Fenomena 'Gray Divorce', Mengapa Banyak Lansia Bercerai?
Lebih Baik Dihindari Kombinasi Makanan Ini Dengan Mi Instan, Ada Nasi
Pemprov Bersiap Gelar Penyambutan Gubernur dan Wakil Baru
Harimau Sumatera Intai Kandang Ayam di Kebun Sawit Siak
Sampah Menumpuk, Pekanbaru Tetapkan Status Darurat Sampah

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Masih menggunungnya tumpukan sampah disejumlah titik di Pekanbaru sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan.Untuk menyelesaikan persoalan tumpukan sampah tersebut, Penjabat Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat, menetapkan status darurat sampah.
Penetapan status tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025 Tentang Penetapan Status Darurat Sampah, yang ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, Selasa 14 Januari 2025.
Berdasarkan SK tersebut disebutkan kalau status darurat sampah berlaku mulai hari ini, Rabu 15 Januari dan berakhir pada 21 Januari 2025.
Disebutkan kalau penetapan status itu dalam rangka menjaga terjadinya pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang terjadi saat ini serta dalam rangka untuk melaksanakan pelayanan di bidang persampahan.
Tak hanya itu untuk menyelesaikan persoalan sampah selama masa darurat maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, agar menyediakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah untuk mengangkut sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Selain kendaraan operasional, DLHK juga diminta untuk menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengangkut sampah dari sumber dan TPS ke TPA.
Kemudian DLHK juga diminta untuk memberitahukan kepada masyarakat agar mengurangi produksi sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, mengolah sampah organik secara mandiri dan mengurangi penggunaan plastik.
Dalam SK Penetapan Status Darurat Sampah ini juga menegaskan bahwa bahan bakar minyak dalam pelaksanaan pengangkutan sampah dari sumber dam TPS ke TPA menjadi beban pihak ketiga yang telah ditetapkan sebagai penyedia jasa angkutan persampahan tahun 2025.
Begitu juga dengan tonase sampah yang diangkut dengan menggunakan mobil dinas operasional sampah DLHK dari sumber sampah dan TPS ke TPA tidak menjadi perhitungan pembayaran dari realisasi tonase angkutan. (aya)
Pemko Pekanbaru Segera lakukan Efisiensi Anggaran
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pemerintah Kota (Pemko) Pek.
Jual Hutan Lindung Rp 150 Hektare di Inhu, Kades dan Sekdes Ditangkap
INHU,DENTINGNEWS---- Satreskrim Kepolisian Resor (Po.
Pemprov Bersiap Gelar Penyambutan Gubernur dan Wakil Baru
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pelantikan Gubernur dan Wa.
Harimau Sumatera Intai Kandang Ayam di Kebun Sawit Siak
SIAK, DENTINGNEWS----- Seekor harimau sumatera kemba.
Sebagian Puskesmas di Riau Sudah Laksanakan Pemeriksaan Kesehetan Gratis
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Program pemeriksaan keseha.
Pj Walikota Hadiri Paripurna Pengumuman Penetapan Walikota-Wakil Walikota Terpilih Periode 2025-2030
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- - Penjabat (Pj) Walikota P.