• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Harga Emas Antam Hari Ini 23 Oktober 2025 Turun Lagi
Dibaca : 3 Kali
Mesin Kapal Mati di Tengah Laut, 90 Santri Dievakuasi Basarnas
Dibaca : 3 Kali
Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB, NPWP Keliling
Dibaca : 32 Kali
Pemanen Damar di Dusun Nunusan Diserang Dua Ekor Harimau
Dibaca : 36 Kali
8 Kebiasaan Pemicu Diabetes, Ada yang Sering Dianggap Sehat
Dibaca : 46 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Selesaikan Sengketa Pilkada Siak Melalui PSU di 3 TPS , Pasangan Afni - Syamsurizal Diharapkan Menang

Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 20:10:28 WIB
Cetak
Selesaikan Sengketa Pilkada Siak Melalui PSU di 3 TPS  , Pasangan  Afni - Syamsurizal Diharapkan Menang
Muhammad Iqbal Direktur Eksekutif Riau Gemilang Institute

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Dalam beberapa hari kedepan, masyarakat di 3 TPS di Kabupaten Siak akan melakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU. Direktur Eksekutif Riau Gemilang Institute, Muhammad Iqbal , berpendapat diulangnya pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak merupakan  tragedi politik yang menimpa masyarakat Siak. Karena masa depan Siak dengan 200.000 orang penduduknya akan ditentukan oleh warga di 3 TPS. 

Belum lagi dikatakan Iqbal,  Yurisprudensi baru yang di keluarkan MK menjadi anomali politik karena berkemungkinan besar di Pilkada 2029 nanti, setiap daerah akan di wajibkan membuat TPS Khusus di setiap rumah sakit.

“Terkait dengan Pilkada Siak, kami berpandangan bahwa kemenangan Afni - Syamsurizal akan lebih menguntungkan dan lebih dibutuhkan warga Siak daripada Kemenangan Alfedri-Husni Merza. Mengapa ? Kalau Afni - Syamsurizal yang menang maka sengkarut Pilkada Siak akan berakhir dan Bupati baru akan segera dilantik. Namun, kalau yang menang Alfedri - Husni Merza, maka pasangan Cabup/Cawabup di Pilkada Siak yang lain akan menggugat KPU ke MK terkait dengan diloloskan nya Alfedri sebagai Calon Bupati Siak sementara masa jabatannya sudah dua periode,”papar Iqbal.

Iqbal menyebut masalah periodeisasi jabatan ini sangat fatal. Karena Jokowi saja yang menurut Hasto Kristiyanto ingin menambah masa jabatan menjadi 3 periode saja, orang se republik ribut. 

“Apatah lagi ini Bupati yang secara administrasi secara terang-terangan sudah menjabat dua periode namun tetap di loloskan oleh KPU Siak,”imbuh Iqbal lagi.

“Walaupun terzalimi dengan putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu, tetapi saya yakin dan percaya, pasangan Afni - Syamsurizal akan berjuang dengan sehormat-hormatnya, pasangan ini akan bertarung seperti serdadu di “gelanggang perang” yang akan membuktikan bahwa mereka adalah Pemenang sesungguhnya,”sambung Iqbal.

Menurutnya, pasangan Afni - Syamsurizal juga akan bertarung sekuat tenaga sehingga menjadi the Real Champion, berjuang agar tidak ada gugatan lagi ke MK, berjuang agar APBD Siak selamat karena tidak perlu lagi ada PSU berikutnya. 

“Insyaallah, Pasangan Baru ini membawa harapan baru yang siap membawa Siak melesat lebih jauh dan lebih baik di lima tahun yang akan datang,”pungkas Iqbal

Untuk diketahui  dalam putusan perkara PHPU nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan batal keputusan KPU Siak nomor 1120 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati bertanggal 5 Desember 2024, sepanjang perolehan suara di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Serta melakukan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta tenaga medis RSUD Teuku Rafien yang belum menggunakan hak pilih, dengan terlebih dahulu membentuk TPS khusus,

Mahkamah memberi waktu PSU adalah 30 hari sejak keputusan a quo diputuskan. (aya)
 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Mesin Kapal Mati di Tengah Laut, 90 Santri Dievakuasi Basarnas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Tim Basarnas Pekanbaru men.

Daerah

Pemanen Damar di Dusun Nunusan Diserang Dua Ekor Harimau

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Seorang warga bernama But.

Daerah

Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB, NPWP Keliling

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS-----.

Daerah

Pemprov Riau Bentuk Satgas Percepatan MBG

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:47:50 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Gubernur Riau (Gubri).

Daerah

Plt Kadis PUPR Pekanbaru Dampingi Wako Tinjau Drainase

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Banyaknya keluhan masyaraka.

Daerah

Menteri Hukum RI Kunjungan Kerja Ke Kelurahan Tobek Godang Kota Pekanbaru

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota Pekanbaru H. Agu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Harga Emas Antam Hari Ini 23 Oktober 2025 Turun Lagi
23 Oktober 2025
Mesin Kapal Mati di Tengah Laut, 90 Santri Dievakuasi Basarnas
23 Oktober 2025
Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB, NPWP Keliling
22 Oktober 2025
Pemanen Damar di Dusun Nunusan Diserang Dua Ekor Harimau
22 Oktober 2025
8 Kebiasaan Pemicu Diabetes, Ada yang Sering Dianggap Sehat
22 Oktober 2025
Kota Paling Berhantu di AS, Angker dan Diklaim Jadi 'Raja Halloween'
22 Oktober 2025
KPK Ungkap Tambang Besar Ilegal di Mandalika: Bisa 3 Kg Emas Tiap Hari
22 Oktober 2025
Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2025 Anjlok Rp 177.000
22 Oktober 2025
Pemprov Riau Bentuk Satgas Percepatan MBG
22 Oktober 2025
Realisasi Investasi Triwulan III di Riau Tembus Rp 21,9 Triliun
21 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Alih Status PPPK jadi PNS Tak Ciptakan Beban Fiskal Tapi Solusi Negara
  • 2 Pemkab Siak Luncurkan Program Bantuan Yatim Dhuafa Bahagia
  • 3 Alih Status ASN PPPK Dosen Sampai Batas Usia Pensiun (BUP) , Solusi atau Masalah Baru!
  • 4 Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 September 2025
  • 5 Program MBG di Pekanbaru Butuh 200 Titik Dapur
  • 6 Jokowi Tertawa soal Ijazah Gibran Juga Digugat ke Pengadilan
  • 7 Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 September 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved