• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tenggelam Saat Berenang di Sungai Siak, Remaja Ditemukan Meninggal Dunia
Dibaca : 46 Kali
Kunker ke Riau, Menhan Sjafrie Tinjau Pembangunan 2 Yonif di Bengkalis dan Kampar
Dibaca : 44 Kali
DPKP Pekanbaru Berhasil Evakuasi 72 Ular Dari Permukiman Warga
Dibaca : 41 Kali
BBKSDA Riau Tangka Monyet Liar Yang Meresahkan Warga
Dibaca : 42 Kali
Pekanbaru Raih Peringkat I Pengawasan Kearsipan Tingkat Provinsi Riau
Dibaca : 97 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Gubernur Riau Keluarkan Edaran THR 2025, Pengusaha Diwajibkan Patuh

Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 20:11:40 WIB
Cetak
Gubernur Riau Keluarkan Edaran THR 2025, Pengusaha Diwajibkan Patuh
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau. Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sesuai aturan guna menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, Kamis (13/3/2025) menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada dua surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI:

1. Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

2. Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Menurut Boby, pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Ketentuan Pembayaran THR

• Penerima THR: 

- Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

- Berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

• Batas Waktu Pembayaran: 

- THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

• Besaran THR: 

- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.

- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan:

Masa kerja (bulan) / 12 × 1 bulan gaji.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya, serta mendorong pengusaha untuk memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. (aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Melihat Langsung Penerapan Sekolah Hijau ,Delegasi IMT-GT Kunjungi Tinjau SMPN 4 Pekanbaru

Rabu, 05 Agustus 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota (Wako) Pekanbaru.

Daerah

Delegasi Tiga Negara Apresiasi Konsep Green City di RTH Putri Kaca Mayang

Rabu, 05 Agustus 2026 - 21:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Delegasi tiga negara Indon.

Daerah

Pekanbaru Raih Peringkat I Pengawasan Kearsipan Tingkat Provinsi Riau

Kamis, 06 Agustus 2026 - 17:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kota Pekanbaru meraih Peri.

Daerah

Program Bebas Denda Pajak Daerah Segera Berakhir,Bapenda Pekanbaru Imbau Warga Segera Lunasi Kewajiban Pajak

Kamis, 06 Agustus 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Program penghapusan seluru.

Daerah

IMT-GT, Wako Agung dan Kepala Daerah dari Tiga Negara Tanam Pohon di Pekanbaru

Kamis, 06 Agustus 2026 - 17:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota (Wako) Pekanbaru.

Daerah

Tenggelam Saat Berenang di Sungai Siak, Remaja Ditemukan Meninggal Dunia

Jumat, 07 Agustus 2026 - 15:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Tim SAR gabungan berhasil menem.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tenggelam Saat Berenang di Sungai Siak, Remaja Ditemukan Meninggal Dunia
07 Agustus 2026
Kunker ke Riau, Menhan Sjafrie Tinjau Pembangunan 2 Yonif di Bengkalis dan Kampar
07 Agustus 2026
DPKP Pekanbaru Berhasil Evakuasi 72 Ular Dari Permukiman Warga
07 Agustus 2026
BBKSDA Riau Tangka Monyet Liar Yang Meresahkan Warga
06 Agustus 2026
Pekanbaru Raih Peringkat I Pengawasan Kearsipan Tingkat Provinsi Riau
06 Agustus 2026
IMT-GT, Wako Agung dan Kepala Daerah dari Tiga Negara Tanam Pohon di Pekanbaru
06 Agustus 2026
Program Bebas Denda Pajak Daerah Segera Berakhir,Bapenda Pekanbaru Imbau Warga Segera Lunasi Kewajiban Pajak
06 Agustus 2026
Pemkab Rohil Tetapkan Status Darurat Karhutla Hingga November
06 Agustus 2026
Sekolah di Wilayah Terdampak Serangan Monyet Liar di Tembilahan Terapkan Pembelajaran Daring
05 Agustus 2026
Delegasi Tiga Negara Apresiasi Konsep Green City di RTH Putri Kaca Mayang
05 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejayaan Kerajaan Siak hadir di Bandara SSK II Pekanbaru
  • 2 Logo HUT Riau ke-69 Resmi Diumumkan Pemerintah Provinsi Riau
  • 3 Investasi Riau Tembus Rp20,23 Triliun, Peringkat 8 Nasional dan Tertinggi di Sumatera
  • 4 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
  • 5 Pemprov Riau-Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan Rohul dan Kampar
  • 6 Pekanbaru Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Konsep Green City Makin Diperkuat
  • 7 Dampingi UAS, Kapolda dan Pangdam Touring, Bupati Afni Kenalkan Sejarah dan Keindahan Siak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved