Bau hingga Frekuensi Kentut Bisa Ungkap Kondisi Kesehatan Usus
KPK: Pejabat Bea Cukai Terima Rp7 Miliar per Bulan Loloskan Barang KW
HUT ke-76 Kampar, Sekdaprov Riau Ajak Perkuat Kolaborasi Pembangunan
Tahun Ini Ditargetkan 44.700 Ternak di Riau Akan di Vaksin PMK
Pelantikan Kepala Daerah Serentak,Tunggu Putusan MK
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pelantikan kepala daerah serentak dijadwalkan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Sebelumnya pelantikan kepala daerah akan dilakukan pada 6 Februari 2025. Keputusan ini menyusul adanya pertimbangan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada 5 Februari 2025.
Mendagri, Tito Karnavian menuturkan bahwa, pada 30 Januari, MK membacakan putusan sela yang menyatakan akan mempercepat sidang sengketa kepala daerah. MK dijadwalkan menggelar pengucapan putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025. Sehingga jadwal pengucapan putusan ini maju dari yang dijadwalkan sebelumnya yakni15 Februari 2025.
"Maka, keputusan ini mempengaruhi perencanaan pelantikan kepala daerah non sengketa pada 6 Februari 2025, karena waktunya dengan yang dismissal itu jaraknya relatif cukup dekat karena dimajukannya pengucapan putusan dismissal," kata Mendagri, Tito Karnavian saat rapat koordinasi bersama pemerintah daerah secara virtual, Senin (3/2/2025).
Pihaknya juga sudah berkoordinasi bersama MK untuk segera mengunggah hasil putusan dismissal dalam sistem daring. Sehingga, mekanisme penetapan dan usulan dari KPUD, DPR, Gubernur kepada Presiden dapat berjalan lebih cepat.
Sehingga, kata Mendagri, diharapkan pada 20 Februari 2025 dilaksanakan pelantikan oleh presiden untuk gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak di ibu kota negara.
Sedangkan, untuk putusan dismiscall yang belum selesai di MK, kepala daerah terpilih akan dilantik dalam waktu yang berbeda. Gubernur terpilih akan dilantik oleh presiden, dan bupati/wali kota dilantik oleh gubernur di masing-masing daerah.
"Intinya adalah bahwa pelantikan serentak hanya dilakukan satu kali, yaitu 20 Februari 2025 untuk yang non sengketa dan yang diputuskan sidang dismissal oleh MK pada 4 dan 5 Februari," jelasnya.
"Pelantikan yang lain tidak dilaksanakan secara serentak, tapi dilaksanakn secara berturut-turut ketika kasusnya sudah selesai, gubernur akan tetap dilantik oleh presiden dan bupati/wali kota akan dilantik oleh gubernur masing-masing daerah," ujar Tito Karnavian. (aya/MCR)
Kembangkan Wisata Pekanbaru, Pemko Berkolaborasi Dengan PHRI Riau
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Wali Kota Pekanbaru, Agun.
Keliling Bappenas, Bupati Afni Perjuangkan Kesehatan dan Irigasi untuk Siak
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Bupati Siak, Dr. Afni Zulk.
Pemprov Riau Rampungkan Evaluasi APBD Pekanbaru 2026
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Proses evaluasi Anggaran P.
Pemprov Riau Kejar Target Penurunan Kemiskinan dan Pengangguran hingga 2029
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Upaya menurunkan angka kem.
Tindak Lanjut Arahan Presiden, Plt Gubri Surati Pemda se-Riau Soal Sampah
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pelaksana Tugas (Plt) Gube.






.jpg)
.jpg)
