Atasi Wabah Malaria, Riau Dapat Bantuan Obat dari Kemenkes
Bantuan Beras CPP Tahap Tiga di Pekanbaru Mulai Disalurkan
Pj Gubri Sebut Penghapusan Denda Pajak Bukti Keberpihakan Kepada Masyarakat
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di tahun ini, bertujuan agar kedepannya masyarakat bisa tertib dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
“Salah satu tujuannya untuk menertibkan administrasi, dan kedepannya masyarakat yang sudah memanfaatkan penghapusan denda pajak tahun ini lebih tertib untuk membayar pajak di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Rahman Hadi menegaskan, upaya Pemprov Riau kembali memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di tahun ini, atas dasar keberpihakan kepada warga untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.
“Memang ada implikasi terhadap penurunan pendapatan tapi ada keberpihakan kepada masyarakat,” ujarnya.
Tahun ini, Pemprov Riau kembali memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, dimulai sejak 9 September hingga 15 Desember 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Pergub Nomor 35 Tahun 2024.
Adapun Pergub ini mengatur tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan atau Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pembebasan Sanksi Administrasi lainnya.
Adapun lima point utama program tersebut antara lain, pertama pengurangan sebesar 10 persen atas Pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi nasuk ke daerah.
Kedua, pengurangan sebesar 50 persen atas Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
Ketiga, pembebasan atas BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
Keempat, pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
Kelima, pembebasan Sanksi Administrasi BBN-KB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
Ada pun dikecualikan dari pembebasan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada point empat untuk kendaraan mutasi keluar Daerah. (aya/MCR)
Pj Gubri Turun Langsung, Cek Kondisi Stadion Utama Riau
PEKANBARU – Pj Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi,.
Atasi Wabah Malaria, Riau Dapat Bantuan Obat dari Kemenkes
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- - Dinas Kesehatan (Diskes).
Pengusaha Jasa Transportasi dan Pengiriman Diingatkan Terkait BPJS
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- - Kepala Dinas Tenaga Kerja.
Pemko Pekanbaru Siapkan Teknis Pengelolaan Pedagang Kuliner Malam Jalan Cut Nyak Dien
PEKANBARU,DENTINGNEWS----.
BPBD Pekanbaru Imbau Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca Ekstrem Bulan Oktober Ini
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- .
Inspektorat Temukan Catatan Penting di RSD Madani, Pj Wali Kota Siap Ambil Tindakan
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Penjabat (Pj) Wali .