Disdik Riau Umumkan Daya Tampung PPDB SMA/SMK Negeri di Riau Berdasarkan Jalur Penerimaan
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK negeri tahun ini tetap akan dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan. Di antaranya yakni jalur zonasi, perpindahan orang tua, prestasi dan jalur afirmasi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Roni Rakhmat mengatakan, jalur zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah dan atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Penetapan tersebut berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAKabupaten/Kota di Provinsi Riau.
“Untuk jalur zonasi ini jumlah kuota sebanyak 50 persen dari daya tampung satuan Pendidikan,” katanya, Kamis (30/6).
Lebih lanjut disampaikan, untuk jalur perpindahan orang tua, disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali dan surat keterangan domisili dari RT/RW. Perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
“Untuk jalur perpindahan orang tua ini disediakan kuota 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Roni, adalah jalur prestasi, jalur ini menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik.
Calon peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan pada Kabupaten/Kota yang sama dengan wilayah kabupaten/kota domisili, bukan antar Kabupaten/Kota dan atau Provinsi.
“Untuk jalur ini disediakan kuota sebanyak 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Dengan komposisi nilai rapor 10 persen, prestasi akademik dan non akademik 10 persen, tahfizh Quran delapan persen dan prestasi internasional dua persen,” sebutnya. (aya)
Kemudian, untuk jalur yang terakhir yakni jalur afirmasi, jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdata pada Dinas Sosial (DTKS).
Selain terdata pada DTKS, juga terdata di Kementerian Pendidikan (PIP) dan atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembangunan manusia dan kebudayaan (DP3KE) dan anak penyandang disabilitas terdata pada Dinas Sosial kabupaten/kota di Provinsi Riau.
“Jalur ini disediakan kuota sebanyak 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan,” jelasnya.
(Mediacenter Riau/ms)
Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ
PEKANBARU DENTINGNEWS---- Dinas Pendidikan (Di.
Pembelajaran Tatap Muka Sekolah di Pekanbaru Kembali Dilaksanakan
PEKANBARU, DENTINGNEWS ----- Aktivitas belajar menga.
Gunakan Masker, Mulai Senin Ini Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Kembali Normal
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Peserta didik di Kota Peka.
Paling Lambat Akhir Oktober, Bantuan Seragam Sekolah Dari Pemko Pekanbaru Sudah Disalurkan
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.
Dampak Karhutla, Unri Terapkan Kuliah Daring Selama Tiga Hari
PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Universitas Riau (U.
Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M Untuk Beasiswa
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.





.jpeg)


.jpg)