Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor
Pemprov Riau Siapkan 3 Titik Salat Idulfitri 1447 H
Disnakertrans Turunkan Tim Pengawas Atasi Kasus Penundaan Pembayaran THR
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan mengirim Tim Pengawas untuk menindaklanjuti 33 laporan terkait penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat menegaskan bahwa tim pengawas tersebut akan memeriksa langsung perusahaan yang terlibat.
"Kami akan segera mengirim tim pengawas ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait pembayaran THR. Rencananya, tim akan mulai turun ke lapangan besok," kata Boby pada Selasa (16/4/2024).
Boby menambahkan bahwa tim pengawas akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan yang belum membayar THR. Jika ditemukan perusahaan yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI.
"Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah kami surati. Kami akan memeriksa kembali apakah mereka telah menindaklanjuti surat kami atau tidak," ungkapnya.
Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah menerima 33 laporan sejak tanggal 7 April 2024. Laporan-laporan tersebut terdiri dari 22 pengaduan dan 11 konsultasi yang masuk melalui Kanal Kemenaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.
Mayoritas laporan berasal dari chat WhatsApp sebanyak 18 laporan, diikuti oleh 6 laporan melalui Kanal Kemenaker RI, 5 surat tertulis, 3 tatap muka, 1 melalui kanal provinsi, 1 melalui kanal kabupaten/kota, dan 1 melalui media online.
Selain itu, terdapat juga 5 kasus non-THR di Provinsi Riau yang termasuk dalam pelanggaran norma dan telah dilaporkan ke Pengawasan Ketenagakerjaan.
Disnakertrans Riau telah mengirim surat kepada perusahaan-perusahaan untuk membayar THR sebelum batas waktu yang ditentukan dalam surat edaran.
Perusahaan-perusahaan tersebut berjanji untuk membayar, meskipun dengan keterlambatan.
Pembayaran THR ini mengacu pada surat edaran (SE) Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (aya/MCR)
Pemprov Riau Siapkan 3 Titik Salat Idulfitri 1447 H
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau m.
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
BENGKALIS,DENTINGNEWS---- Kepolisian Resor Bengkalis.
Bawa Ketupat, Bupati Siak Keliling Besuk Pasien dan Semangati Petugas Lebaran
SIAK,DENTINGNEWS---- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli,.
Bupati Siak Temui Korban Kebakaran di Tualang, Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
SIAK,DENTINGNEWS---- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli,.
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Walikota Pekanbaru H Agung.
Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Walikota (Wako) Pekanbaru.








