Ini Alasan Kenapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Ka'bah
Trump Mengaku Bersahabat Dekat dengan Prabowo
Program Sita Serentak, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Rp9,2 Miliar Rupiah dari Wajib Pajak
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau (Kanwil DJP Riau) amankan Rp9,2 miliar melalui Sita Serentak periode II Tahun 2024.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau, Bambang Setiawan mengatakan bahwa pada kesempatan kali ini, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Riau turut serta melakukan penyitaan di wilayah kerja masing-masing.
KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening senilai Rp6,7 miliar, KPP Pratama Dumai menyita dua unit ekskavator dengan total nilai taksiran sebesar Rp1,9 miliar, KPP Pratama Rengat menyita rekening senilai Rp39,7 juta.
Selanjutnya, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita mobil dan rekening dengan total nilai taksiran Rp185,7 juta, KPP Madya Pekanbaru menyita mobil dengan nilai taksiran sebesar Rp240 juta.
Lalu, KPP Pratama Bengkalis menyita mobil dengan nilai taksiran sebesar Rp80 juta, KPP Pratama Bangkinang menyita rekening senilai Rp30 juta, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita mobil dengan nilai taksiran sebesar Rp70 juta.
"Total nilai taksiran aset yang berhasil diamankan Kanwil DJP Riau pada kegiatan Sita Serentak Periode II adalah sebesar Rp9,2 miliar," kata Bambang, Senin (20/5/2024).
Ia menjelaskan bahwa penyitaan merupakan tindakan Juru Sita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
"Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Juru Sita Pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak," jelasnya.
Wajib Pajak diberikan waktu sampai dengan 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
"Apabila jangka waktu tersebut telah terlewati, DJP berhak untuk melanjutkan ke tahap penjualan barang sitaan," sebutnya.
Penjualan barang sitaan dilaksanakan melalui penjualan secara lelang dan untuk barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang akan dilakukan pemindahbukuan.
Selain untuk memberikan efek jera (deterrent effect), melalui kegiatan ini Kanwil DJP Riau berharap agar seluruh Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa menunggu dilakukan tindakan penagihan aktif oleh Juru Sita Pajak.
"Kanwil DJP Riau tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam pelaksanaan penagihan pajak," tandasnya. (aya/MCR)
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Sejauh Ini Masih Terjaga di Level Aman
KAMPAR,DENTINGNEWS---- Manajemen PLTA Koto Panjang, .
Lantik 3.054 Honorer Jadi ASN PPPK, Bupati Siak Tekankan Soal Displin
SIAK,DENTINGNEWS-----Bupati Siak Dr Afni Zulkifli re.
Gebrakan! Bupati Siak Rekrut Jaksa Jadi Kabag Hukum, ULP Berganti, tak Ada Demosi
SIAK,DENTINGNEWS----- Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli .
Bupati Siak Imbau Warga tak Gelar Pesta Tahun Baru, Fokus Bantu Korban Banjir
SIAK,DENTINGNEWS----- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli.
Respon Cepat Bupati Afni Tangani Jalan Rusak dan Banjir
SIAK,DENTINGNEWS---- Keluhan masyarakat terkait jala.
Wali Kota Pekanbaru Ajak RT/RW Duduk Bersama Luruskan Polemik Perwako Nomor 48
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota Pekanbaru, Agung.








