Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
Disdik Riau Keluarkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau melarang siswa jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Riau menggunakan gawai (handphone) di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.10/365/Disdik/2026.
SE itu tentang pembatasan penggunaan telepon selular (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Riau.
"Iya, kita mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan handphone di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Riau," kata Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, Kamis (29/1).
Erisman mengatakan, dalam surat edaran tersebut pihaknya menegaskan melarang siswa menggunakan gawai di lingkungan sekolah.
"Tak hanya siswa yang kita larang, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan telepon selular selama kegiatan belajar mengajar berlangsung," ujarnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Erisman meminta seluruh satuan pendidikan SMA/SMK negeri/swasta menyiapkan fasilitas penyimpanan handphone siswa selama pembatasan penggunaan di lingkungan satuan pendidikan.
"Kami juga minta sekolah untuk menyiapkan contact person (wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk) untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid," ujarnya.
"Kemudian satuan pendidikan dapat embuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan telepon selular di gerbang utama dan ruang kelas," tambahnya.
Selain itu, Disdik Riau juga melarang kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa membuatkonten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.
"Kebijakan pembatasan ini dikecualikan jika penggunaan handphone dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dan petunjuk teknis penggunaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Satuan Pendidikan," tegasnha.
Erisman menyebut, pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama tigas bulan,mulai bulan Februari sampai bulan April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Disdik Riau.
"Nanti dalam hal evaluasi ternyata berhasil, maka surat edaran dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir. Untuk efektifnya pelaksanaanya ini, tingkat satuan pendidikan dapat membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan, dan membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Disdik Riau," paparnya.
Untuk itu, Erisman meminta satuan pendidikan mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan gawai tersebut kepada orang tua/wali murid.
"Kami juga mengimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan handphone anak, dan memastikan akses internet sehat, tidak mengakses konten-konten yang berbau kekerasan, pornografi serta konten lain yang tidak bermanfaat saat berada di rumah," tandasnya.(aya/MCR)
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pemerintah Kota Pekanbaru m.
Pemprov Buka Pendaftaran Beasiswa Riau Cerdas Lanjutan 2026
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau m.
Pekanbaru Juara Umum O2SN Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kontingen Kota Pekanbaru, .
Anggota DPD RI Arif Eka Saputra Dukung Pelaksanaan TEDxMAN Two Pekanbaru Youth
PEKANBARU DENTINGNEWS---- Anggota DPD RI asal Provinsi Riau, A.
100 Tiket Early Bird TEDxMAN Two Pekanbaru Youth Ludes Terjual, Tiket Normal Wave Mulai Dibuka
PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Antusiasme masyarakat terhadap penyelengga.
Tinjau MPLS, Wawako Pekanbaru Tegaskan Jangan Sampai Ada Aksi Perundungan
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Para peserta didik baru di Kota Pekanbaru mengikuti Mas.



.jpg)
.jpg)



