Bau hingga Frekuensi Kentut Bisa Ungkap Kondisi Kesehatan Usus
HUT ke-76 Kampar, Sekdaprov Riau Ajak Perkuat Kolaborasi Pembangunan
Tahun Ini Ditargetkan 44.700 Ternak di Riau Akan di Vaksin PMK
Bapenda Riau Mulai Berlakukan Penghapusan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor Pada 19 Mei
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini dimulai diberlakukan pada 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.
Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.
“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda mulai 19 Mei hingga 19 Agustus mendatang,” kata Eva.
Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka. Dengan dihapuskannya denda, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap sanksi keterlambatan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan dalam periode program ini berlangsung,” harapnya.
Karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Karena kebijakan ini tidak setiap saat akan dibuat.
“Kami harapkan dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Riau untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang ada, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional, yang disebabkan oleh tingginya tingkat kunjungan masyarakat.
"Petugas kami memang sudah siap untuk melayani namun demikian, kami tetap menyarankan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami siapkan," ujarnya. (aya/MCR)
Kembangkan Wisata Pekanbaru, Pemko Berkolaborasi Dengan PHRI Riau
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Wali Kota Pekanbaru, Agun.
Keliling Bappenas, Bupati Afni Perjuangkan Kesehatan dan Irigasi untuk Siak
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Bupati Siak, Dr. Afni Zulk.
Pemprov Riau Rampungkan Evaluasi APBD Pekanbaru 2026
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Proses evaluasi Anggaran P.
Pemprov Riau Kejar Target Penurunan Kemiskinan dan Pengangguran hingga 2029
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Upaya menurunkan angka kem.
Tindak Lanjut Arahan Presiden, Plt Gubri Surati Pemda se-Riau Soal Sampah
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pelaksana Tugas (Plt) Gube.






.jpg)
.jpg)
