Pemprov Riau Lelang 23 Mobil Dinas, Ada Mercedes-Benz hingga KIA
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau akan melaksanakan lelang non eksekusi barang milik daerah (BMD) Pemprov Riau dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada 18 hingga 25 Februari mendatang dengan cara penawaran open bidding.
Sebanyak 23 unit mobil akan dilelang dalam dua kategori. Yaitu, 17 kendaraan dijual secara per unit dan 6 unit kendaraan dijual dalam satu paket.
Mekanisme lelang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi yang diakses melalui laman www.lelang.go.id. Adapun tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat situs www.bit.ly/e-auctionkpknl.
Para calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama pribadi.
Calon peserta lelang dapat ditolak sebagai peserta lelang, apabila tidak mengunggah KTP atau KTP sudah tidak berlaku walaupun akun yang didaftarkan sudah aktif.
Lelang mobil dinas OPD Pemprov Riau ini akan berakhir pukul 10:00 WIB. Waktu penawaran dimulai sejak tayang pada aplikasi lelang sampai dengan batas akhir penawaran. Setelah itu, akan diumumkan penetapan pemenang lelang.
"Iya kita akan melakukan lelang kendaraan dinas sebanyak 23 unit," kata Kepala BPKAD Riau, Indra.
Mobil dinas yang akan dilelang terdapat beberapa jenis dan merek kendaraan, mulai dari Mitsubishi, Nissan, Mercedes Benz, Mazda, Toyota, Isuzu, dan KIA.
Total nilai perolehan barang milik daerah (BMD) yang dilelang, sebut Indra, sebesar Rp7.482.381.620,90. Kendaraan Dinas tersebut telah memenuhi persyaratan, yakni berusia paling singkat tujuh tahun.
"Penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau tidak digunakan atau dimanfaatkan secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual," kata Indra
Lelang BMD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Peraturan tersebut, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 339 ayat (1). Dalam pasal itu, dinyatakan bahwa Penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu.
Karena merupakan amanat UU, setiap penjualan BMD harus melalui lelang di hadapan Pejabat Lelang KPKNL. Selain itu, penjualan melalui lelang lebih banyak memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah (Pemda), antara lain dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempunyai kepastian hukum, memenuhi asas transparansi dan akuntabel. (aya/MCR)
Pertengahan Juni 2026, Jemaah Haji Kabupaten Siak Tiba di Tanah Air
SIAK, DENTINGNEWS----- Menurut jadwal yang telah ditetapkan Debarkasi.
Wabup Syamsurizal Perkenalkan Pesona Negeri Istana kepada Komisaris Bank Mandiri
SIAK DENTINGNEWS----- Wakil Bupati Siak Syamsurizal didampingi Sekret.
Update Karhutla Riau: Titik Baru Muncul di Rupat Saat Pemadaman di Kandis dan Sokoi Membaik
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Upaya penanganan kebakaran.
Berantas Tambang Ilegal, Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit PETI di Sungai Kuantan
TELUKKUANTAN,DENTINGNEWS---- Upaya penegakan hukum t.
Bupati Siak Suarakan Ketidakadilan Fiskal Bagi Daerah Penghasil di DPD RI
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Bupati Siak Dr. Afni Zulki.


.jpg)





