Gubernur Riau Keluarkan Edaran THR 2025, Pengusaha Diwajibkan Patuh
Pasien Cuci Darah di Indonesia Meningkat, Capai 134 Ribu di 2024
Sudah 81,6 Persen Jemaah Haji Riau Lunasi BPIH
Singapura Dakwa WNI Pamer Kelamin di Pesawat, Pelaku Ngaku Bersalah
Gubernur Riau Keluarkan Edaran THR 2025, Pengusaha Diwajibkan Patuh

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau. Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sesuai aturan guna menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, Kamis (13/3/2025) menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada dua surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI:
1. Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
2. Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Menurut Boby, pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Ketentuan Pembayaran THR
• Penerima THR:
- Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
• Batas Waktu Pembayaran:
- THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
• Besaran THR:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan:
Masa kerja (bulan) / 12 × 1 bulan gaji.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya, serta mendorong pengusaha untuk memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. (aya/MCR)
Wako Sidak ke Kantor Kecamatan dan Kelurahan, Camat dan Lurah Tidak Ditempat
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- .
Sudah 81,6 Persen Jemaah Haji Riau Lunasi BPIH
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Menjelang waktu penutupan.
Dishub Pekanbaru dan Petugas Gabungan Jaring 12 Travel Gelap
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Belasan travel gelap, dan sejumlah truk Over Dimension .
Mulai Hari ini Pelajar di Pekanbaru Gratis Naik Bus TMP
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Pemerintah Kota (Pemkot) Pe.