• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Kulit Gatal Bisa Jadi Tanda Gagal Ginjal, Waspadai Gejalanya
Dibaca : 14 Kali
Ju Ae Putri Kim Jong Un Jadi Kandidat Kuat Penerus Takhta Korut
Dibaca : 16 Kali
Jokowi Tertawa soal Ijazah Gibran Juga Digugat ke Pengadilan
Dibaca : 13 Kali
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho Resmikan Stadion Mini Gelora
Dibaca : 14 Kali
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 September 2025
Dibaca : 12 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Lanjutan Somasi Terkait LAMR Kabupaten Rohil Jangan Di Jadikan Alat Politik, Kendaraan Politik.

Redaksi

Jumat, 02 Juni 2023 06:33:42 WIB
Cetak
Lanjutan Somasi Terkait LAMR Kabupaten Rohil Jangan Di Jadikan Alat Politik, Kendaraan Politik.

ROHIL, DENTINGNEWS---Melanjutkan Pemberitaan Somasi di media sidakkriminal.com terkait Pengurus Organisasi Masyarakat Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir oleh Mantan LAMR Abdu Rab Jumat (02/06).

Adapun inti isi Somasi dalam poin 1 mengatakan Jangan jadikan Lembaga Adat Melayu Riau sebagai alat politik, kendaraan politik, membonceng kepentingan politik, terlibat dalam politik praktis.

Lanjud Abdu Rab, “Jangan menjadikan ORMAS LAMR sebagai lembaga pengadilan sosial yang dapat mengadili, menghukum/memvonis orang dengan hukuman sosial yang di tuangkan dalam dokumen Administrasi yang di keluarkan.

Jangan lah yang menjadi pengurus di organisasi Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir yang terdiri oknum oknum yang tidak mengerti adat dan istiadat Melayu, karena bila tidak mengerti tentang adat dan istiadat dengan dadakan menjadi Pengurus di posisi Stuktur Jabatan yang ada dalam tubuh Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir.

Pada poin ke 4, Jangan jadikan Komentar komentar masyarakat di Media sosial sebagai dasar pertimbangan hukum sosial untuk menghukum orang secara sosial yang di tuangkan kedalam Warkah dan di publikasi pula di media sosial.

5. Saya minta kepada pengurus organisasi masyarakat Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir untuk menjalankan program program kerja yang sesuai dengan rambu rambu yang tertuang dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi Lembaga Adat Melayu Riau dan petunjuk dan arahan dari Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Propinsi Riau.

(6). “Agar jangan sembarangan menerbitkan dan atau mengeluarkan WARKAH yang saya anggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat yang saya pahami dalam norma norma hukum positif yang berlaku di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(7). “Saya minta kepada Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir segera memberikan penjelasan kepada kami sebagai masyarakat yang baru mendengar istilah WARKAH tersebut, apa yang dimaksud dengan WARKAH tersebut, dan apa dasar hukum nya WARKAH tersebut dapat saya tafsirkan sebagai sanksi hukum yang bersifat mengikat yang dapat dikenakan terhadap Seseorang masyarakat yang berkewarganegaraan 8.Republik Indonesia yang duduk di dalam jajaran dengan berbagai macam seratus sosial?

(8). “Saya minta Agar pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Propinsi Riau untuk segera memberikan klarifikasi terkait, “Apakah Tindakan yang dilakukan oleh pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir yang telah mengeluarkan WARKAH yang berisikan tidak jadi memberikan gelar adat kepada”Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir” yang padahal gelar adat tersebut belum pernah di berikan dan baru akan diberikan kepada yang bersangkutan, dan sempat dipublikasikan ke Media sosial itu”, dapatkah di benarkan oleh Dewan Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Propinsi Riau atas perbuatan tersebut?, “Bilamana tindakan pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan sebagaimana yang dimaksud tersebut di atas telah melanggar anggaran Dasar dan Anggaran Rumah dari Lembaga Adat Melayu Riau yang patut dan harus di taati oleh Semua Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan yang telah mengeluarkan WARKAH tersebut, Sanksi seperti apakah yang dapat dikenakan kepada Semua Pengurusan Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir tesebut?". Jelasnya. (rls)
 


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

300 Anggota Satkamling Baca Ikrar di Halaman Kantor MPP Pekanbaru

Kamis, 11 September 2025 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Lebih kurang sebanyak 300.

Daerah

Sempat Hilang, Siswi SMAN 4 Pekanbaru Ditemukan di Hutan Lanud

Kamis, 11 September 2025 - 13:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Setelah sempat dilaporkan .

Daerah

Awal OktoberSK PPPK Pemprov Riau yang Lulus Seleksi Tahap I dan II Diserahkan

Kamis, 11 September 2025 - 14:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.

Daerah

Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat

Kamis, 11 September 2025 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.

Daerah

DPRD dan Pemprov Riau Segera Teken MoU APBD-P 2025

Kamis, 11 September 2025 - 21:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Pemerintah Provinsi Riau da.

Daerah

Anggota DPR dan DPD RI Asal Riau Dukung Daerah Istimewa Riau

Jumat, 12 September 2025 - 09:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS---- Dukungan terhadap pembentuka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kulit Gatal Bisa Jadi Tanda Gagal Ginjal, Waspadai Gejalanya
12 September 2025
Ju Ae Putri Kim Jong Un Jadi Kandidat Kuat Penerus Takhta Korut
12 September 2025
Jokowi Tertawa soal Ijazah Gibran Juga Digugat ke Pengadilan
12 September 2025
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho Resmikan Stadion Mini Gelora
12 September 2025
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 September 2025
12 September 2025
Anggota DPR dan DPD RI Asal Riau Dukung Daerah Istimewa Riau
12 September 2025
DPRD dan Pemprov Riau Segera Teken MoU APBD-P 2025
11 September 2025
Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
11 September 2025
Awal OktoberSK PPPK Pemprov Riau yang Lulus Seleksi Tahap I dan II Diserahkan
11 September 2025
Sempat Hilang, Siswi SMAN 4 Pekanbaru Ditemukan di Hutan Lanud
11 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tekat Tiga Dara, Konsisten Lestarikan Kerajinan Khas Melayu
  • 2 Lontong Malam Kedai Botan, Rekomendasi Tempat Kuliner Malam di Pekanbaru
  • 3 Karhutla Rohil Padam, Helikopter Water Bombing Dikerahkan untuk Pendinginan
  • 4 Penanganan Karhutla di Rohil Terbantu Oleh Hujan
  • 5 Direksi dan Komisaris PT Samudera Siak Diganti Dalam RUPS Sirkuler
  • 6 Ipda Donald Gugur Saat Bertugas Padamkan Karhutla di Rohil
  • 7 Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved