• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Covid-19 dan Gula Berlebih, Awas Risiko Azoospermia pada Pria
Dibaca : 11 Kali
Badai Dahsyat Bikin Patung Liberty Roboh!
Dibaca : 12 Kali
Donasi Rakyat Siak Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Dibaca : 11 Kali
11 Daerah di Riau yang Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat
Dibaca : 10 Kali
Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival 2025, Bupati Afni Ingatkan Hidup Sederhana
Dibaca : 10 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Selesaikan Sengketa Pilkada Siak Melalui PSU di 3 TPS , Pasangan Afni - Syamsurizal Diharapkan Menang

Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 20:10:28 WIB
Cetak
Selesaikan Sengketa Pilkada Siak Melalui PSU di 3 TPS  , Pasangan  Afni - Syamsurizal Diharapkan Menang
Muhammad Iqbal Direktur Eksekutif Riau Gemilang Institute

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Dalam beberapa hari kedepan, masyarakat di 3 TPS di Kabupaten Siak akan melakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU. Direktur Eksekutif Riau Gemilang Institute, Muhammad Iqbal , berpendapat diulangnya pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak merupakan  tragedi politik yang menimpa masyarakat Siak. Karena masa depan Siak dengan 200.000 orang penduduknya akan ditentukan oleh warga di 3 TPS. 

Belum lagi dikatakan Iqbal,  Yurisprudensi baru yang di keluarkan MK menjadi anomali politik karena berkemungkinan besar di Pilkada 2029 nanti, setiap daerah akan di wajibkan membuat TPS Khusus di setiap rumah sakit.

“Terkait dengan Pilkada Siak, kami berpandangan bahwa kemenangan Afni - Syamsurizal akan lebih menguntungkan dan lebih dibutuhkan warga Siak daripada Kemenangan Alfedri-Husni Merza. Mengapa ? Kalau Afni - Syamsurizal yang menang maka sengkarut Pilkada Siak akan berakhir dan Bupati baru akan segera dilantik. Namun, kalau yang menang Alfedri - Husni Merza, maka pasangan Cabup/Cawabup di Pilkada Siak yang lain akan menggugat KPU ke MK terkait dengan diloloskan nya Alfedri sebagai Calon Bupati Siak sementara masa jabatannya sudah dua periode,”papar Iqbal.

Iqbal menyebut masalah periodeisasi jabatan ini sangat fatal. Karena Jokowi saja yang menurut Hasto Kristiyanto ingin menambah masa jabatan menjadi 3 periode saja, orang se republik ribut. 

“Apatah lagi ini Bupati yang secara administrasi secara terang-terangan sudah menjabat dua periode namun tetap di loloskan oleh KPU Siak,”imbuh Iqbal lagi.

“Walaupun terzalimi dengan putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu, tetapi saya yakin dan percaya, pasangan Afni - Syamsurizal akan berjuang dengan sehormat-hormatnya, pasangan ini akan bertarung seperti serdadu di “gelanggang perang” yang akan membuktikan bahwa mereka adalah Pemenang sesungguhnya,”sambung Iqbal.

Menurutnya, pasangan Afni - Syamsurizal juga akan bertarung sekuat tenaga sehingga menjadi the Real Champion, berjuang agar tidak ada gugatan lagi ke MK, berjuang agar APBD Siak selamat karena tidak perlu lagi ada PSU berikutnya. 

“Insyaallah, Pasangan Baru ini membawa harapan baru yang siap membawa Siak melesat lebih jauh dan lebih baik di lima tahun yang akan datang,”pungkas Iqbal

Untuk diketahui  dalam putusan perkara PHPU nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan batal keputusan KPU Siak nomor 1120 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati bertanggal 5 Desember 2024, sepanjang perolehan suara di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Serta melakukan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta tenaga medis RSUD Teuku Rafien yang belum menggunakan hak pilih, dengan terlebih dahulu membentuk TPS khusus,

Mahkamah memberi waktu PSU adalah 30 hari sejak keputusan a quo diputuskan. (aya)
 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Cari Pelanggan, PDAM Tirta SIak Turunkan Biaya Sambungan Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Perusahaan Umum Daerah Air.

Daerah

Cegah Banjir, Pemko Pekanbaru Gelar Goro Serentak Akhir Pekan ini

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota Pekanbaru .

Daerah

Polda Riau Petakan Titik Rawan Banjir dan Longsor

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Provinsi Riau kini berstat.

Daerah

11 Daerah di Riau yang Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Dari 12 pemerintah kabupate.

Daerah

Donasi Rakyat Siak Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:30:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----- Solidaritas masyarakat Kabupat.

Daerah

Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival 2025, Bupati Afni Ingatkan Hidup Sederhana

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Sejak pagi hari, jalanan Kampun.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Covid-19 dan Gula Berlebih, Awas Risiko Azoospermia pada Pria
16 Desember 2025
Badai Dahsyat Bikin Patung Liberty Roboh!
16 Desember 2025
Donasi Rakyat Siak Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
16 Desember 2025
11 Daerah di Riau yang Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat
16 Desember 2025
Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival 2025, Bupati Afni Ingatkan Hidup Sederhana
16 Desember 2025
Cari Pelanggan, PDAM Tirta SIak Turunkan Biaya Sambungan Baru
16 Desember 2025
Polda Riau Petakan Titik Rawan Banjir dan Longsor
16 Desember 2025
Hadapi Bencana Hidrometeorologi, Pemko Pekanbaru Miliki Dana Darurat Sebesar 40 M
16 Desember 2025
Cegah Banjir, Pemko Pekanbaru Gelar Goro Serentak Akhir Pekan ini
16 Desember 2025
Banjir Rendam Dua Desa di Kemuning Inhil, 243 KK Terdampak
15 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat
  • 2 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 3 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 4 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 5 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 6 Harga Emas 24 Karat Hari Ini 14 November 2025: Lebih Murah Antam atau Pegadaian?
  • 7 19 Juta Investor Pasar Modal dan 8 Juta Investor Saham Tercapai di Penutupan Bulan Inklusi Keuangan 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved