• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tenggelam Saat Berenang di Sungai Siak, Remaja Ditemukan Meninggal Dunia
Dibaca : 46 Kali
Kunker ke Riau, Menhan Sjafrie Tinjau Pembangunan 2 Yonif di Bengkalis dan Kampar
Dibaca : 44 Kali
DPKP Pekanbaru Berhasil Evakuasi 72 Ular Dari Permukiman Warga
Dibaca : 41 Kali
BBKSDA Riau Tangka Monyet Liar Yang Meresahkan Warga
Dibaca : 42 Kali
Pekanbaru Raih Peringkat I Pengawasan Kearsipan Tingkat Provinsi Riau
Dibaca : 93 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Selesaikan Sengketa Pilkada Siak Melalui PSU di 3 TPS , Pasangan Afni - Syamsurizal Diharapkan Menang

Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 20:10:28 WIB
Cetak
Selesaikan Sengketa Pilkada Siak Melalui PSU di 3 TPS  , Pasangan  Afni - Syamsurizal Diharapkan Menang
Muhammad Iqbal Direktur Eksekutif Riau Gemilang Institute

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Dalam beberapa hari kedepan, masyarakat di 3 TPS di Kabupaten Siak akan melakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU. Direktur Eksekutif Riau Gemilang Institute, Muhammad Iqbal , berpendapat diulangnya pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak merupakan  tragedi politik yang menimpa masyarakat Siak. Karena masa depan Siak dengan 200.000 orang penduduknya akan ditentukan oleh warga di 3 TPS. 

Belum lagi dikatakan Iqbal,  Yurisprudensi baru yang di keluarkan MK menjadi anomali politik karena berkemungkinan besar di Pilkada 2029 nanti, setiap daerah akan di wajibkan membuat TPS Khusus di setiap rumah sakit.

“Terkait dengan Pilkada Siak, kami berpandangan bahwa kemenangan Afni - Syamsurizal akan lebih menguntungkan dan lebih dibutuhkan warga Siak daripada Kemenangan Alfedri-Husni Merza. Mengapa ? Kalau Afni - Syamsurizal yang menang maka sengkarut Pilkada Siak akan berakhir dan Bupati baru akan segera dilantik. Namun, kalau yang menang Alfedri - Husni Merza, maka pasangan Cabup/Cawabup di Pilkada Siak yang lain akan menggugat KPU ke MK terkait dengan diloloskan nya Alfedri sebagai Calon Bupati Siak sementara masa jabatannya sudah dua periode,”papar Iqbal.

Iqbal menyebut masalah periodeisasi jabatan ini sangat fatal. Karena Jokowi saja yang menurut Hasto Kristiyanto ingin menambah masa jabatan menjadi 3 periode saja, orang se republik ribut. 

“Apatah lagi ini Bupati yang secara administrasi secara terang-terangan sudah menjabat dua periode namun tetap di loloskan oleh KPU Siak,”imbuh Iqbal lagi.

“Walaupun terzalimi dengan putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu, tetapi saya yakin dan percaya, pasangan Afni - Syamsurizal akan berjuang dengan sehormat-hormatnya, pasangan ini akan bertarung seperti serdadu di “gelanggang perang” yang akan membuktikan bahwa mereka adalah Pemenang sesungguhnya,”sambung Iqbal.

Menurutnya, pasangan Afni - Syamsurizal juga akan bertarung sekuat tenaga sehingga menjadi the Real Champion, berjuang agar tidak ada gugatan lagi ke MK, berjuang agar APBD Siak selamat karena tidak perlu lagi ada PSU berikutnya. 

“Insyaallah, Pasangan Baru ini membawa harapan baru yang siap membawa Siak melesat lebih jauh dan lebih baik di lima tahun yang akan datang,”pungkas Iqbal

Untuk diketahui  dalam putusan perkara PHPU nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan batal keputusan KPU Siak nomor 1120 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati bertanggal 5 Desember 2024, sepanjang perolehan suara di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Serta melakukan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta tenaga medis RSUD Teuku Rafien yang belum menggunakan hak pilih, dengan terlebih dahulu membentuk TPS khusus,

Mahkamah memberi waktu PSU adalah 30 hari sejak keputusan a quo diputuskan. (aya)
 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Melihat Langsung Penerapan Sekolah Hijau ,Delegasi IMT-GT Kunjungi Tinjau SMPN 4 Pekanbaru

Rabu, 05 Agustus 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota (Wako) Pekanbaru.

Daerah

Delegasi Tiga Negara Apresiasi Konsep Green City di RTH Putri Kaca Mayang

Rabu, 05 Agustus 2026 - 21:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Delegasi tiga negara Indon.

Daerah

Pekanbaru Raih Peringkat I Pengawasan Kearsipan Tingkat Provinsi Riau

Kamis, 06 Agustus 2026 - 17:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kota Pekanbaru meraih Peri.

Daerah

Program Bebas Denda Pajak Daerah Segera Berakhir,Bapenda Pekanbaru Imbau Warga Segera Lunasi Kewajiban Pajak

Kamis, 06 Agustus 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Program penghapusan seluru.

Daerah

IMT-GT, Wako Agung dan Kepala Daerah dari Tiga Negara Tanam Pohon di Pekanbaru

Kamis, 06 Agustus 2026 - 17:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota (Wako) Pekanbaru.

Daerah

Tenggelam Saat Berenang di Sungai Siak, Remaja Ditemukan Meninggal Dunia

Jumat, 07 Agustus 2026 - 15:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Tim SAR gabungan berhasil menem.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tenggelam Saat Berenang di Sungai Siak, Remaja Ditemukan Meninggal Dunia
07 Agustus 2026
Kunker ke Riau, Menhan Sjafrie Tinjau Pembangunan 2 Yonif di Bengkalis dan Kampar
07 Agustus 2026
DPKP Pekanbaru Berhasil Evakuasi 72 Ular Dari Permukiman Warga
07 Agustus 2026
BBKSDA Riau Tangka Monyet Liar Yang Meresahkan Warga
06 Agustus 2026
Pekanbaru Raih Peringkat I Pengawasan Kearsipan Tingkat Provinsi Riau
06 Agustus 2026
IMT-GT, Wako Agung dan Kepala Daerah dari Tiga Negara Tanam Pohon di Pekanbaru
06 Agustus 2026
Program Bebas Denda Pajak Daerah Segera Berakhir,Bapenda Pekanbaru Imbau Warga Segera Lunasi Kewajiban Pajak
06 Agustus 2026
Pemkab Rohil Tetapkan Status Darurat Karhutla Hingga November
06 Agustus 2026
Sekolah di Wilayah Terdampak Serangan Monyet Liar di Tembilahan Terapkan Pembelajaran Daring
05 Agustus 2026
Delegasi Tiga Negara Apresiasi Konsep Green City di RTH Putri Kaca Mayang
05 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejayaan Kerajaan Siak hadir di Bandara SSK II Pekanbaru
  • 2 Logo HUT Riau ke-69 Resmi Diumumkan Pemerintah Provinsi Riau
  • 3 Investasi Riau Tembus Rp20,23 Triliun, Peringkat 8 Nasional dan Tertinggi di Sumatera
  • 4 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
  • 5 Pemprov Riau-Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan Rohul dan Kampar
  • 6 Pekanbaru Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Konsep Green City Makin Diperkuat
  • 7 Dampingi UAS, Kapolda dan Pangdam Touring, Bupati Afni Kenalkan Sejarah dan Keindahan Siak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved