• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Gempur Karhutla, 6 Helikopter Sudah Stanby di Riau
Dibaca : 37 Kali
Wujudkan Misi Ekologi, Pemkab Siak Gandeng Pemerintah Swiss, UNDP dan Mitra Pembangunan
Dibaca : 52 Kali
Pemkab Siak Gandeng Ngo Perkuat Kapasitas Hukum Penghulu Kampung Hadapi Konflik Agraria Dan Lingkungan Hidup
Dibaca : 47 Kali
SPMB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Resmi Ditutup, Tercatat 79.350 Pendaftar
Dibaca : 31 Kali
PT BSP Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Tetapkan Direktur Baru untuk Perkuat Kinerja
Dibaca : 72 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Resmi Ditetapkan Gubri, UMK Pekanbaru Tahun 2024 Sah Berjumlah Rp 3,45 juta

Redaksi

Senin, 04 Desember 2023 19:49:35 WIB
Cetak
Resmi Ditetapkan Gubri, UMK Pekanbaru Tahun 2024 Sah Berjumlah Rp 3,45 juta
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Gubernur Riau akhirnya menetapkan secara resmi Upah Minimum Kota (UMK) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Riau, termasuk Kota Pekanbaru.


"Iya (sudah disetujui Gubri). (Angkanya) masih sama dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan (Rp3.451.584)," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuir, Senin (4/12/2023).

Dengan telah adanya ketetapan UMK Pekanbaru tahun 2024, selanjut Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru akan melakukan sosialisasi ke perusahaan swasta yang ada di Pekanbaru. Sebab menurut aturan UMK Pekanbaru tahun 2024 sebesar Rp3.451.584 akan berlaku terhitung 1 Januari 2024.

"Artinya, 1 Januari 2024, UMK sudah berlaku dan pelaku usaha ya terapkan ini," pintanya.

Sebelumnya, Syamsuir menyatakan bagi perusahaan yang belum sanggup membayar upah karyawan sesuai besaran UMK, mereka bisa mengajukan penangguhan ke Disnaker Pekanbaru.

"Silahkan ajukan. Keberatannya karena apa, tentu nanti kita pelajari," ujarnya.

Seperti diketahui, Dewan Pengupahan Pekanbaru yang terdiri dari unsur pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja sudah menyepakati besaran UMK 2024 senilai RpRp3.451.584.

Jika dibandingkan UMK tahun 2023 sebesar Rp3,319 juta, UMK 2024 yang sudah disepakati Dewan Pengupahan tersebut naik sekitar Rp132 ribu.(yani)
 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 18 Ribu

Senin, 15 Juni 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS-----Harga emas yang dijual ole.

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Juni 2026: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Stabil

Ahad, 14 Juni 2026 - 13:00:00 WIB

PEKANABARU,DENTINGNEWS---Harga emas yang dijual PT P.

Ekonomi

Tim Saber Pantau Ketersediaan Pangan di Pasar Tradisional Pekanbaru

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU DENTINGNEWS----   Pemerintah Kot.

Ekonomi

Bandara SSK II Buka Rute Pekanbaru-Melaka, Terbang Tiga Kali Seminggu

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:38:44 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS ----- Guna memperkuat konekti.

Ekonomi

Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Dinobatkan Sebagai Best Company to Work For in Asia

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:47:11 WIB

JAKARTA, DENTINGNEWS---- PT Pegadaian kembali mengukuhkan posisinya s.

Ekonomi

Langkah Awal Ekspansi Global, Pegadaian Timor Leste Catatkan Kinerja Gemilang

Jumat, 05 Juni 2026 - 12:03:17 WIB

JAKARTA , DENTINGNEWS---- PT Pegadaian mencetak sejarah baru dalam pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gempur Karhutla, 6 Helikopter Sudah Stanby di Riau
20 Juni 2026
Wujudkan Misi Ekologi, Pemkab Siak Gandeng Pemerintah Swiss, UNDP dan Mitra Pembangunan
20 Juni 2026
Pemkab Siak Gandeng Ngo Perkuat Kapasitas Hukum Penghulu Kampung Hadapi Konflik Agraria Dan Lingkungan Hidup
20 Juni 2026
SPMB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Resmi Ditutup, Tercatat 79.350 Pendaftar
19 Juni 2026
PT BSP Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Tetapkan Direktur Baru untuk Perkuat Kinerja
19 Juni 2026
Wako Agung Dampingi Andre Rosiade Tinjau SPPG di Pekanbaru
19 Juni 2026
SPMB SMP dan SD Negeri di Pekanbaru Segera Dimulai
19 Juni 2026
Pelaku Karhutla di Bengkalis Diamankan Polisi
19 Juni 2026
Siak Pertahankan WTP 15 Kali Berturut-turut, Bupati Afni: Jangan Berpuas Diri
18 Juni 2026
Walikota Apresiasi Kinerja 30 LPS Terbaik di Kota Pekanbaru
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Juni 2026: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Stabil
  • 2 Pasokan dan Harga Minyakita di Pasaran Stabil
  • 3 Jemaah Haji Siak Kloter BTH 12 Tiba di Arafah, Siap Jalani Puncak Ibadah Haji
  • 4 Plt Gubri SF Hariyanto Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau
  • 5 Industri Penjaminan Dinilai Jadi Kunci Penguatan Pembiayaan dan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • 6 Simak Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 Mei 2026
  • 7 Harga Emas Antam Hari Ini 14 Mei 2026 Stabil

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved