Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 7,43 Kg Sabu ke Jakarta
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Sebanyak 8 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat 7,43 kg gagal diedarkan di Jakarta. Diawali penangkapan dua kurir di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.
Setelah itu, kembali dilakukan penangkapan seorang napi di rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta. Kemudian, dilanjutkan penangkapan pengendali utamanya.
Pengungkapan empat tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini diungkap Subdit 1 Ditresarkoba Polda Riau, menindaklanjuti laporan masyarakat.
Para pelaku yang diamankan di Jalan Soekarno Hatta adalah Z (29) dan M (35). Setelah itu, tim mengamankan S (24) di Rutan Cipinang dan kemudian menangkap I di Sukabumi, Jawa Barat.
“Sindikat peredaran sabu ini melibatkan dua kurir asal Lampung, lalu seorang napi di Cipinang dan pengendali utama,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yhuda Prawira, Selasa (4/3).
Kasus ini terungkap menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai peredaran yang akan di pasok ke Jakarta, melewati Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan akhirnya menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Expander hitam di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, pada Jumat (14/2).
Saat penggeledahan mobil tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu dalam bungkus teh China berwarna hijau yang disimpan di dalam tas. Setelah ditimbang, beratnya mencapai 7,43 kilogram.
Di lokasi, polisi langsung menangkap dua tersangka, Z (29) dan M (35), warga Lampung Selatan.
“Hasil pemeriksaan terungkap keduanya diperintah oleh S (24), seorang narapidana di Rutan Cipinang, Jakarta, yang mengendalikan peredaran ini dari dalam selnya,” jelas Putu.
Kemudian, tim melakukan pengembangan lebih lanjut ke Sukabumi, Jawa Barat, dan menangkap tersangka I (38), yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.
Selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan beberapa unit ponsel dan dua mobil yang digunakan dalam aksi ini.
“Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Putu.
Putu menegaskan, pihaknya tidak hanya memberantas kurir, tetapi juga memburu pengendali hingga ke akar-akarnya.
“Sabu ini diperkirakan bernilai sekitar Rp7,43 miliar dan dengan keberhasilan ini setidaknya kami telah menyelamatkan 37.164 jiwa dari bahaya narkoba,” pungkas Putu.(aya/MCR)
ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wakil Wali Kota Pekanbaru,.
Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Tim gabungan dari Manggala .
ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pelaksana Tugas (Plt) Guber.
Dibantu BUMN, Perbaikan Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi Riau .
Naik Rp10 Miliar, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Zakat Rp70,4 Miliar Tahun Ini
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Amil Zakat Nasional (.
upati Afni Tegaskan Komitmen Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
SIAK,DENTINGNEWS----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli me.



.jpg)


.jpg)
.jpg)
