Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Berkedok Petugas DLHK, Gunakan Kwitansi dan Stempel Palsu Pungut Uang Sampah
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Polresta Pekanbaru melalui Saber Pungli Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh dua pria di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau.
Kedua tersangka, Mawardi (48) dan Dedi (43), ditangkap pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Melur No. 15, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan.
Keduanya diduga melakukan pungutan liar dengan mengaku sebagai petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Mereka memungut uang bulanan dari masyarakat dan pelaku usaha dengan dalih sebagai kutipan sampah resmi dari DLHK.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan kwitansi berkop DLHK, stempel dinas, dan surat tugas yang diduga palsu untuk meyakinkan korban.
"Para pelaku memanfaatkan atribut palsu tersebut agar terlihat resmi di mata masyarakat," ujar Bery, Jumat (11/4).
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh lembar fotokopi kwitansi penerimaan berkop DLHK yang sudah terisi, 15 lembar kwitansi kosong, satu stempel DLHK, satu buku rekening BRI atas nama Mawardi, satu kartu ATM BRI, dan satu lembar surat tugas bernomor B.800.1.11.1/DLHK-U.R/28/2015 yang diduga palsu.
"Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya pungli berkedok kutipan resmi DLHK. Setelah kami lakukan penyelidikan, dua orang berhasil diamankan," tambah Bery.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pekanbaru.
Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan pungli yang mengatasnamakan instansi pemerintah," pungkasnya. (aya/MCR)
ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wakil Wali Kota Pekanbaru,.
Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Tim gabungan dari Manggala .
ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pelaksana Tugas (Plt) Guber.
Dibantu BUMN, Perbaikan Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi Riau .
Naik Rp10 Miliar, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Zakat Rp70,4 Miliar Tahun Ini
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Amil Zakat Nasional (.
upati Afni Tegaskan Komitmen Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
SIAK,DENTINGNEWS----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli me.



.jpg)


.jpg)
.jpg)
