• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Lantik 3.054 Honorer Jadi ASN PPPK, Bupati Siak Tekankan Soal Displin
Dibaca : 33 Kali
Ini Alasan Kenapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Ka'bah
Dibaca : 37 Kali
Trump Mengaku Bersahabat Dekat dengan Prabowo
Dibaca : 33 Kali
Pemprov Riau Akan Realisasikan Perbaikan Tugu Zapin
Dibaca : 16 Kali
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter
Dibaca : 15 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Polda Riau Tangkap Penjual Ribuan Kartu Perdana Sudah Teregistrasi

Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024 20:30:00 WIB
Cetak
Polda Riau Tangkap Penjual Ribuan Kartu Perdana Sudah Teregistrasi
Barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian.

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pria inisial FW ditangkap Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, karena melakukan kejahatan memperdagangkan kartu perdana yang telah diregistrasi.

Total kartu perdana yang berhasil di jual warga Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi ini hampir mencapai 4.000 kartu. 

“Totalnya hampir 4.000, persisnya ada 3.978 kartu perdana yang diregistrasi sendiri oleh tersangka ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Nasriadi, didampingi Kabid Humas Kombes Hery Murwono, di Mapolda Riau, Selasa (16/7).

Pelaku ini jelas Nasriadi, melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 67 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi ini berawal saat pemilu sedang berlangsung.

“Pelaku ini mengaku mendapatkan kartu perdana saat pemilu 2018 lalu disalah satu TPS di Pekanbaru,” kata Nasriadi.

Setelah itu, pelaku terus menjalankan aksinya dengan membeli ribuan kartu perdana salah satu provider.

Caranya, jelas Nasriadi, untuk melakukan registrasi setiap kartu perdana yang dibelinya. Pelaku menggunakan alat Smart Com, yang dihubungkan ke komputer dan mengisi data sesuai KTP dan KK yang ia dapatkan.

Alat yang dibeli pelaku merupakan alat bekas yang dibelinya dari temannya seharga Rp2 juta.

“Sampai tahun 2024 ini sudah ada 3.978 perdana yang diregistrasi pelaku. Kemudian kartu itu dijualnya ke konter-konter,” kata Nasriadi.

Menurut hasil pendalaman yang dilakukan, diketahui kartu perdana yang telah diregistrasi pelaku juga telah beredar di luar Provinsi Riau.

“Ternyata dari ribuan kartu perdana yang telah diregistrasi pelaku, selain beredar di Provinsi Riau juga telah diedarkan di luar kota,” jelas Nasriadi.

Sejak beraksi tahun 2018 silam, pelaku mengaku setiap bulannya dapat meraup untung berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Setiap kartu perdana yang telah diregistrasi pelaku dijual dengan harga yang beragam yakni Rp20 ribu hingga Rp200 ribu.

“Harga paling tinggi Rp200 ribu, itu kalau yang dibeli nomor cantik,” terang Nasriadi.

Penangkapan pelaku ini dilakukan karena dikawatirkan kartu perdana tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan kejahatan ITE.

“Contohnya, kartu perdana ini bisa digunakan untuk bermain judi online dan melakukan penipuan,” ungkap Nasriadi.

Nasriadi mengingatkan, untuk seluruh pemilik konter yang pernah berhubungan dengan pelaku, agar tidak menjual kartu perdana yang telah diregistrasi oleh pelaku.

“Untuk mencegah peredaran kartu perdana yang telah diregistrasi ini, kami juga sudah meminta satreskrim jajaran Polres untuk menindaklanjuti jika menemukan apabila masih diperjualbelikan,” ujarnya.

“Kalau masih menjual akan kita proses sesuai bagian dari kejahatan ini. Karena pelakunya diancam kurungan penjara 12 tahun dan denda Rp12 milliar,” tegas Nasriadi. (aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Lantik 3.054 Honorer Jadi ASN PPPK, Bupati Siak Tekankan Soal Displin

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:30:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS-----Bupati Siak Dr Afni Zulkifli re.

Daerah

Gebrakan! Bupati Siak Rekrut Jaksa Jadi Kabag Hukum, ULP Berganti, tak Ada Demosi

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----- Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli .

Daerah

Bupati Siak Imbau Warga tak Gelar Pesta Tahun Baru, Fokus Bantu Korban Banjir

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:30:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli.

Daerah

Respon Cepat Bupati Afni Tangani Jalan Rusak dan Banjir

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Keluhan masyarakat terkait jala.

Daerah

Wali Kota Pekanbaru Ajak RT/RW Duduk Bersama Luruskan Polemik Perwako Nomor 48

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota Pekanbaru, Agung.

Daerah

Pemko Pekanbaru Kirim 7 Truk Bantuan untuk Aceh Tamiang

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Kota (Pemko) P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Lantik 3.054 Honorer Jadi ASN PPPK, Bupati Siak Tekankan Soal Displin
20 Desember 2025
Ini Alasan Kenapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Ka'bah
20 Desember 2025
Trump Mengaku Bersahabat Dekat dengan Prabowo
20 Desember 2025
Pemprov Riau Akan Realisasikan Perbaikan Tugu Zapin
20 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter
20 Desember 2025
Operasi Lilin 2025 Dimulai: Riau Siagakan 1.160 Personel Gabungan Amankan Nataru
19 Desember 2025
Ratusan KK Terdampak Banjir di Bengkalis, Siak, dan Inhil
19 Desember 2025
Bupati Kampar Serahkan Bantuan Bencana kepada Pemkab Solok
19 Desember 2025
Bupati Siak Imbau Warga tak Gelar Pesta Tahun Baru, Fokus Bantu Korban Banjir
19 Desember 2025
Wali Kota Pekanbaru Ajak RT/RW Duduk Bersama Luruskan Polemik Perwako Nomor 48
19 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat
  • 2 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 3 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 4 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 5 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 6 Satpol PP Pekanbaru Beri Peringatan Terakhir Untuk Pedagang Sekitar Mesjid Raya An-Nur
  • 7 Harga Emas 24 Karat Hari Ini 14 November 2025: Lebih Murah Antam atau Pegadaian?

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved