Covid-19 dan Gula Berlebih, Awas Risiko Azoospermia pada Pria
Badai Dahsyat Bikin Patung Liberty Roboh!
Donasi Rakyat Siak Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
11 Daerah di Riau yang Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat
Disdik Riau Umumkan Daya Tampung PPDB SMA/SMK Negeri di Riau Berdasarkan Jalur Penerimaan
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK negeri tahun ini tetap akan dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan. Di antaranya yakni jalur zonasi, perpindahan orang tua, prestasi dan jalur afirmasi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Roni Rakhmat mengatakan, jalur zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah dan atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Penetapan tersebut berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAKabupaten/Kota di Provinsi Riau.
“Untuk jalur zonasi ini jumlah kuota sebanyak 50 persen dari daya tampung satuan Pendidikan,” katanya, Kamis (30/6).
Lebih lanjut disampaikan, untuk jalur perpindahan orang tua, disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali dan surat keterangan domisili dari RT/RW. Perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
“Untuk jalur perpindahan orang tua ini disediakan kuota 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Roni, adalah jalur prestasi, jalur ini menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik.
Calon peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan pada Kabupaten/Kota yang sama dengan wilayah kabupaten/kota domisili, bukan antar Kabupaten/Kota dan atau Provinsi.
“Untuk jalur ini disediakan kuota sebanyak 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Dengan komposisi nilai rapor 10 persen, prestasi akademik dan non akademik 10 persen, tahfizh Quran delapan persen dan prestasi internasional dua persen,” sebutnya. (aya)
Kemudian, untuk jalur yang terakhir yakni jalur afirmasi, jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdata pada Dinas Sosial (DTKS).
Selain terdata pada DTKS, juga terdata di Kementerian Pendidikan (PIP) dan atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembangunan manusia dan kebudayaan (DP3KE) dan anak penyandang disabilitas terdata pada Dinas Sosial kabupaten/kota di Provinsi Riau.
“Jalur ini disediakan kuota sebanyak 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan,” jelasnya.
(Mediacenter Riau/ms)
Wako Terbit SE Larangan Sekolah Tingkat SD dan SMP Study Tour Keluar Kota
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemkot) P.
Pendaftaran Ditutup, 1.709 Mahasiswa terdata Ikut Seleksi Beasiswa Pemko Pekanbaru
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota Pekanbaru .
Disdik Riau Minta Sekolah Hindari Perjalanan Luar Kota
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Dinas Pendidikan (Disdik) P.
SMPN 2 Kandis Ubah Sampah Jadi BBM, Sekolah Adiwiyata Mandiri 2025 Dikunjungi Bupati Afni
SIAK,DENTINGNEWS----- SMPN 2 Kandis menjadi sorotan .
Siak Raih Penghargaan Adiwiyata Terbanyak di Provinsi Riau Tahun 2025
SIAK,DENTINGNEWS----- Kabupaten Siak kembali mencata.
Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Peran Guru pada Peringatan Hari Guru
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota Pekanbaru Agung .




.jpeg)



