Sifatmu Bisa Dikenali Lewat Bentuk Bibir Lho! Coba Dicek Yuk
Harga Emas Antam Naik Rp 10.000 Hari Ini
9 Orang Diamakan Polda Riau Dalam Operasi di 'Kampung Narkoba'
Disnakertrans Turunkan Tim Pengawas Atasi Kasus Penundaan Pembayaran THR
![Disnakertrans Turunkan Tim Pengawas Atasi Kasus Penundaan Pembayaran THR](https://dentingnews.com/assets/berita/original/65832450951-duit_rupiah.jpg)
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan mengirim Tim Pengawas untuk menindaklanjuti 33 laporan terkait penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat menegaskan bahwa tim pengawas tersebut akan memeriksa langsung perusahaan yang terlibat.
"Kami akan segera mengirim tim pengawas ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait pembayaran THR. Rencananya, tim akan mulai turun ke lapangan besok," kata Boby pada Selasa (16/4/2024).
Boby menambahkan bahwa tim pengawas akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan yang belum membayar THR. Jika ditemukan perusahaan yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI.
"Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah kami surati. Kami akan memeriksa kembali apakah mereka telah menindaklanjuti surat kami atau tidak," ungkapnya.
Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah menerima 33 laporan sejak tanggal 7 April 2024. Laporan-laporan tersebut terdiri dari 22 pengaduan dan 11 konsultasi yang masuk melalui Kanal Kemenaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.
Mayoritas laporan berasal dari chat WhatsApp sebanyak 18 laporan, diikuti oleh 6 laporan melalui Kanal Kemenaker RI, 5 surat tertulis, 3 tatap muka, 1 melalui kanal provinsi, 1 melalui kanal kabupaten/kota, dan 1 melalui media online.
Selain itu, terdapat juga 5 kasus non-THR di Provinsi Riau yang termasuk dalam pelanggaran norma dan telah dilaporkan ke Pengawasan Ketenagakerjaan.
Disnakertrans Riau telah mengirim surat kepada perusahaan-perusahaan untuk membayar THR sebelum batas waktu yang ditentukan dalam surat edaran.
Perusahaan-perusahaan tersebut berjanji untuk membayar, meskipun dengan keterlambatan.
Pembayaran THR ini mengacu pada surat edaran (SE) Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (aya/MCR)
9 Orang Diamakan Polda Riau Dalam Operasi di 'Kampung Narkoba'
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Direktorat Reserse Narkoba .
173 Guru di Rohil Terima SK PPPK dari Pj Gubernur Riau
ROHIL,DENTINGNEWS--- Sebanyak 173 Surat Keputusan (S.
Dinas PUPR Targetkan Taman Labuai Pekanbaru City Walk Rampung Akhir September 2024
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Proses penataan di area Ta.
Distributor Minyakita Diingatkan Tak Lakukan Penimbunan Jelang Kenaikan HET
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Dinas Perindustrian dan Per.
Karhutla Masih Terkendali, Pemko Pekanbaru Belum Tetapkan Siaga Darurat Karhutla
PEKANBARU - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Be.
Dugaan Aliran Sesat di Meranti: Selain Seks Penghapus Dosa, HA Mengaku Bisa Melihat Surga
MERANTI,DENTINGNEWS---- Polisi masih menyelidiki kas.