Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombay Tujuan Jakarta Timur
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Beas Cukai Provinsi Riau menangkap tiga truk memuat bawang bombay ilegal dipasok dari Malaysia. Barang ilegal itu hendak dipasarkan ke Pasar Keramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (22/5).
Penangkapan tiga truk bawang bombay ini dilakukan di gerbang Tol Pekanbaru-Dumai, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Total keseluruhan bawang Bombay yang diamankan berjumlah sebanyak 3 ribu karung, setiap karung nya memiliki berat 7 kg.
Ketiga tersangka yang diamankan antara lain Fa (42), SB (49) serta No (45) dengan peran yang berbeda.
“Perkara ini terbongkar menindaklanjuti laporan masyarakat, akan ada bawang Bombay masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Mapala, Desa Tamiang, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Kamis (23/5).
Nasriadi menjelaskan, peran masing-masing tersangka yakni Fa merupakan orang yang membeli bawang dari Malaysia dengan nominal Rp300 juta.
Kemudian, peran SB pada kasus ini merupakan penghubung antara Fa dan pembeli bawang bombay.
Sedangkan peran tersangka No dalam perkara ini merupakan pembeli bawang Bombay untuk dipasarkan kembali di pasar Keramat Jati, Jakarta Timur.
“Pengakuan Fa, ia bisa meraup untung 300 juta rupiah dengan menjual bawang Bombay tersebut,” kata Nasriadi.
Dari pengakuan Fa, ribuan karung bawang Bombay tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan kapal kayu ke Pelabuhan Mapala, Desa Tamiang, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
Tiba di pelabuhan, lalu ketiga truk melewati jalan RAPP, pinggir Sungai Pelabuhan Mapala, Desa Tamiang, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis dan bergerak ke jalan Tol Permai.
“Saat tim gabungan mendatangi Pelabuhan Mapala, Desa Tamiang, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis. Tiga truk sudah bergerak ke jalan Tol Permai dan langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan,” jelas Nasriadi.
Dijelaskan Nasriadi, ribuan karung bawang bombay tersebut diamankan karena tidak dilengkapi izin dan dokumen.
“Ketiga pelaku ini dijerat Pasal 86 huruf a,b dan c Jo Pasal 33 ayat I Undang-undang RI nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pementan nomor 43/ Pementan/ OT 140/6/2012 Tentang tindakan Karantina Tumbuhan Untuk pemasukan Sayuran Umbi lapis segar ke dalam wilayah Republik Indonesia. Dengan ancaman 10 tahun penjara,” ucap Nasriadi. (aya/MCR)
Silaturahmi Akbar dan Pelantikan DPC KWARTAB Pekanbaru Berlangsung Meriah
PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Bertempat di aula Dekranasda Pekanbaru, Jal.
Selesai Dievaluasi, Pemakaian APBD-P 2024 Tinggal Cetak DPA OPD
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Anggaran Pendapatan dan Be.
DKP Pekanbaru Gelar Pengawasan PSAT Anggur Shine Muscat di Swalayan
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Dinas Ketahanan Pangan (D.
Bapenda Pekanbaru Umumkan Pemenang Gebyar PBB-P2, 4 WP Ini Raih Hadiah Umrah
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, men.
Pj Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Persiapan Pilkada, Optimis Berjalan Lancar
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- - Penjabat (Pj) Wali Kota P.
Dishub Batam Belajar Tentang Pengelolaan Parkir di Kota Pekanbaru
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Layanan parkir di tepi jala.