Bupati Siak Suarakan Ketidakadilan Fiskal Bagi Daerah Penghasil di DPD RI
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli menyuarakan ketidakadilan yang dialami daerah penghasil sumber daya alam dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) Seri II yang digelar Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI bersama BRIN, KPPOD dan PSHTK UKSW, Rabu (3/6/2026).
Dalam forum yang mengangkat tema reformulasi desain desentralisasi fiskal tersebut, Afni memaparkan materi berjudul "Jurang Fiskal Daerah Penghasil: Ikhtiar Menuntut Transparansi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Kepastian Hak Otonomi Daerah".
FGD tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan lembaga kajian kebijakan untuk membahas tantangan serta peluang reformulasi desain desentralisasi fiskal di Indonesia. Bupati Siak Afni menjadi satu-satunya perwakilan Kepala Daerah yang dihadirkan pada forum ini.
Selain Bupati Siak, narasumber yang hadir antara lain Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, Direktur Sistem Perimbangan Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI Dr. Subandono, akademisi LPEM FEB UI Riatu Mariatul Qibthiyyah, serta Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman. Diskusi dipandu oleh Analis Kebijakan KPPOD Eduardo Edwin Ramda sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, menurut Afni, Kabupaten Siak sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi, perkebunan kelapa sawit, serta kehutanan telah memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara selama puluhan tahun.
Ia memulai paparannya dari sejarah Kabupaten Siak yang dulunya berupa Kerajaan yang kaya raya, hingga akhirnya menyatakan gabung ke Indonesia tahun 1945. Hingga sampai jelang reformasi, selama 54 tahun Siak nyaris terlupakan.
Pembangunan baru mulai terasa ketika lahir otonomi daerah. Banyak infrastruktur di daerah bisa terbangun setelah Siak jadi Kabupaten tahun 1999. Namun setelah dua dekade, sambung Afni, daerah penghasil justru semakin menghadapi tekanan fiskal yang semakin berat akibat menurunnya Transfer ke Daerah (TKD), berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH), serta perubahan kebijakan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Kami baru saja menikmati otonomi daerah. Banyak yang bisa dibangun, namun saat ini daerah penghasil menghadapi paradoks. Di satu sisi dituntut meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), tetapi di sisi lain sumber-sumber pendapatan daerah terus mengalami tekanan dan ketidakpastian dengan pengurangan TKD yang menjadi hak daerah," ungkap Afni.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak itu menilai persoalan yang dihadapi daerah penghasil bukan hanya soal berkurangnya penerimaan, tetapi juga minimnya transparansi dalam mekanisme perhitungan Dana Bagi Hasil.
Diungkapkan Afni, pemerintah daerah selama ini hanya menerima angka final transfer DBH tanpa memiliki akses yang memadai terhadap data produksi, harga acuan, realisasi penerimaan negara maupun formula pengurang yang digunakan pemerintah pusat.
"Daerah hanya menerima angka final transfer tanpa memperoleh akses yang memadai terhadap data produksi, harga acuan, realisasi penerimaan negara maupun formula pengurang yang digunakan pemerintah pusat," katanya.
Afni menegaskan, Dana Bagi Hasil merupakan hak daerah atas kontribusinya dalam menghasilkan penerimaan negara. Karena itu, keterbukaan data dan transparansi perhitungan DBH harus menjadi bagian dari tata kelola keuangan negara yang adil dan akuntabel.
Menurut mantan wartawan tersebut, semangat desentralisasi fiskal akan kehilangan makna apabila daerah hanya menjadi pelaksana administratif tanpa ruang yang cukup untuk untuk menentukan prioritas pembangunan wilayahnya sendiri.
"Keadilan fiskal tidak diukur dari seragamnya aturan, melainkan dari kemampuan aturan tersebut menciptakan kesejahteraan bagi daerah yang menjadi sumber penghasil penerimaan negara," ujarnya.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak juga menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah pusat, di antaranya reformulasi kebijakan DBH yang lebih berkeadilan, peningkatan transparansi perhitungan DBH, evaluasi mekanisme burden sharing yang dinilai membebani daerah penghasil, serta relaksasi aturan mandatory spending bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal.
Afni menegaskan daerah penghasil tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan menuntut kepastian hak, keadilan fiskal, dan transparansi pengelolaan penerimaan negara agar pembangunan daerah dapat terus berlanjut dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.
"Kami tidak meminta keistimewaan. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hak daerah penghasil dan keadilan fiskal dalam hubungan keuangan pusat dan daerah," ucap Afni. (Sya/Rls)
Pertengahan Juni 2026, Jemaah Haji Kabupaten Siak Tiba di Tanah Air
SIAK, DENTINGNEWS----- Menurut jadwal yang telah ditetapkan Debarkasi.
Wabup Syamsurizal Perkenalkan Pesona Negeri Istana kepada Komisaris Bank Mandiri
SIAK DENTINGNEWS----- Wakil Bupati Siak Syamsurizal didampingi Sekret.
Update Karhutla Riau: Titik Baru Muncul di Rupat Saat Pemadaman di Kandis dan Sokoi Membaik
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Upaya penanganan kebakaran.
Berantas Tambang Ilegal, Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit PETI di Sungai Kuantan
TELUKKUANTAN,DENTINGNEWS---- Upaya penegakan hukum t.
Belasan Hotel di Pekanbaru Sudah Miliki Pojok Ekraf
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Menindaklanjuti surat imba.


.jpg)





