Bau hingga Frekuensi Kentut Bisa Ungkap Kondisi Kesehatan Usus
KPK: Pejabat Bea Cukai Terima Rp7 Miliar per Bulan Loloskan Barang KW
HUT ke-76 Kampar, Sekdaprov Riau Ajak Perkuat Kolaborasi Pembangunan
Tahun Ini Ditargetkan 44.700 Ternak di Riau Akan di Vaksin PMK
Penyelundupan Narkoba yang Digagalkan Polisi di Riau Senilai Rp103 Miliar
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Polres Bengkalis dan Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkotika internasional dan menyita barang bukti sabu seberat 87,686 kg dan 51.882 butir pil ekstasi. Nilai narkoba ini diperkirakan mencapai lebih dari 100 miliar rupiah.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengatakan bahwa pengungkapan ini adalah yang terbesar dan paling mengesankan selama tiga tahun terakhir masa jabatannya. Ia memuji kinerja Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba, dan tim yang terlibat.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama erat antara berbagai instansi, termasuk kepolisian, Bea Cukai, dan BNN. Kolaborasi penting dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Iqbal saat konferensi pers Selasa (18/2).
Tim gabungan berhasil mengamankan dua tersangka, JM (38) dan IF (22), di perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Riau. Keduanya berperan sebagai kurir yang menjemput narkoba dari Malaysia menggunakan speedboat ke Bengkalis, Riau.
Iqbal menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan akan terus berupaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
"Saya perintahkan tangkap sampai ke lubang semut. Jika perlu, kejar hingga ke luar negeri. Bandar dan kurir yang mencoba masuk ke Riau harus tahu, tidak ada ampun bagi mereka. Kami tidak segan-segan bertindak tegas, termasuk tembak di tempat jika membahayakan orang lain," ucap Iqbal.
Saat penangkapan, narkoba ditemukan disembunyikan di dalam karung, tas plastik, dan kotak plastik di dalam speedboat berwarna putih bermesin Yamaha 85.
Nilai Narkoba Mencapai 103 Miliar Rupiah
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto menjelaskan nilai narkoba yang disita mencapai sekitar 103,25 miliar rupiah. Jumlah ini diperkirakan dapat menyelamatkan hampir setengah juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
"Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati," tegas Anom.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan mengatakan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran narkotika lintas negara tersebut.
Budi mengatakan pelaku terindikasi berhubungan dengan salah satu napi di Lapas Dumai dengan komunikasi gawai.
"Kita masih lakukan pengembangan siapa napi tersebut. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah wujud perlindungan kami terhadap masyarakat,” ujar Budi. (aya/MCR)
Kembangkan Wisata Pekanbaru, Pemko Berkolaborasi Dengan PHRI Riau
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Wali Kota Pekanbaru, Agun.
Keliling Bappenas, Bupati Afni Perjuangkan Kesehatan dan Irigasi untuk Siak
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Bupati Siak, Dr. Afni Zulk.
Pemprov Riau Rampungkan Evaluasi APBD Pekanbaru 2026
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Proses evaluasi Anggaran P.
Pemprov Riau Kejar Target Penurunan Kemiskinan dan Pengangguran hingga 2029
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Upaya menurunkan angka kem.
Tindak Lanjut Arahan Presiden, Plt Gubri Surati Pemda se-Riau Soal Sampah
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pelaksana Tugas (Plt) Gube.






.jpg)
.jpg)
