• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Bau hingga Frekuensi Kentut Bisa Ungkap Kondisi Kesehatan Usus
Dibaca : 35 Kali
KPK: Pejabat Bea Cukai Terima Rp7 Miliar per Bulan Loloskan Barang KW
Dibaca : 34 Kali
HUT ke-76 Kampar, Sekdaprov Riau Ajak Perkuat Kolaborasi Pembangunan
Dibaca : 16 Kali
Kontribusi PDRB Riau Tembus Rp1.201 Triliun, Terbesar Kedua di Sumatra
Dibaca : 14 Kali
Tahun Ini Ditargetkan 44.700 Ternak di Riau Akan di Vaksin PMK
Dibaca : 13 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pria Asal Bandung Dituntut Hukuman Mati Usai Jemput 24 Kg Sabu di Pekanbaru

Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 09:25:55 WIB
Cetak
Pria Asal Bandung Dituntut Hukuman Mati Usai Jemput 24 Kg Sabu di Pekanbaru

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Devi Ramadhan, Pria asal Bandung, Provinsi Jawa Barat dituntut hukuman mati karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru, Riau. Tak tanggung-tanggung berat barang bukti berupa sabu-sabu mencapai 24 kg. 

Tuntutan terhadap pria berusia 28 tahun tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (26/5/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Azsmar Haliem.

“Menuntut pidana mati,” ujar JPU Azsmar, membacakan tuntutan. 

Dalam sidang tersebut terungkap Devi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 10 Juni 2025.

Devi Ramadhan ditangkap tim Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 26 November 2024 saat yang bersangkutan mengendarai mobil di Jalan Parit Indah, Pekanbaru.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 24 bungkus plastik teh hijau berisi kristal putih yang diduga sabu di bawah jok belakang mobil tersebut.

Devi sendiri mengaku hanya suruhan oleh seseorang yang dikenal melalui aplikasi Signal dengan akun bernama ‘BAPAKU’. Ia diperintahkan mengambil sabu-sabu di Pekanbaru dan mengantarkannya ke Bandar Lampung. 

Dari pekerjaannya tersbeut Devi dijanjikan upah sebesar Rp6 juta per kilogram sabu yang dikirim.

Pengembangan penyelidikan dilakukan pada 1 Desember 2024, ketika polisi menggeledah kediaman Devi di Bandung. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp514 juta dan sejumlah perhiasan yang diduga hasil dari aktivitas pengiriman narkotika.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Wali Kota Hadiri Musrenbang di Rumbai Timur, Serap Aspirasi Warga

Kamis, 05 Februari 2026 - 17:30:00 WIB

.

Daerah

Kembangkan Wisata Pekanbaru, Pemko Berkolaborasi Dengan PHRI Riau

Kamis, 05 Februari 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Wali Kota Pekanbaru, Agun.

Daerah

Keliling Bappenas, Bupati Afni Perjuangkan Kesehatan dan Irigasi untuk Siak

Kamis, 05 Februari 2026 - 13:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Bupati Siak, Dr. Afni Zulk.

Daerah

Pemprov Riau Rampungkan Evaluasi APBD Pekanbaru 2026

Kamis, 05 Februari 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Proses evaluasi Anggaran P.

Daerah

Pemprov Riau Kejar Target Penurunan Kemiskinan dan Pengangguran hingga 2029

Kamis, 05 Februari 2026 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Upaya menurunkan angka kem.

Daerah

Tindak Lanjut Arahan Presiden, Plt Gubri Surati Pemda se-Riau Soal Sampah

Kamis, 05 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pelaksana Tugas (Plt) Gube.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bau hingga Frekuensi Kentut Bisa Ungkap Kondisi Kesehatan Usus
06 Februari 2026
KPK: Pejabat Bea Cukai Terima Rp7 Miliar per Bulan Loloskan Barang KW
06 Februari 2026
HUT ke-76 Kampar, Sekdaprov Riau Ajak Perkuat Kolaborasi Pembangunan
06 Februari 2026
Kontribusi PDRB Riau Tembus Rp1.201 Triliun, Terbesar Kedua di Sumatra
06 Februari 2026
Tahun Ini Ditargetkan 44.700 Ternak di Riau Akan di Vaksin PMK
06 Februari 2026
Harga Emas Antam Hari Ini 6 Februari 2026 Anjlok Rp 100.000
06 Februari 2026
Gajah Sumatra Mati Mengenaskan di Areal Konsesi, Bagian Kepala Hilang
05 Februari 2026
Tindak Lanjut Arahan Presiden, Plt Gubri Surati Pemda se-Riau Soal Sampah
05 Februari 2026
Pemprov Riau Rampungkan Evaluasi APBD Pekanbaru 2026
05 Februari 2026
Wali Kota Hadiri Musrenbang di Rumbai Timur, Serap Aspirasi Warga
05 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketum MKA LAMR Siak Wafat, Bupati Afni Sampaikan Duka Mendalam
  • 2 Pemko Pekanbaru Akan Gelar Petang Megang H-1 Sebelum Puasa
  • 3 Bupati Afni Ajak Ribuan Peserta Silatda NU Doakan Korban Tangsi Belanda
  • 4 Tangsi Belanda di Siak Ambruk, 16 Orang Jadi Korban
  • 5 Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 30 Januari 2026: Harga Emas Antam Amblas
  • 6 Terbitkan SK Pembelajaran Selama Bulan Puasa, Disdik Pekanbaru Tetapkan Libur Awal Puasa Mulai 16 Februari
  • 7 Dukung Dunia Pendidikan,The Gade Creative Lounge Pegadaian ke-24 Diresmikan di Universitas Riau

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved