pembera.

Daerah

Sekdako Pekanbaru Sambut Tim Roadshow Bus KPK di Perbatasan Pelalawan

Rabu, 20 September 2023 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru dan jajaran menyambut tim Roa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pejabat dan Anggota DPRD Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Bersama KPK RI
25 September 2023
Kulit Tenggiling 41 Kilogram Gagal Dijual, Nilainya Rp40 Juta di Luar Negeri
25 September 2023
Pelajar Riau Dapat Kesempatan Kuliah Sekaligus Bekerja di Jerman
25 September 2023
Sudah 82 Pelamar Mendaftar Seleksi PPPK Pemprov Riau
25 September 2023
Dorong Transformasi Digital di Sektor Mikro, Pegadaian Raih Penghargaan Prominent Award 2023
25 September 2023
Humas Pegadaian Raih Penghargaan Top 50 Kartini Humas Indonesia
25 September 2023
KPK Gelar Senam Hajar Serangan Fajar di Area CFD Pekanbaru
24 September 2023
Maret-September, Pengunjung MPP Capai 70.664 Orang
23 September 2023
5 Zodiak Paling Jago di Ranjang, Pasanganmu Termasuk?
23 September 2023
Curhat Messi Tak Dapat Pengakuan Usai Juara Piala Dunia
23 September 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diduga Intervensi Kepala Sekolah, Jhony Charles Sentil Caleg Provinsi Yang Dekat dengan Penguasa
  • 2 5 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Diabetes
  • 3 Gula Industri Naik, Harga Makanan dan Minuman Bakal Terkerek 5 Persen
  • 4 Kokain Diprediksi Jadi Sumber Cuan Utama Kolombia Salip Minyak Bumi
  • 5 Terganjal Keputusan MK, Alfedri Kemungkinan Tidak Maju Dalam Pilkada Siak 2024
  • 6 Cegah Angkutan Barang Masuk Kota, Dishub Pekanbaru Pasang Portal
  • 7 Kebutuhan Darah di PMI Pekanbaru Capai 250 Kantong Setiap Hari

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved