Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor
Pemprov Riau Siapkan 3 Titik Salat Idulfitri 1447 H
Polisi Tangkap 7 Pelaku Perambah Kayu Hutan di Habitat Harimau Sumatera
KUANSING,DENTINGNEWS---- Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban berhasil mengungkap kasus tindak pidana illegal logging di Hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Kawasan hutan ini dikenal sebagai habitat harimau sumatera. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang diterima oleh Kapolsek pada hari Rabu, 29 Januari 2025.
"Kemudian kami bersama masyarakat melakukan patroli gabungan dengan menggunakan kendaraan roda dua, menyeberangi sungai, dan berjalan kaki selama sekitar satu jam ke dalam hutan," ujar Alferdo kepada Media Center Riau Jumat (31/1).
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga hasil dari penebangan liar di kawasan hutan suaka margasatwa.
Tujuh Pelaku Berhasil Diamankan di Lokasi Kejadian
Selain menemukan tumpukan kayu, petugas juga menemukan tujuh orang laki-laki yang sedang bekerja menggunakan mesin chainsaw. Ketujuh pelaku tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Singingi Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tujuh orang itu merupakan warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat (Jabar), bernama Asep (44), Asep Nurjaman (40), Karim (30), Paojan (55), Saepul Malik (37), Utang Rusala (41), dan Rudi Hartono (39)," terang Alferdo.
Alferdo menjelaskan pada Kamis, 30 Januari 2025, dia dan anggotanya melakukan pengembangan kasus dengan kembali menyisir Hutan Rimbang Baling. Upaya ini dilakukan untuk mencari barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas illegal logging.
"Meskipun arus sungai deras kami melintas sungai itu dengan berjalan perlahan. Lalu dilanjutkan perjalanan kaki sekitar 4 kilometer, kami berhasil menemukan barang bukti tambahan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah bekerja selama kurang lebih satu bulan. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari tukang potong kayu, tukang pikul, hingga tukang sapu serbuk kayu. Upah yang mereka terima juga bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp750.000 per kubik kayu.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah tiga unit mesin chainsaw merek STIHL, enam kubik kayu olahan, dua senjata tajam jenis golok atau parang, satu jerigen berisi bahan bakar minyak, dan lainnya.
Para pelaku illegal logging terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 84 Ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Alferdo menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas illegal logging di wilayahnya. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini dapat terungkap.
"Kasus illegal logging ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kelestarian Hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling. Hutan ini merupakan habitat penting bagi harimau sumatera dan berbagai jenis flora dan fauna lainnya," pungkasnya. (aya/.MCR)
Pemprov Riau Siapkan 3 Titik Salat Idulfitri 1447 H
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau m.
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
BENGKALIS,DENTINGNEWS---- Kepolisian Resor Bengkalis.
Bawa Ketupat, Bupati Siak Keliling Besuk Pasien dan Semangati Petugas Lebaran
SIAK,DENTINGNEWS---- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli,.
Bupati Siak Temui Korban Kebakaran di Tualang, Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
SIAK,DENTINGNEWS---- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli,.
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Walikota Pekanbaru H Agung.
Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Walikota (Wako) Pekanbaru.








