• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Ini Alasan Kenapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Ka'bah
Dibaca : 12 Kali
Trump Mengaku Bersahabat Dekat dengan Prabowo
Dibaca : 7 Kali
Pemprov Riau Akan Realisasikan Perbaikan Tugu Zapin
Dibaca : 9 Kali
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter
Dibaca : 10 Kali
Operasi Lilin 2025 Dimulai: Riau Siagakan 1.160 Personel Gabungan Amankan Nataru
Dibaca : 10 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pasca Putusan MK, KPU Riau Masih Tunggu Arahan Pusat

Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024 09:00:00 WIB
Cetak
Pasca Putusan MK, KPU Riau Masih Tunggu Arahan Pusat
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, sejauh ini belum bisa berkomentar tentang berubahnya syarat dukungan partai politik (Parpol), dalam mengusung calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

"Prinsipnya KPU Riau menunggu arahan KPU RI pasca MK memutuskan aturan baru dukungan untuk calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024," kata anggota KPU Riau Nugroho Notosusanto, Rabu (21/8/2024).

Namun ia memastikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan berubah menyesuaikan dengan keputusan MK.

Sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang isinya mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang (UU) Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah. (aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Gebrakan! Bupati Siak Rekrut Jaksa Jadi Kabag Hukum, ULP Berganti, tak Ada Demosi

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----- Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli .

Daerah

Bupati Siak Imbau Warga tak Gelar Pesta Tahun Baru, Fokus Bantu Korban Banjir

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:30:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli.

Daerah

Respon Cepat Bupati Afni Tangani Jalan Rusak dan Banjir

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Keluhan masyarakat terkait jala.

Daerah

Wali Kota Pekanbaru Ajak RT/RW Duduk Bersama Luruskan Polemik Perwako Nomor 48

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota Pekanbaru, Agung.

Daerah

Pemko Pekanbaru Kirim 7 Truk Bantuan untuk Aceh Tamiang

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Kota (Pemko) P.

Daerah

Operasi Lilin 2025 Dimulai: Riau Siagakan 1.160 Personel Gabungan Amankan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kepolisian Daerah (Polda) .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Ini Alasan Kenapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Ka'bah
20 Desember 2025
Trump Mengaku Bersahabat Dekat dengan Prabowo
20 Desember 2025
Pemprov Riau Akan Realisasikan Perbaikan Tugu Zapin
20 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter
20 Desember 2025
Operasi Lilin 2025 Dimulai: Riau Siagakan 1.160 Personel Gabungan Amankan Nataru
19 Desember 2025
Ratusan KK Terdampak Banjir di Bengkalis, Siak, dan Inhil
19 Desember 2025
Bupati Kampar Serahkan Bantuan Bencana kepada Pemkab Solok
19 Desember 2025
Bupati Siak Imbau Warga tak Gelar Pesta Tahun Baru, Fokus Bantu Korban Banjir
19 Desember 2025
Wali Kota Pekanbaru Ajak RT/RW Duduk Bersama Luruskan Polemik Perwako Nomor 48
19 Desember 2025
Respon Cepat Bupati Afni Tangani Jalan Rusak dan Banjir
19 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat
  • 2 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 3 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 4 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 5 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 6 Satpol PP Pekanbaru Beri Peringatan Terakhir Untuk Pedagang Sekitar Mesjid Raya An-Nur
  • 7 Harga Emas 24 Karat Hari Ini 14 November 2025: Lebih Murah Antam atau Pegadaian?

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved