• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Neraca Perdagangan Riau Surplus US$5,96 Miliar Sepanjang Januari-April 2026
Dibaca : 24 Kali
Belasan Hotel di Pekanbaru Sudah Miliki Pojok Ekraf
Dibaca : 22 Kali
Kado HUT Pekanbaru Ke-242, Wali Kota Hapuskan Denda Sejumlah Pajak Daerah
Dibaca : 25 Kali
Pemko Pekanbaru Mulai Tertibkan Kabel Fiber Optik Udara di 4 Ruas Jalan
Dibaca : 25 Kali
Kebakaran Naik 50 Persen, Pemko Pekanbaru Prioritaskan Perbaikan Instalasi Listrik Warga Kurang Mampu
Dibaca : 27 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Polda Riau Tangkap Penjual Ribuan Kartu Perdana Sudah Teregistrasi

Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024 20:30:00 WIB
Cetak
Polda Riau Tangkap Penjual Ribuan Kartu Perdana Sudah Teregistrasi
Barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian.

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pria inisial FW ditangkap Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, karena melakukan kejahatan memperdagangkan kartu perdana yang telah diregistrasi.

Total kartu perdana yang berhasil di jual warga Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi ini hampir mencapai 4.000 kartu. 

“Totalnya hampir 4.000, persisnya ada 3.978 kartu perdana yang diregistrasi sendiri oleh tersangka ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Nasriadi, didampingi Kabid Humas Kombes Hery Murwono, di Mapolda Riau, Selasa (16/7).

Pelaku ini jelas Nasriadi, melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 67 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi ini berawal saat pemilu sedang berlangsung.

“Pelaku ini mengaku mendapatkan kartu perdana saat pemilu 2018 lalu disalah satu TPS di Pekanbaru,” kata Nasriadi.

Setelah itu, pelaku terus menjalankan aksinya dengan membeli ribuan kartu perdana salah satu provider.

Caranya, jelas Nasriadi, untuk melakukan registrasi setiap kartu perdana yang dibelinya. Pelaku menggunakan alat Smart Com, yang dihubungkan ke komputer dan mengisi data sesuai KTP dan KK yang ia dapatkan.

Alat yang dibeli pelaku merupakan alat bekas yang dibelinya dari temannya seharga Rp2 juta.

“Sampai tahun 2024 ini sudah ada 3.978 perdana yang diregistrasi pelaku. Kemudian kartu itu dijualnya ke konter-konter,” kata Nasriadi.

Menurut hasil pendalaman yang dilakukan, diketahui kartu perdana yang telah diregistrasi pelaku juga telah beredar di luar Provinsi Riau.

“Ternyata dari ribuan kartu perdana yang telah diregistrasi pelaku, selain beredar di Provinsi Riau juga telah diedarkan di luar kota,” jelas Nasriadi.

Sejak beraksi tahun 2018 silam, pelaku mengaku setiap bulannya dapat meraup untung berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Setiap kartu perdana yang telah diregistrasi pelaku dijual dengan harga yang beragam yakni Rp20 ribu hingga Rp200 ribu.

“Harga paling tinggi Rp200 ribu, itu kalau yang dibeli nomor cantik,” terang Nasriadi.

Penangkapan pelaku ini dilakukan karena dikawatirkan kartu perdana tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan kejahatan ITE.

“Contohnya, kartu perdana ini bisa digunakan untuk bermain judi online dan melakukan penipuan,” ungkap Nasriadi.

Nasriadi mengingatkan, untuk seluruh pemilik konter yang pernah berhubungan dengan pelaku, agar tidak menjual kartu perdana yang telah diregistrasi oleh pelaku.

“Untuk mencegah peredaran kartu perdana yang telah diregistrasi ini, kami juga sudah meminta satreskrim jajaran Polres untuk menindaklanjuti jika menemukan apabila masih diperjualbelikan,” ujarnya.

“Kalau masih menjual akan kita proses sesuai bagian dari kejahatan ini. Karena pelakunya diancam kurungan penjara 12 tahun dan denda Rp12 milliar,” tegas Nasriadi. (aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Belasan Hotel di Pekanbaru Sudah Miliki Pojok Ekraf

Selasa, 02 Juni 2026 - 19:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Menindaklanjuti surat imba.

Daerah

Kebakaran Naik 50 Persen, Pemko Pekanbaru Prioritaskan Perbaikan Instalasi Listrik Warga Kurang Mampu

Selasa, 02 Juni 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.

Daerah

Pemko Pekanbaru Mulai Tertibkan Kabel Fiber Optik Udara di 4 Ruas Jalan

Selasa, 02 Juni 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.

Daerah

Kado HUT Pekanbaru Ke-242, Wali Kota Hapuskan Denda Sejumlah Pajak Daerah

Selasa, 02 Juni 2026 - 17:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota (Wako) Pekanbaru.

Daerah

Bakti Sosial HUT Pekanbaru, Khitanan Massal dan IVA Test Digelar Serentak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Kota (Pemko) P.

Daerah

WFH ASN Siak Berlanjut, Hari Kerja Fleksibel Pindah ke Jumat

Senin, 01 Juni 2026 - 16:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----Kebijakan Work From Home (WFH) b.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Neraca Perdagangan Riau Surplus US$5,96 Miliar Sepanjang Januari-April 2026
02 Juni 2026
Belasan Hotel di Pekanbaru Sudah Miliki Pojok Ekraf
02 Juni 2026
Kado HUT Pekanbaru Ke-242, Wali Kota Hapuskan Denda Sejumlah Pajak Daerah
02 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Mulai Tertibkan Kabel Fiber Optik Udara di 4 Ruas Jalan
02 Juni 2026
Kebakaran Naik 50 Persen, Pemko Pekanbaru Prioritaskan Perbaikan Instalasi Listrik Warga Kurang Mampu
02 Juni 2026
Jemaah Haji Kloter BTH 08 Asal Kuansing Wafat di Makkah
02 Juni 2026
Jemaah Haji Asal Riau Mulai Kembali ke Tanah Air Pada 4 Juni
01 Juni 2026
11 Daerah Tetapkan Siaga Darurat Karhutla di Riau
01 Juni 2026
WFH ASN Siak Berlanjut, Hari Kerja Fleksibel Pindah ke Jumat
01 Juni 2026
Bakti Sosial HUT Pekanbaru, Khitanan Massal dan IVA Test Digelar Serentak
30 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Plt Gubri SF Hariyanto Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau
  • 2 Simak Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 Mei 2026
  • 3 Harga Emas Antam Hari Ini 14 Mei 2026 Stabil
  • 4 Bupati Siak Perjuangkan Revitalisasi Sekolah dan Guru Honorer ke Kemendikdasmen
  • 5 Harga Emas Antam Naik Rp 17.000 Hari Ini 7 Mei 2026
  • 6 Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
  • 7 Bupati Siak Serahkan Bantuan Alsintan Rp8,7 Miliar untuk 20 Kelompok Tani

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved