HUT Pekanbaru ke 241 tahun, Pemko Pekanbaru Hapuskan Denda Pajak Daerah
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menghapuskan denda pajak daerah untuk sejumlah sektor pajak. Penghapusan denda ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2025 besok.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan bahwa penghapusan denda pajak ini diberikan dalam rangka perayaan Hari Jadi Pekanbaru Ke-241. Masyarakat bisa memanfaatkannya momen ini untuk melunasi seluruh tunggakan pajak, tanpa harus membayar denda.
"Kita hapuskan denda pajak daerah dalam rangka pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak, dan menyambut dan memerintahkan hari jadi Pekanbaru," kata Agung Nugroho usai melaunching logo hari jadi Pekanbaru Ke-241, Senin (2/6/2025) malam.
Penghapusan denda pajak ini, merupakan satu dari serangkaian kegiatan yang dibuat Pemko Pekanbaru dalam menyambut hari jadi.
Penghapusan denda pajak ini juga telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru, nomor 520 tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Pekanbaru, yang ditandatangani langsung Wako Pekanbaru, Agung Nugroho.
Adapun beberapa sektor pajak yang dihapus dendanya yakni, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kemudian, pajak reklame, pajak air tanah, lalu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makan dan/atau Minuman,Tenaga Listrik, dan Jasa Perhotelan.(aya)
BBPOM Pekanbaru Temukan Puluhan Produk Pangan Bermasalah di Pasar Bawah
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Balai Besar Pengawas Obat .
Kunjungi Gudang Bulog, Pemko Pekanbaru Siaga Hadapi Kemungkinan Bencana Hidrometeorologi
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Pemko Pekanbaru meningkatka.
Jelang Nataru, Pemko Pekanbaru Awasi Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tradisional
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Pemko Pekanbaru terus mengi.
Pemko Pekanbaru Benahi Drainase Pasar Cik Puan Demi Kelancaran Nataru
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Pemko Pekanbaru bergerak ce.
Cari Pelanggan, PDAM Tirta SIak Turunkan Biaya Sambungan Baru
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Perusahaan Umum Daerah Air.








