• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Dishub Pekanbaru Pasang 100 Titik PJU di Jembatan Siak IV
Dibaca : 28 Kali
Sekda Riau Instruksikan Posko Bencana Aktif 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem
Dibaca : 29 Kali
Pemprov Riau Kirim Bantuan Tahap II Untuk Korban Bencana di Sumut dan Aceh
Dibaca : 33 Kali
Program Bebas Denda Pajak Berakhir, Pemprov Riau Sukses Gaet 317 Ribu Kendaraan
Dibaca : 37 Kali
Simpati Bencana Sumatera, Bupati Rohil Minta Perayaan Tahun Baru Tak Berlebihan
Dibaca : 29 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Gubri : Saya Tak Larang Perpisahan Sekolah, Asal Jangan Bermewah - Mewahan

Redaksi

Jumat, 02 Mei 2025 14:00:00 WIB
Cetak
Gubri : Saya Tak Larang Perpisahan Sekolah, Asal Jangan Bermewah - Mewahan
Gubernur Riau, Abdul Wahid

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, menegaskan bahwa kegiatan perpisahan siswa diperbolehkan selama diselenggarakan di lingkungan sekolah dan tidak membebani orang tua murid. Hal itu ia sampaikan usai memimpin upacara Peringatan Hardiknas 2025 di halaman Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Jumat (2/5/2025).

"Saya tidak melarang untuk perpisahan, yang saya larang itu perpisahan bermewah - mewahan di luar sekolah. Kalau ingin perpisahan di sekolah, silakan saja dengan sederhana," ucapnya.

"Anak-anak tidak boleh untuk tidak melakukan perpisahan, karena bisa saja ada momentum supaya mereka punya kesan dan pesan selama bersekolah di sekolahnya, yang tidak boleh itu adalah membebani orang tua wali murid dalam kegiatan yang tidak substantif. Nah ini yang kita larang," kata Gubri Abdul Wahid saat diwawancarai Media Center Riau, usai pimpin upacara Hardiknas 2025.

Ia menjelaskan bahwa larangan perpisahan di luar sekolah diberlakukan untuk mencegah pembebanan biaya besar kepada orang tua. Kegiatan di sekolah dengan biaya wajar dan tidak memaksa dinilai masih dapat dimaklumi.

"Saya tidak mau pendidikan berbiaya mahal, kita (Pemprov Riau) sudah menggratiskan pendidikan, namun ternyata masih banyak orang yang tidak sekolah karena keterbatasan uang, seperti mereka tidak bisa mengantar anak sekolah karena tidak ada biaya transportasi, pemerintah belum mampu menyediakan transportasi untuk mereka," jelasnya.

Oleh karena itu, orang nomor satu di Riau ini meminta kepada seluruh kepala sekolah di Provinsi Riau, untuk dapat bekerjasama dan menaati kebijakan dari Surat Edaran tentang larangan perpisahan di luar sekolah.

"Jika ditambah-tambah lagi biayanya, maka partisipasi siswa untuk bersekolah tentu menjadi rendah. Saya rasa, orang tua tetap mencarikan uang untuk perpisahan anaknya, tapi mereka bisa pinjam sana pinjam sini, karena apa? karena ia tak mau anaknya malu. Ini harus dipikirkan, anaknya malu karena tak ikut perpisahan. Nah inikan membebani orang tua yang tidak mampu. Tentu seharusnya hal itu tak harus terjadi, saya tidak mau itu terjadi," ujar Abdul Wahid.

"Saya bukan tidak ingin anak-anak ini tidak punya kesan dan pesan di akhir masa pendidikan mereka di sekolah menengah atas, tetapi ini harus dipikirkan. Silahkan mereka bikin acara di sekolah dalam rangka perpisahan, tidak ada masalah tapi jangan terlalu bermewah-mewah," sebutnya.

Dalam kesempatan tersebut Gubri Abdul Wahid juga mengimbau kepala sekolah di Riau terkait study tour agar tidak dilakukan secara berlebihan.

"Untuk study tour juga begitu, study tour untuk ekspedisi pendidikan boleh tapi untuk sekedar rekreasi tidak boleh," imbaunya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Edaran resmi yang melarang kegiatan perpisahan di luar sekolah serta menekankan agar semua kegiatan bersifat sukarela dan tidak memungut biaya tinggi.

Dalam surat tersebut, sekolah diwajibkan menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan kegiatan tidak menjadi ajang pemborosan. Kepala sekolah diminta bertanggung jawab agar kegiatan tidak melanggar aturan dan menimbulkan polemik.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, Gubri Abdul Wahid mengajak seluruh pihak—termasuk Disdik, komite sekolah, dan pengawas pendidikan—untuk memperkuat koordinasi. Ia menegaskan bahwa pendidikan harus berpihak pada masyarakat, bukan menjadi beban tambahan yang tidak perlu. (aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Dishub Pekanbaru Pasang 100 Titik PJU di Jembatan Siak IV

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Dinas Perhubungan (Dishub).

Daerah

Sekda Riau Instruksikan Posko Bencana Aktif 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Sekretaris Daerah Provinsi.

Daerah

Pemprov Riau Kirim Bantuan Tahap II Untuk Korban Bencana di Sumut dan Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pemerintah Provinsi Riau me.

Daerah

Siak Banjir, Bupati Afni Kerahkan Pejabat Turun Lapangan: Rakyat Harus Dibersamai

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----- Hujan lebat yang mengguyur Kab.

Daerah

Kondisi Waduk PLTA Koto Panjang Masih Aman Terkendali

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:00:00 WIB

KAMPAR,DENTINGNEWS--- Debit air yang masuk ke Waduk .

Daerah

Simpati Bencana Sumatera, Bupati Rohil Minta Perayaan Tahun Baru Tak Berlebihan

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:00:00 WIB

BAGANSIAPIAPI ,DENTINGNEWS----Menje.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Dishub Pekanbaru Pasang 100 Titik PJU di Jembatan Siak IV
18 Desember 2025
Sekda Riau Instruksikan Posko Bencana Aktif 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem
18 Desember 2025
Pemprov Riau Kirim Bantuan Tahap II Untuk Korban Bencana di Sumut dan Aceh
18 Desember 2025
Program Bebas Denda Pajak Berakhir, Pemprov Riau Sukses Gaet 317 Ribu Kendaraan
18 Desember 2025
Simpati Bencana Sumatera, Bupati Rohil Minta Perayaan Tahun Baru Tak Berlebihan
18 Desember 2025
PT BSP Dorong Prestasi Pelajar Siak, Enam Siswa SMA Negeri 2 Dayun Ikuti Program AFS Global STEM
18 Desember 2025
Kondisi Waduk PLTA Koto Panjang Masih Aman Terkendali
18 Desember 2025
Siak Banjir, Bupati Afni Kerahkan Pejabat Turun Lapangan: Rakyat Harus Dibersamai
18 Desember 2025
Korban Banjir Sumatra 17 Desember: 1.059 Meninggal, 588.226 Mengungsi
17 Desember 2025
Keluarga Korban Wafat Banjir Sumatra Bakal Diberi Santunan Rp15 Juta
17 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat
  • 2 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 3 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 4 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 5 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 6 Satpol PP Pekanbaru Beri Peringatan Terakhir Untuk Pedagang Sekitar Mesjid Raya An-Nur
  • 7 Harga Emas 24 Karat Hari Ini 14 November 2025: Lebih Murah Antam atau Pegadaian?

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved