Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan
Kadisdik Riau Larang Siswa di Bawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah
Seekor Gajah Liar Kemnbali Ditemukan Mati di TNTN
6 Ruas Jalan di Pekanbaru Mulai Diperbaiki PUPR Riau
Percepat Pembangunan Daerah,Pemko Pekanbaru Gandeng Pihak Swasta
Kadisdik Riau Larang Siswa di Bawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 tentang larangan peserta didik di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah.
Surat edaran yang diterbitkan pada Kamis (26/2) itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya. Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SMA/SMK negeri dan swasta se-Provinsi Riau.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa peserta didik yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.
Erisman Yahya mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar.
“Langkah ini sebagai upaya preventif untuk melindungi peserta didik dari risiko kecelakaan lalu lintas, sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini,” ujarnya, Kamis (25/2/2026).
Melalui surat edaran tersebut, pihak sekolah diminta mengambil sejumlah langkah, antara lain melakukan pengawasan terhadap siswa yang membawa kendaraan bermotor, memberikan imbauan dan edukasi kepada orang tua atau wali murid, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dalam rangka sosialisasi tertib berlalu lintas.
Selain itu, orang tua atau wali murid juga diimbau untuk tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Surat edaran ini ditetapkan di Pekanbaru dan mulai berlaku sejak tanggal yang tercantum. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan budaya disiplin serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar di Provinsi Riau.(aya/MCR)
Pemprov Riau Sediakan Rp62 Miliar Untuk Beasiswa
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Sebagai bentuk komitmen da.
Aang Ananda Pimpin IKA Faperta Unri 2026-2030
PEKANBARU, DENTINGNEWS----- Aang Ananda Suherman resmi terpilih sebag.
Pemprov Riau Resmi Tetapkan Jadwal Belajar Ramadan dan Libur Idulfitri 2026
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Dinas Pendidikan (Disdik) .
Terbitkan SK Pembelajaran Selama Bulan Puasa, Disdik Pekanbaru Tetapkan Libur Awal Puasa Mulai 16 Februari
PEKANBARU,DENTINGNEWS---Sesuai dengan kalender pendi.
Disdik Riau Keluarkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau m.



.jpg)



.jpg)
.jpg)