• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Bupati Siak Temui Korban Kebakaran di Tualang, Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Dibaca : 59 Kali
Bawa Ketupat, Bupati Siak Keliling Besuk Pasien dan Semangati Petugas Lebaran
Dibaca : 58 Kali
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
Dibaca : 59 Kali
Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor
Dibaca : 22 Kali
Pemprov Riau Siapkan 3 Titik Salat Idulfitri 1447 H
Dibaca : 63 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Polda Riau Tangkap Penjual Ribuan Kartu Perdana Sudah Teregistrasi

Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024 20:30:00 WIB
Cetak
Polda Riau Tangkap Penjual Ribuan Kartu Perdana Sudah Teregistrasi
Barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian.

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pria inisial FW ditangkap Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, karena melakukan kejahatan memperdagangkan kartu perdana yang telah diregistrasi.

Total kartu perdana yang berhasil di jual warga Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi ini hampir mencapai 4.000 kartu. 

“Totalnya hampir 4.000, persisnya ada 3.978 kartu perdana yang diregistrasi sendiri oleh tersangka ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Nasriadi, didampingi Kabid Humas Kombes Hery Murwono, di Mapolda Riau, Selasa (16/7).

Pelaku ini jelas Nasriadi, melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 67 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi ini berawal saat pemilu sedang berlangsung.

“Pelaku ini mengaku mendapatkan kartu perdana saat pemilu 2018 lalu disalah satu TPS di Pekanbaru,” kata Nasriadi.

Setelah itu, pelaku terus menjalankan aksinya dengan membeli ribuan kartu perdana salah satu provider.

Caranya, jelas Nasriadi, untuk melakukan registrasi setiap kartu perdana yang dibelinya. Pelaku menggunakan alat Smart Com, yang dihubungkan ke komputer dan mengisi data sesuai KTP dan KK yang ia dapatkan.

Alat yang dibeli pelaku merupakan alat bekas yang dibelinya dari temannya seharga Rp2 juta.

“Sampai tahun 2024 ini sudah ada 3.978 perdana yang diregistrasi pelaku. Kemudian kartu itu dijualnya ke konter-konter,” kata Nasriadi.

Menurut hasil pendalaman yang dilakukan, diketahui kartu perdana yang telah diregistrasi pelaku juga telah beredar di luar Provinsi Riau.

“Ternyata dari ribuan kartu perdana yang telah diregistrasi pelaku, selain beredar di Provinsi Riau juga telah diedarkan di luar kota,” jelas Nasriadi.

Sejak beraksi tahun 2018 silam, pelaku mengaku setiap bulannya dapat meraup untung berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Setiap kartu perdana yang telah diregistrasi pelaku dijual dengan harga yang beragam yakni Rp20 ribu hingga Rp200 ribu.

“Harga paling tinggi Rp200 ribu, itu kalau yang dibeli nomor cantik,” terang Nasriadi.

Penangkapan pelaku ini dilakukan karena dikawatirkan kartu perdana tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan kejahatan ITE.

“Contohnya, kartu perdana ini bisa digunakan untuk bermain judi online dan melakukan penipuan,” ungkap Nasriadi.

Nasriadi mengingatkan, untuk seluruh pemilik konter yang pernah berhubungan dengan pelaku, agar tidak menjual kartu perdana yang telah diregistrasi oleh pelaku.

“Untuk mencegah peredaran kartu perdana yang telah diregistrasi ini, kami juga sudah meminta satreskrim jajaran Polres untuk menindaklanjuti jika menemukan apabila masih diperjualbelikan,” ujarnya.

“Kalau masih menjual akan kita proses sesuai bagian dari kejahatan ini. Karena pelakunya diancam kurungan penjara 12 tahun dan denda Rp12 milliar,” tegas Nasriadi. (aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Pemprov Riau Siapkan 3 Titik Salat Idulfitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:26:09 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau m.

Daerah

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu

Ahad, 22 Maret 2026 - 12:00:00 WIB

BENGKALIS,DENTINGNEWS---- Kepolisian Resor Bengkalis.

Daerah

Bawa Ketupat, Bupati Siak Keliling Besuk Pasien dan Semangati Petugas Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 12:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli,.

Daerah

Bupati Siak Temui Korban Kebakaran di Tualang, Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Senin, 23 Maret 2026 - 20:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli,.

Daerah

Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Walikota Pekanbaru H Agung.

Daerah

Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Walikota (Wako) Pekanbaru.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Siak Temui Korban Kebakaran di Tualang, Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
23 Maret 2026
Bawa Ketupat, Bupati Siak Keliling Besuk Pasien dan Semangati Petugas Lebaran
23 Maret 2026
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
22 Maret 2026
Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor
21 Maret 2026
Pemprov Riau Siapkan 3 Titik Salat Idulfitri 1447 H
20 Maret 2026
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat
20 Maret 2026
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
16 Maret 2026
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
16 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
16 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
  • 2 Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
  • 3 ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
  • 4 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 5 Pemkab Siak Bayar Penuh THR ASN Tapi TPP Disesuaikan Kemampuan APBD
  • 6 Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Terima 13 Pengaduan Terkait THR
  • 7 ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved