• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Ini Alasan Kenapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Ka'bah
Dibaca : 18 Kali
Trump Mengaku Bersahabat Dekat dengan Prabowo
Dibaca : 11 Kali
Pemprov Riau Akan Realisasikan Perbaikan Tugu Zapin
Dibaca : 14 Kali
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter
Dibaca : 14 Kali
Operasi Lilin 2025 Dimulai: Riau Siagakan 1.160 Personel Gabungan Amankan Nataru
Dibaca : 15 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Ingatkan Seluruh THM Patuhi Jam Operasional

Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024 15:30:00 WIB
Cetak
Pemko Pekanbaru Ingatkan Seluruh THM Patuhi Jam Operasional
Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menegaskan, agar Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda). 

Pasalnya, sejumlah THM di Kota Pekanbaru, diduga masih saja mengabaikan aturan jam operasional. Mereka diminta beroperasi sesuai dengan regulasi yang telah dibuat pemerintah kota. 

"InsyaAllah, (jam operasional, red) itu sesuai dengan Perda yang ada ya. Itu saya sudah minta sama pak Kasatpol PP untuk menindaklanjuti," kata Pj Wako Risnandar Mahiwa, Senin (12/8/2024). 

Ia menuturkan, hingga kini belum ada perubahan terkait jam operasional THM. Pemerintah membatasi jam operasional THM hingga pukul 00.00 WIB. 

Risnandar menyebut, telah meminta Satpol PP Kota Pekanbaru selaku penegak Perda untuk kembali mengingatkan pengelola THM agar beroperasi sesuai aturan. 

"Kita sudah sampaikan Perda nya, dan sampai sekarang Perda itu gak berubah, masih tetap Perda nya," jelas Risnandar. 

THM yang masih mengabaikan jam operasional hingga dinihari jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Regulasi itu menyebutkan bahwa hiburan malam hanya boleh beroperasi paling lambat hingga pukul 00.00 WIB.

Pemerintah kota juga mengingatkan agar pengelola THM bisa mengawasi pengunjung. Mereka diperingatkan agar hiburan malam tidak menjadi tempat peredaran dan mengkonsumsi narkoba. 

Apalagi beberapa minggu lalu Pekanbaru dihebohkan dengan pengemudi mobil yang menabrak pemotor hingga tewas. Diketahui pengemudi mobil dalam pengaruh alkohol, dan narkoba sepulang dari THM. (aya)

 


 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Gebrakan! Bupati Siak Rekrut Jaksa Jadi Kabag Hukum, ULP Berganti, tak Ada Demosi

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----- Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli .

Daerah

Bupati Siak Imbau Warga tak Gelar Pesta Tahun Baru, Fokus Bantu Korban Banjir

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:30:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli.

Daerah

Respon Cepat Bupati Afni Tangani Jalan Rusak dan Banjir

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Keluhan masyarakat terkait jala.

Daerah

Wali Kota Pekanbaru Ajak RT/RW Duduk Bersama Luruskan Polemik Perwako Nomor 48

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota Pekanbaru, Agung.

Daerah

Pemko Pekanbaru Kirim 7 Truk Bantuan untuk Aceh Tamiang

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Kota (Pemko) P.

Daerah

Operasi Lilin 2025 Dimulai: Riau Siagakan 1.160 Personel Gabungan Amankan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kepolisian Daerah (Polda) .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Ini Alasan Kenapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Ka'bah
20 Desember 2025
Trump Mengaku Bersahabat Dekat dengan Prabowo
20 Desember 2025
Pemprov Riau Akan Realisasikan Perbaikan Tugu Zapin
20 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter
20 Desember 2025
Operasi Lilin 2025 Dimulai: Riau Siagakan 1.160 Personel Gabungan Amankan Nataru
19 Desember 2025
Ratusan KK Terdampak Banjir di Bengkalis, Siak, dan Inhil
19 Desember 2025
Bupati Kampar Serahkan Bantuan Bencana kepada Pemkab Solok
19 Desember 2025
Bupati Siak Imbau Warga tak Gelar Pesta Tahun Baru, Fokus Bantu Korban Banjir
19 Desember 2025
Wali Kota Pekanbaru Ajak RT/RW Duduk Bersama Luruskan Polemik Perwako Nomor 48
19 Desember 2025
Respon Cepat Bupati Afni Tangani Jalan Rusak dan Banjir
19 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat
  • 2 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 3 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 4 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 5 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 6 Satpol PP Pekanbaru Beri Peringatan Terakhir Untuk Pedagang Sekitar Mesjid Raya An-Nur
  • 7 Harga Emas 24 Karat Hari Ini 14 November 2025: Lebih Murah Antam atau Pegadaian?

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved