Gubri Wahid Tinjau Kabel Semrawut di Jembatan Siak I
Dana Asing Kabur Rp4,1 T Usai Sri Mulyani Lengser dari Kursi Menkeu
Dishub Pekanbaru Rumuskan Kebijakan Baru Terkait Tarif Jasa Layanan Parkir

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tengah menyusun dan melaksanakan kebijakan terkait tarif jasa layanan parkir. Proses ini telah melalui berbagai tahapan sejak sebelum Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar dilantik, dengan arahan langsung dari keduanya.
"Sejak dua pekan sebelum pelantikan, kami sudah diberikan arahan oleh wali kota dan wakil wali kota terpilih untuk segera membahas kebijakan ini. Sejak saat itu, kami melakukan rapat maraton guna merumuskan dan menetapkan kebijakan yang tepat," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso dalam rapat efektivitas dan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di Aula Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (24/2/2025).
Dalam penyusunan kebijakan tersebut, langkah pertama yang dilakukan adalah membentuk tim peninjauan tarif jasa layanan parkir. Setelah itu, tim melanjutkan dengan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako), penandatanganan, pengundangan, hingga pelaksanaan peraturan tersebut.
"Saat ini, kami sedang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan yang telah berjalan," ujarnya.
Pada 14 Februari, rapat yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhelmi Arifin menyepakati pembentukan tim khusus. Kebijakan ini disusun dengan belajar dari pengalaman sebelumnya, sehingga perlu melibatkan berbagai pihak yang ahli di bidangnya, seperti Bagian Hukum dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Hal ini guna memastikan aspek regulasi dan target realisasi dapat tercapai dengan baik.
"Kami sadar bahwa kebijakan ini tidak bisa hanya dilaksanakan oleh Dishub saja. Oleh karena itu, kami membentuk tim yang terdiri dari berbagai unsur terkait, termasuk Bagian Hukum dan Bappeda. Agar, kebijakan ini lebih terarah dan terukur," jelas Yuliarso.
Pada 18 Februari, rapat yang dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan turut melibatkan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mengantisipasi potensi peristiwa hukum yang mungkin terjadi. Langkah ini diambil agar segala risiko dapat dimitigasi dan diminimalkan sejak dini.
Kemudian, pada 20 Februari, Perwako terkait tarif jasa layanan parkir resmi ditandatangani oleh wali kota dan wakil wali kota serta langsung diundangkan pada hari yang sama. Sehari setelahnya, yakni pada 21 Februari, Dishub langsung melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan tersebut. (aya)
Satpol PP Pekanbaru Ingatkan PKL Untuk Tidak Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Satpol PP Kota Pekanbaru,.
Gubri Wahid Tinjau Kabel Semrawut di Jembatan Siak I
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Gubernur Riau (Gubri) Abdu.
Cegah Peredaran Daging Anjing dan Antisipasi Rabies,Wako PekanbaruTerbitkan SE
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.
Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Dalam upaya menjaga kondusi.
Dinas PUPR-PKPP Riau Siapkan Anggaran Rp37 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Cerenti-Air Molek
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.
Libur Panjang, Polisi Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar di Riau
KAMPAR,DENTINGNEWS---- Polda Riau menaruh perhatian .