Gubri Wahid Tinjau Kabel Semrawut di Jembatan Siak I
Dana Asing Kabur Rp4,1 T Usai Sri Mulyani Lengser dari Kursi Menkeu
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 7,43 Kg Sabu ke Jakarta

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Sebanyak 8 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat 7,43 kg gagal diedarkan di Jakarta. Diawali penangkapan dua kurir di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.
Setelah itu, kembali dilakukan penangkapan seorang napi di rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta. Kemudian, dilanjutkan penangkapan pengendali utamanya.
Pengungkapan empat tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini diungkap Subdit 1 Ditresarkoba Polda Riau, menindaklanjuti laporan masyarakat.
Para pelaku yang diamankan di Jalan Soekarno Hatta adalah Z (29) dan M (35). Setelah itu, tim mengamankan S (24) di Rutan Cipinang dan kemudian menangkap I di Sukabumi, Jawa Barat.
“Sindikat peredaran sabu ini melibatkan dua kurir asal Lampung, lalu seorang napi di Cipinang dan pengendali utama,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yhuda Prawira, Selasa (4/3).
Kasus ini terungkap menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai peredaran yang akan di pasok ke Jakarta, melewati Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan akhirnya menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Expander hitam di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, pada Jumat (14/2).
Saat penggeledahan mobil tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu dalam bungkus teh China berwarna hijau yang disimpan di dalam tas. Setelah ditimbang, beratnya mencapai 7,43 kilogram.
Di lokasi, polisi langsung menangkap dua tersangka, Z (29) dan M (35), warga Lampung Selatan.
“Hasil pemeriksaan terungkap keduanya diperintah oleh S (24), seorang narapidana di Rutan Cipinang, Jakarta, yang mengendalikan peredaran ini dari dalam selnya,” jelas Putu.
Kemudian, tim melakukan pengembangan lebih lanjut ke Sukabumi, Jawa Barat, dan menangkap tersangka I (38), yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.
Selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan beberapa unit ponsel dan dua mobil yang digunakan dalam aksi ini.
“Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Putu.
Putu menegaskan, pihaknya tidak hanya memberantas kurir, tetapi juga memburu pengendali hingga ke akar-akarnya.
“Sabu ini diperkirakan bernilai sekitar Rp7,43 miliar dan dengan keberhasilan ini setidaknya kami telah menyelamatkan 37.164 jiwa dari bahaya narkoba,” pungkas Putu.(aya/MCR)
Satpol PP Pekanbaru Ingatkan PKL Untuk Tidak Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Satpol PP Kota Pekanbaru,.
Gubri Wahid Tinjau Kabel Semrawut di Jembatan Siak I
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Gubernur Riau (Gubri) Abdu.
Cegah Peredaran Daging Anjing dan Antisipasi Rabies,Wako PekanbaruTerbitkan SE
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.
Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Dalam upaya menjaga kondusi.
Dinas PUPR-PKPP Riau Siapkan Anggaran Rp37 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Cerenti-Air Molek
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.
Libur Panjang, Polisi Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar di Riau
KAMPAR,DENTINGNEWS---- Polda Riau menaruh perhatian .