• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Neraca Perdagangan Riau Surplus US$5,96 Miliar Sepanjang Januari-April 2026
Dibaca : 46 Kali
Belasan Hotel di Pekanbaru Sudah Miliki Pojok Ekraf
Dibaca : 36 Kali
Kado HUT Pekanbaru Ke-242, Wali Kota Hapuskan Denda Sejumlah Pajak Daerah
Dibaca : 34 Kali
Pemko Pekanbaru Mulai Tertibkan Kabel Fiber Optik Udara di 4 Ruas Jalan
Dibaca : 37 Kali
Kebakaran Naik 50 Persen, Pemko Pekanbaru Prioritaskan Perbaikan Instalasi Listrik Warga Kurang Mampu
Dibaca : 42 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Digugat PPPK yang Tak Lulus, Pemprov Riau Menang di PTUN Pekanbaru

Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2024 15:00:00 WIB
Cetak
Digugat PPPK yang Tak Lulus, Pemprov Riau Menang di PTUN Pekanbaru
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau memenangkan gugatan perkara seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). 

Hal itu tertuang dalam Putusan TUN Pekanbaru No. 14/G/2024/PTUN. PBR tanggal 13 Agustus 2024 Perkara antara Wan Ade selaku Penggugat 1 dan Yukesdi selaku Penggugat II melawan Kepala BKD Provinsi Riau selaku Tergugat I dan Ketua Panitia Penerimaan PPPK selaku Tergugat II.

Adapun objek sengketa permohonan yakni,  pembatalan hasil seleksi PPPK Tahun 2023  yang pada intinya memenangkan Kepala BKD Provinsi Riau dkk dengan amar Putusan sebagai berikut. 

"Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum para Penggugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp542.500 (lima ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah)," bunyi putusan TUN tersebut. 

Terkait itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi membenarkan jika putusan tersebut dimenangkan BKD Provinsi Riau dan dkk. 

"Benar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tanggal 13 Agustus 2024, kita mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut. Di mana secara norma hukum dan formil hukum telah diuji dan  dipertimbangkan dengan benar secara hukum," kata Yan Dharmadi. 

Menurutnya, rangkaian administratif proses seleksi PPPK Pemerintah Provinsi Riau yang dilaksanakan telah sesuai regulasi yang mengatur, sehingga proses sidang yang dijalani baik pembuktian dan dalil hukum kita sempurna dan dapat diterima oleh Majelis Hakim.

"Tentu hal ini menandakan proses pengadaan PPPK oleh Pemerintah Provinsi Riau sudah berjalan dengan baik. Kita hormati hak hukum dari para penggugat, dan kami mengajak para pihak mari sama-sama kita menghormati putusan Pengadilan ini," tandasnya. (aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Belasan Hotel di Pekanbaru Sudah Miliki Pojok Ekraf

Selasa, 02 Juni 2026 - 19:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Menindaklanjuti surat imba.

Daerah

Kebakaran Naik 50 Persen, Pemko Pekanbaru Prioritaskan Perbaikan Instalasi Listrik Warga Kurang Mampu

Selasa, 02 Juni 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.

Daerah

Pemko Pekanbaru Mulai Tertibkan Kabel Fiber Optik Udara di 4 Ruas Jalan

Selasa, 02 Juni 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.

Daerah

Kado HUT Pekanbaru Ke-242, Wali Kota Hapuskan Denda Sejumlah Pajak Daerah

Selasa, 02 Juni 2026 - 17:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota (Wako) Pekanbaru.

Daerah

Bakti Sosial HUT Pekanbaru, Khitanan Massal dan IVA Test Digelar Serentak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Kota (Pemko) P.

Daerah

WFH ASN Siak Berlanjut, Hari Kerja Fleksibel Pindah ke Jumat

Senin, 01 Juni 2026 - 16:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----Kebijakan Work From Home (WFH) b.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Neraca Perdagangan Riau Surplus US$5,96 Miliar Sepanjang Januari-April 2026
02 Juni 2026
Belasan Hotel di Pekanbaru Sudah Miliki Pojok Ekraf
02 Juni 2026
Kado HUT Pekanbaru Ke-242, Wali Kota Hapuskan Denda Sejumlah Pajak Daerah
02 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Mulai Tertibkan Kabel Fiber Optik Udara di 4 Ruas Jalan
02 Juni 2026
Kebakaran Naik 50 Persen, Pemko Pekanbaru Prioritaskan Perbaikan Instalasi Listrik Warga Kurang Mampu
02 Juni 2026
Jemaah Haji Kloter BTH 08 Asal Kuansing Wafat di Makkah
02 Juni 2026
Jemaah Haji Asal Riau Mulai Kembali ke Tanah Air Pada 4 Juni
01 Juni 2026
11 Daerah Tetapkan Siaga Darurat Karhutla di Riau
01 Juni 2026
WFH ASN Siak Berlanjut, Hari Kerja Fleksibel Pindah ke Jumat
01 Juni 2026
Bakti Sosial HUT Pekanbaru, Khitanan Massal dan IVA Test Digelar Serentak
30 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Plt Gubri SF Hariyanto Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau
  • 2 Simak Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 Mei 2026
  • 3 Harga Emas Antam Hari Ini 14 Mei 2026 Stabil
  • 4 Bupati Siak Perjuangkan Revitalisasi Sekolah dan Guru Honorer ke Kemendikdasmen
  • 5 Harga Emas Antam Naik Rp 17.000 Hari Ini 7 Mei 2026
  • 6 Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
  • 7 Bupati Siak Serahkan Bantuan Alsintan Rp8,7 Miliar untuk 20 Kelompok Tani

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved