• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Dibaca : 461 Kali
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Dibaca : 93 Kali
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
Dibaca : 62 Kali
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
Dibaca : 53 Kali
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Dibaca : 58 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Selesaikan Sengketa Pilkada Siak Melalui PSU di 3 TPS , Pasangan Afni - Syamsurizal Diharapkan Menang

Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 20:10:28 WIB
Cetak
Selesaikan Sengketa Pilkada Siak Melalui PSU di 3 TPS  , Pasangan  Afni - Syamsurizal Diharapkan Menang
Muhammad Iqbal Direktur Eksekutif Riau Gemilang Institute

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Dalam beberapa hari kedepan, masyarakat di 3 TPS di Kabupaten Siak akan melakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU. Direktur Eksekutif Riau Gemilang Institute, Muhammad Iqbal , berpendapat diulangnya pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak merupakan  tragedi politik yang menimpa masyarakat Siak. Karena masa depan Siak dengan 200.000 orang penduduknya akan ditentukan oleh warga di 3 TPS. 

Belum lagi dikatakan Iqbal,  Yurisprudensi baru yang di keluarkan MK menjadi anomali politik karena berkemungkinan besar di Pilkada 2029 nanti, setiap daerah akan di wajibkan membuat TPS Khusus di setiap rumah sakit.

“Terkait dengan Pilkada Siak, kami berpandangan bahwa kemenangan Afni - Syamsurizal akan lebih menguntungkan dan lebih dibutuhkan warga Siak daripada Kemenangan Alfedri-Husni Merza. Mengapa ? Kalau Afni - Syamsurizal yang menang maka sengkarut Pilkada Siak akan berakhir dan Bupati baru akan segera dilantik. Namun, kalau yang menang Alfedri - Husni Merza, maka pasangan Cabup/Cawabup di Pilkada Siak yang lain akan menggugat KPU ke MK terkait dengan diloloskan nya Alfedri sebagai Calon Bupati Siak sementara masa jabatannya sudah dua periode,”papar Iqbal.

Iqbal menyebut masalah periodeisasi jabatan ini sangat fatal. Karena Jokowi saja yang menurut Hasto Kristiyanto ingin menambah masa jabatan menjadi 3 periode saja, orang se republik ribut. 

“Apatah lagi ini Bupati yang secara administrasi secara terang-terangan sudah menjabat dua periode namun tetap di loloskan oleh KPU Siak,”imbuh Iqbal lagi.

“Walaupun terzalimi dengan putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu, tetapi saya yakin dan percaya, pasangan Afni - Syamsurizal akan berjuang dengan sehormat-hormatnya, pasangan ini akan bertarung seperti serdadu di “gelanggang perang” yang akan membuktikan bahwa mereka adalah Pemenang sesungguhnya,”sambung Iqbal.

Menurutnya, pasangan Afni - Syamsurizal juga akan bertarung sekuat tenaga sehingga menjadi the Real Champion, berjuang agar tidak ada gugatan lagi ke MK, berjuang agar APBD Siak selamat karena tidak perlu lagi ada PSU berikutnya. 

“Insyaallah, Pasangan Baru ini membawa harapan baru yang siap membawa Siak melesat lebih jauh dan lebih baik di lima tahun yang akan datang,”pungkas Iqbal

Untuk diketahui  dalam putusan perkara PHPU nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan batal keputusan KPU Siak nomor 1120 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati bertanggal 5 Desember 2024, sepanjang perolehan suara di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Serta melakukan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta tenaga medis RSUD Teuku Rafien yang belum menggunakan hak pilih, dengan terlebih dahulu membentuk TPS khusus,

Mahkamah memberi waktu PSU adalah 30 hari sejak keputusan a quo diputuskan. (aya)
 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wakil Wali Kota Pekanbaru,.

Daerah

Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:19:14 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Tim gabungan dari Manggala .

Daerah

ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pelaksana Tugas (Plt) Guber.

Daerah

Dibantu BUMN, Perbaikan Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi Riau .

Daerah

Naik Rp10 Miliar, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Zakat Rp70,4 Miliar Tahun Ini

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Amil Zakat Nasional (.

Daerah

upati Afni Tegaskan Komitmen Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:30:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli me.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
16 Maret 2026
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
16 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
16 Maret 2026
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
16 Maret 2026
BPJN Riau Siagakan 14 Posko Mudik dan Alat Berat di Jalur Lintas
16 Maret 2026
Wawako Apresiasi Festival Lampu Colok di Kecamatan Bukit Raya
16 Maret 2026
BPBD Pekanbaru Telah Tangani 49 Kejadian Kebakaran Lahan
15 Maret 2026
Selama Mudik, Tarif Tol Permai-XII Koto Kampar DIskon 30 Persen
14 Maret 2026
Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis
14 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
  • 2 Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
  • 3 ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
  • 4 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 5 Pemkab Siak Bayar Penuh THR ASN Tapi TPP Disesuaikan Kemampuan APBD
  • 6 Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Terima 13 Pengaduan Terkait THR
  • 7 ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved