• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Monitoring dan Evaluasi KPK RI Jadi Momentum BSP Perkuat Integritas, Profesionalisme, dan Kontribusi Daerah
Dibaca : 63 Kali
KPK Ingatkan Pemkab Siak Soal Celah Korupsi, Bupati Afni Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Dibaca : 83 Kali
Pemko Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis di 2027
Dibaca : 68 Kali
Pastikan Meteran SPBU Akurat, Disperindag Pekanbaru dan Pertamina Awasi Pelayanan 3 SPBU
Dibaca : 67 Kali
PSPS Masih Kokoh di Puncak Klasemen Sementara Grup A
Dibaca : 58 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Bawa Kayu Akasia 14 Ton saat Lebaran Polisi Tilang Satu Unit Truk

Redaksi

Rabu, 02 April 2025 16:00:00 WIB
Cetak
Bawa Kayu Akasia 14 Ton saat Lebaran Polisi Tilang Satu Unit Truk
ilustrasi

PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Seorang sopir truk nekat membawa kayu akasia seberat lebih dari 14 ton milik salah satu perusahaan di Riau saat lebaran kedua Idulfitri. Tindakan bukti pelanggaran (tilang) itu dilakukan karena truk berat memang dilarang beroperasi hinggal tanggal 4 April 2025.

"Sebelumnya sudah dilarang beroperasi sejak 28 Maret hingga 4 April 2025, tetapi sopir ini malah nekat membawa truk bermuatan 14 ton kayu akasia. Karena itu kita melakukan tilang," kata Kasat Lantas Polres Rokan Hilir, AKP Luthfi Indra Praja saat dikonfirmasi Tim Media Center Riau, Rabu (2/4).

Luthfi mengatakan pihaknya mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah kendaraan angkutan barang yang kedapatan melanggar ketentuan pembatasan operasional selama periode krusial arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 / 1446 Hijriah. 

Operasi penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, meminimalisir potensi kemacetan, dan meningkatkan tingkat keselamatan bagi seluruh pengguna jalan selama masa perayaan Idulfitri.

Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan utama adalah ditemukannya truk yang mengangkut muatan kayu dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) melebihi batas yang telah ditetapkan, yakni lebih dari 14 ton. 

Kendaraan berat tersebut terpantau tetap beroperasi di luar jadwal dan ketentuan yang telah disosialisasikan sebelumnya. Tindakan ini secara jelas bertentangan dengan peraturan yang telah dikeluarkan untuk mengatur operasional kendaraan barang selama masa mudik dan balik Lebaran.

"Ada dua pelanggaran yang dilakukannya, pertama beratnya melebihi batas di atas 14 ton, kedua sopirnya beroperasi di waktu yang dlarang," kata Luthfi.

Luthfi menjelaskan bahwa tindakan penindakan yang dilakukan oleh pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat. Langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari sejumlah instansi terkait, termasuk Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas POLRI), dan Direktur Jenderal Bina Marga. 

SKB tersebut bernomor KP-DRJD 1099 Tahun 2015, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025, dan Nomor 05/PKS/Db/2025 yang ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2025.

Selain itu, ada juga Surat Edaran Gubernur Riau dengan Nomor 500.II/DPHB-KBD.2/964 yang secara spesifik mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 / 1446 H di wilayah Provinsi Riau, termasuk Kabupaten Rokan Hilir. 

Kombinasi dari peraturan-peraturan tersebut menjadi landasan operasional bagi Satlantas Polres Rokan Hilir dalam melaksanakan penertiban ini.

“Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini memiliki tujuan yang sangat jelas, yaitu untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode Lebaran yang biasanya mengalami peningkatan volume kendaraan secara signifikan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi terjadinya kemacetan yang dapat menghambat perjalanan masyarakat serta meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan,” tegas Luthfi.

Luthfi mengatakan pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan penindakan tegas terhadap setiap kendaraan angkutan barang yang kedapatan tetap beroperasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan. 

Dia berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku demi kepentingan bersama. Dia juga mengimbau dengan sungguh-sungguh kepada seluruh pengusaha dan pengemudi kendaraan angkutan barang untuk memahami dan mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah disosialisasikan. 

Kepatuhan terhadap peraturan ini akan sangat membantu dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh masyarakat yang melaksanakan perjalanan mudik dan balik Lebaran tahun ini. Dia menegaskan pengawasan secara intensif akan terus dilakukan di berbagai titik strategis di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. 

"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan selama masa krusial arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, sehingga tercipta kelancaran dan keamanan lalu lintas yang optimal bagi seluruh masyarakat," pungkasnya. (aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Monitoring dan Evaluasi KPK RI Jadi Momentum BSP Perkuat Integritas, Profesionalisme, dan Kontribusi Daerah

Rabu, 04 November 2026 - 18:09:12 WIB

PEKANBARU DENTINGNEWS---- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indon.

Daerah

KPK Ingatkan Pemkab Siak Soal Celah Korupsi, Bupati Afni Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan

Selasa, 03 November 2026 - 22:06:36 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperku.

Daerah

Pastikan Meteran SPBU Akurat, Disperindag Pekanbaru dan Pertamina Awasi Pelayanan 3 SPBU

Selasa, 03 November 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Memastikan masyarakat mendap.

Daerah

MTQ Kecamatan Kandis Resmi Dibuka, Bupati Afni : Astaka Tak Perlu Megah Tapi Bonus Utamakan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:00:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ti.

Daerah

Pemkab Siak Ajak Masyarakat Gelar Salat Ghaib dan Doa Bersama untuk Mantan Bupati Arwin A.S.

Ahad, 01 November 2026 - 12:00:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS-----Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengimbau ma.

Daerah

Buka MTQ ke-VI di Kecamatan Binawidya, Walikota Ingatkan Alquran Sebagai Pedoman Hidup

Senin, 02 November 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Monitoring dan Evaluasi KPK RI Jadi Momentum BSP Perkuat Integritas, Profesionalisme, dan Kontribusi Daerah
04 November 2026
KPK Ingatkan Pemkab Siak Soal Celah Korupsi, Bupati Afni Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
03 November 2026
Pemko Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis di 2027
03 November 2026
Pastikan Meteran SPBU Akurat, Disperindag Pekanbaru dan Pertamina Awasi Pelayanan 3 SPBU
03 November 2026
PSPS Masih Kokoh di Puncak Klasemen Sementara Grup A
03 November 2026
Rakernas IMI 2026 Digelar di Pekanbaru, Ketua Umum Moreno Soeprapto Dipastikan Hadir
02 November 2026
Penataan Jaringan Kabel FO Kembali Dilakukan Pemko Pekanbaru, Kali Ini Fokus di Jalan Paus
02 November 2026
Inflasi Riau Oktober 2026 Tembus 3,09 Persen
02 November 2026
BBKSDA Konfirmasi Temuan Jejak Harimau di Kampar
02 November 2026
Pemprov Riau Alokasikan Rp2,1 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Sontang Duri
02 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tiap Hari, Dinkes Pekanbaru Perbarui Data Pasien ISPA dan Kualitas Udara
  • 2 17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital
  • 3 Sidak 7 Arena Biliar, Satpol PP Pekanbaru Temukan Berbagai Pelanggaran
  • 4 Di Panggung Baznas Award 2026, Bupati Afni Minta Pemerintah Kaji Ulang Gaji ASN Disalurkan Lewat Kopdes
  • 5 Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, PT BSP Gandeng Kejari Siak
  • 6 Tekan Kasus Pernikahan Dini, Pemprov dan PTA Pekanbaru Sepakat Batas Usia Nikah 19 Tahun
  • 7 Tinjau Operasi Pasar Murah di Melebung, Plt Gubri Bagikan Beras dan Minyak Goreng Gratis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved