• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Bupati Siak Temui Korban Kebakaran di Tualang, Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Dibaca : 40 Kali
Bawa Ketupat, Bupati Siak Keliling Besuk Pasien dan Semangati Petugas Lebaran
Dibaca : 40 Kali
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
Dibaca : 41 Kali
Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor
Dibaca : 19 Kali
Pemprov Riau Siapkan 3 Titik Salat Idulfitri 1447 H
Dibaca : 43 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Utamakan Toleransi, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Pedoman Aktivitas Ramadhan 1445 H

Redaksi

Selasa, 12 Maret 2024 10:28:31 WIB
Cetak
Utamakan Toleransi, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Pedoman Aktivitas Ramadhan 1445 H
Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran tertanggal 5 Maret 2024 tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/ 2024 M di Kota Pekanbaru

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, menyebut bahwa dalam rangka memasuki Bulan Suci Ramadhan mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana yang kondusif di Kota Pekanbaru. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta memperhatikan hasil rapat Forkopimda Pekanbaru, maka diminta peran serta seluruh elemen masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi hal-hal sebagai berikut.

Dalam surat edaran juga ditegaskan  kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha dengan ketentuan sebagai berikut. Tempat hiburan umum diantaranya Karaoke KTV, PUB dan klab malam atau diskotik, biliar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasiltas hotel ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.

Begitu juga tempat pijat kesehatan atau refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadhan. Sementara, restoran, rumah makan atau warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka sesuai dengan ketentuan.

Pengelola hanya menjalani pesan antar pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Mereka bisa melayani makan di tempat pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Pemko Pekanbaru juga mengingatkan agar pengelola tidak menampilkan pertunjukan live musik di malam selama Bulan Suci Ramadhan. Namun dikecualikan fasilitas kuliner yang ada dan menyatu pada hotel.
Bagi usaha penjualan snack atau bakery dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dan tidak melayani makan di tempat.

Restoran, rumah makan warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan non halal dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan, dengan ketentuan. Mereka bisa engajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbeni (DFMPTSP) untuk mendapatkan Spanduk bertema "Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim."

Mereka mesti memasang spanduk di depan tempat usaha dan dapat dilihat/dibaca dengan jelas. Mereka dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau sejenisnya.

Wamet Game Online dan Play Station ditutup selama bulan suci Ramadhan. Lalu kepada pengelola perkantoran, pusat bisnis seperti Hotel, Bandara, Mall/Supermarket dan sejenisnya agar emutar dan memperdengarkan lagu-lagu atau musik Religi.

Pada karyawan maupun karyawati diimbau berbusana melayu atau muslim. Lalu pengelola bisa engumandangkan suara adzan ketika waktu sholat masuk dan menganjurkan sholat berjemaah.

Segala bentuk pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Walikota Pekanbaru ini, dapat melaporkan melalui Call Centre SATPOL PP Kota Pekanbaru lewat sambungan 0811-7599-888 dan 0852-7120-7821. (aya)

 


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Pemprov Riau Siapkan 3 Titik Salat Idulfitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:26:09 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau m.

Daerah

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu

Ahad, 22 Maret 2026 - 12:00:00 WIB

BENGKALIS,DENTINGNEWS---- Kepolisian Resor Bengkalis.

Daerah

Bawa Ketupat, Bupati Siak Keliling Besuk Pasien dan Semangati Petugas Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 12:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli,.

Daerah

Bupati Siak Temui Korban Kebakaran di Tualang, Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Senin, 23 Maret 2026 - 20:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli,.

Daerah

Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Walikota Pekanbaru H Agung.

Daerah

Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Walikota (Wako) Pekanbaru.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Siak Temui Korban Kebakaran di Tualang, Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
23 Maret 2026
Bawa Ketupat, Bupati Siak Keliling Besuk Pasien dan Semangati Petugas Lebaran
23 Maret 2026
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
22 Maret 2026
Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor
21 Maret 2026
Pemprov Riau Siapkan 3 Titik Salat Idulfitri 1447 H
20 Maret 2026
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat
20 Maret 2026
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
16 Maret 2026
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
16 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
16 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
  • 2 Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
  • 3 ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
  • 4 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 5 Pemkab Siak Bayar Penuh THR ASN Tapi TPP Disesuaikan Kemampuan APBD
  • 6 Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Terima 13 Pengaduan Terkait THR
  • 7 ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved