• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Menlu RI Sebut Stok BBM Aman saat Perang Iran: Tak Semua Lewat Hormuz
Dibaca : 49 Kali
Riau Optimistis Capai Eliminasi Tuberkulosis pada Tahun 2030
Dibaca : 49 Kali
Pemko Pekanbaru Kembali Perbaiki PJU SM Amin Pasca Komponen Dicuri OTK
Dibaca : 26 Kali
Tim Gabungan Pemko Pekanbaru Kembali Akan Tertibkan Bangunan Liar
Dibaca : 47 Kali
Harga Emas Antam Hari Ini 22 April 2026 Lebih Murah Rp 50 Ribu
Dibaca : 48 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Kadisdik Riau Larang Siswa di Bawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah

Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 15:00:00 WIB
Cetak
Kadisdik Riau Larang Siswa di Bawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah
ilustrasi/internet

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 tentang larangan peserta didik di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah.

Surat edaran yang diterbitkan pada Kamis (26/2) itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya. Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SMA/SMK negeri dan swasta se-Provinsi Riau.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa peserta didik yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.

Erisman Yahya mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar.

“Langkah ini sebagai upaya preventif untuk melindungi peserta didik dari risiko kecelakaan lalu lintas, sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini,” ujarnya, Kamis (25/2/2026).

Melalui surat edaran tersebut, pihak sekolah diminta mengambil sejumlah langkah, antara lain melakukan pengawasan terhadap siswa yang membawa kendaraan bermotor, memberikan imbauan dan edukasi kepada orang tua atau wali murid, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dalam rangka sosialisasi tertib berlalu lintas.

Selain itu, orang tua atau wali murid juga diimbau untuk tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Surat edaran ini ditetapkan di Pekanbaru dan mulai berlaku sejak tanggal yang tercantum. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan budaya disiplin serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar di Provinsi Riau.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pendidikan

Pastikan Pelaksanaan TKA SD Lancar, Wawako Pekanbaru Tinjau Langsung ke Sejumlah Sekolah

Senin, 20 April 2026 - 17:51:58 WIB

PEKANBARU ,DENTINGNEWS---Memastikan pelaksanaan Tes .

Pendidikan

Gelar Perpisahan di Hotel, Pemprov Riau Ancam Akan Jatuhkan Sanksi Kepada Pihak Sekolah

Jumat, 17 April 2026 - 20:23:32 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melal.

Pendidikan

Pemko Larang Perayaan Lulusan Berlebihan Untung Tingkat SD dan SMP

Senin, 13 April 2026 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Menjelang berakhirnya tahu.

Pendidikan

Wako Pekanbaru Akan Berikan Bantuan Seragam Sekolah Gratis Untuk Anak Tidak Mampu

Kamis, 09 April 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, secara re.

Pendidikan

Pastikan Pelaksanaan TKA Aman dan Lancar, Wako Agung Turun ke SMP N 21 Pekanbaru

Senin, 06 April 2026 - 21:26:53 WIB

.

Pendidikan

Wali Kota Pekanbaru Tinjau SMP Madani

Sabtu, 07 Maret 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota Pekanbaru Agung .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Menlu RI Sebut Stok BBM Aman saat Perang Iran: Tak Semua Lewat Hormuz
22 April 2026
Riau Optimistis Capai Eliminasi Tuberkulosis pada Tahun 2030
22 April 2026
Pemko Pekanbaru Kembali Perbaiki PJU SM Amin Pasca Komponen Dicuri OTK
22 April 2026
Tim Gabungan Pemko Pekanbaru Kembali Akan Tertibkan Bangunan Liar
22 April 2026
Harga Emas Antam Hari Ini 22 April 2026 Lebih Murah Rp 50 Ribu
22 April 2026
Iran Sudah Bertahun-tahun Punya Strategi Penutupan Selat Hormuz
21 April 2026
Pasutri di Mandau Ditangkap Usai Kompak Bobol Kotak Amal Masjid
21 April 2026
Seleksi Direktur BSP Tuai Pujian Kementerian, Libatkan 7 Penguji Pertama di Indonesia
21 April 2026
Utusan Presiden Ingatkan Dokter Spesialis Siak: TPP Hanya Tambahan Penghasilan
21 April 2026
Disperindag Pekanbaru Gelar Tera Ulang di Pasar Lima Puluh
21 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Gerindra Puji Bupati Siak, Minta Kepala Daerah lain Meniru
  • 2 Temui Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Bupati Siak Bawa Misi Selesaikan Konflik Agraria
  • 3 Kebijakan WFH Tidak Berlaku di 7 Unit Layanan di Lingkungan Pemrov Riau
  • 4 Apa Saja Ciri Orang Ber-IQ Rendah? Kenali 7 Tanda Khas Ini
  • 5 Layanan Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112 dan Mobil Antar Sehat Diresmikan
  • 6 Semangat Karyawan BSP Berzakat Tinggi, Terkumpul Rp 317 Juta Lebih
  • 7 Bupati Siak Temui Korban Kebakaran di Tualang, Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved