• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
China Temukan Cadangan Emas Bawah Laut Terbesar di Asia CNN Indonesia
Dibaca : 29 Kali
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Sejauh Ini Masih Terjaga di Level Aman
Dibaca : 22 Kali
Lantik 3.054 Honorer Jadi ASN PPPK, Bupati Siak Tekankan Soal Displin
Dibaca : 49 Kali
Ini Alasan Kenapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Ka'bah
Dibaca : 50 Kali
Trump Mengaku Bersahabat Dekat dengan Prabowo
Dibaca : 48 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Disdukcapil Pekanbaru Layani Perekeman e -KTP Pemula Usia 16 Tahun

Redaksi

Ahad, 24 Maret 2024 18:00:00 WIB
Cetak
Disdukcapil Pekanbaru Layani Perekeman e -KTP Pemula Usia 16 Tahun
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru,Irma Novrita

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru sudah melayani masyarakat yang hendak merekam e-KTP, saat berusia 16 tahun.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, warga yang akan menginjak usia 17 tahun sudah bisa melakukan perekaman e-KTP, meskipun fisik atau e-KTP cetaknya baru bisa diberikan pada saat usia warga tersebut sudah berusia 17 tahun.

"Perekaman KTP-el bisa dilakukan pada saat usia 16 tahun. Namun untuk KTP-el fisik belum bisa diberikan atau dicetak. Fisik KTP-el akan diberikan saat usia individu sudah menginjak usia 17 tahun. Hal ini sesuai dengan syarat kepemilikan KTP-el dan ketentuan yang berlaku," ujarnya, Ahad (24/03/24).

Ia menjelaskan, masyarakat Indonesia memang sudah wajib memiliki e-KTP setelah berusia 17 tahun.

Hal ini sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 63 Ayat (1), bahwa penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

"Jadi warga bisa merekam e-KTP saat berusia 16 tahun dan mengambil cetak e-KTP setelah berusia 17 tahun," jelasnya.

Untuk diketahui syarat Perekaman KTP-el adalah usia minimal 16 tahun dan Fotokopi Kartu Keluarga. Perekaman e-KTP bisa dilakukan di UPT Disdukcapil kecamatan atau di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru. (aya)


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Sejauh Ini Masih Terjaga di Level Aman

Ahad, 21 Desember 2025 - 12:00:00 WIB

KAMPAR,DENTINGNEWS---- Manajemen PLTA Koto Panjang, .

Daerah

Lantik 3.054 Honorer Jadi ASN PPPK, Bupati Siak Tekankan Soal Displin

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:30:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS-----Bupati Siak Dr Afni Zulkifli re.

Daerah

Gebrakan! Bupati Siak Rekrut Jaksa Jadi Kabag Hukum, ULP Berganti, tak Ada Demosi

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----- Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli .

Daerah

Bupati Siak Imbau Warga tak Gelar Pesta Tahun Baru, Fokus Bantu Korban Banjir

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:30:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli.

Daerah

Respon Cepat Bupati Afni Tangani Jalan Rusak dan Banjir

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Keluhan masyarakat terkait jala.

Daerah

Wali Kota Pekanbaru Ajak RT/RW Duduk Bersama Luruskan Polemik Perwako Nomor 48

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota Pekanbaru, Agung.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
China Temukan Cadangan Emas Bawah Laut Terbesar di Asia CNN Indonesia
21 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Sejauh Ini Masih Terjaga di Level Aman
21 Desember 2025
Lantik 3.054 Honorer Jadi ASN PPPK, Bupati Siak Tekankan Soal Displin
20 Desember 2025
Ini Alasan Kenapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Ka'bah
20 Desember 2025
Trump Mengaku Bersahabat Dekat dengan Prabowo
20 Desember 2025
Pemprov Riau Akan Realisasikan Perbaikan Tugu Zapin
20 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter
20 Desember 2025
Operasi Lilin 2025 Dimulai: Riau Siagakan 1.160 Personel Gabungan Amankan Nataru
19 Desember 2025
Ratusan KK Terdampak Banjir di Bengkalis, Siak, dan Inhil
19 Desember 2025
Bupati Kampar Serahkan Bantuan Bencana kepada Pemkab Solok
19 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat
  • 2 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 3 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 4 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 5 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 6 Satpol PP Pekanbaru Beri Peringatan Terakhir Untuk Pedagang Sekitar Mesjid Raya An-Nur
  • 7 Harga Emas 24 Karat Hari Ini 14 November 2025: Lebih Murah Antam atau Pegadaian?

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved