• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Dibaca : 445 Kali
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Dibaca : 92 Kali
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
Dibaca : 62 Kali
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
Dibaca : 53 Kali
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Dibaca : 58 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Disdik Riau Keluarkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 15:30:00 WIB
Cetak
Disdik Riau Keluarkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau melarang siswa jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Riau menggunakan gawai (handphone) di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.10/365/Disdik/2026.

SE itu tentang pembatasan penggunaan telepon selular (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Riau. 

"Iya, kita mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan handphone di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Riau," kata Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, Kamis (29/1).

Erisman mengatakan, dalam surat edaran tersebut pihaknya menegaskan melarang siswa menggunakan gawai di lingkungan sekolah. 

"Tak hanya siswa yang kita larang, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan telepon selular selama kegiatan belajar mengajar berlangsung," ujarnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Erisman meminta seluruh satuan pendidikan SMA/SMK negeri/swasta menyiapkan fasilitas penyimpanan handphone siswa selama pembatasan penggunaan di lingkungan satuan pendidikan. 

"Kami juga minta sekolah untuk menyiapkan contact person (wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk) untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid," ujarnya. 

"Kemudian satuan pendidikan dapat embuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan telepon selular di gerbang utama dan ruang kelas," tambahnya. 

Selain itu, Disdik Riau juga melarang kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa membuatkonten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran. 

"Kebijakan pembatasan ini dikecualikan jika penggunaan handphone dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dan petunjuk teknis penggunaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Satuan Pendidikan," tegasnha. 

Erisman menyebut, pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama tigas bulan,mulai bulan Februari sampai bulan April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Disdik Riau. 

"Nanti dalam hal evaluasi ternyata berhasil, maka surat edaran dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir. Untuk efektifnya pelaksanaanya ini, tingkat satuan pendidikan dapat membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan, dan membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Disdik Riau," paparnya. 

Untuk itu, Erisman meminta satuan pendidikan mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan gawai tersebut kepada orang tua/wali murid. 

"Kami juga mengimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan handphone anak, dan memastikan akses internet sehat, tidak mengakses konten-konten yang berbau kekerasan, pornografi serta konten lain yang tidak bermanfaat saat berada di rumah," tandasnya.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pendidikan

Wali Kota Pekanbaru Tinjau SMP Madani

Sabtu, 07 Maret 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota Pekanbaru Agung .

Pendidikan

21 SMP Swasta Kerjasama dengan Pemko Pekanbaru Dalam SPMB Tingkat SMP Tahun Ini

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

Pendidikan

Pemprov Riau Sediakan Rp62 Miliar Untuk Beasiswa

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Sebagai bentuk komitmen da.

Pendidikan

Kadisdik Riau Larang Siswa di Bawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Dinas Pendidikan Provinsi .

Pendidikan

Wawako Pekanbaru Pimpin Rakor SPMB, Upaya Pemerataan Akses Pendidikan

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:12:23 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

Pendidikan

Aang Ananda Pimpin IKA Faperta Unri 2026-2030

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:30:17 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS----- Aang Ananda Suherman resmi terpilih sebag.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
16 Maret 2026
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
16 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
16 Maret 2026
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
16 Maret 2026
BPJN Riau Siagakan 14 Posko Mudik dan Alat Berat di Jalur Lintas
16 Maret 2026
Wawako Apresiasi Festival Lampu Colok di Kecamatan Bukit Raya
16 Maret 2026
BPBD Pekanbaru Telah Tangani 49 Kejadian Kebakaran Lahan
15 Maret 2026
Selama Mudik, Tarif Tol Permai-XII Koto Kampar DIskon 30 Persen
14 Maret 2026
Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis
14 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
  • 2 Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
  • 3 ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
  • 4 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 5 Pemkab Siak Bayar Penuh THR ASN Tapi TPP Disesuaikan Kemampuan APBD
  • 6 Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Terima 13 Pengaduan Terkait THR
  • 7 ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved