• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan
Dibaca : 21 Kali
Kadisdik Riau Larang Siswa di Bawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah
Dibaca : 60 Kali
Seekor Gajah Liar Kemnbali Ditemukan Mati di TNTN
Dibaca : 59 Kali
6 Ruas Jalan di Pekanbaru Mulai Diperbaiki PUPR Riau
Dibaca : 60 Kali
Percepat Pembangunan Daerah,Pemko Pekanbaru Gandeng Pihak Swasta
Dibaca : 21 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Kadisdik Riau Larang Siswa di Bawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah

Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 15:00:00 WIB
Cetak
Kadisdik Riau Larang Siswa di Bawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah
ilustrasi/internet

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 tentang larangan peserta didik di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah.

Surat edaran yang diterbitkan pada Kamis (26/2) itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya. Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SMA/SMK negeri dan swasta se-Provinsi Riau.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa peserta didik yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.

Erisman Yahya mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar.

“Langkah ini sebagai upaya preventif untuk melindungi peserta didik dari risiko kecelakaan lalu lintas, sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini,” ujarnya, Kamis (25/2/2026).

Melalui surat edaran tersebut, pihak sekolah diminta mengambil sejumlah langkah, antara lain melakukan pengawasan terhadap siswa yang membawa kendaraan bermotor, memberikan imbauan dan edukasi kepada orang tua atau wali murid, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dalam rangka sosialisasi tertib berlalu lintas.

Selain itu, orang tua atau wali murid juga diimbau untuk tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Surat edaran ini ditetapkan di Pekanbaru dan mulai berlaku sejak tanggal yang tercantum. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan budaya disiplin serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar di Provinsi Riau.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pendidikan

Pemprov Riau Sediakan Rp62 Miliar Untuk Beasiswa

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Sebagai bentuk komitmen da.

Pendidikan

Wawako Pekanbaru Pimpin Rakor SPMB, Upaya Pemerataan Akses Pendidikan

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:12:23 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

Pendidikan

Aang Ananda Pimpin IKA Faperta Unri 2026-2030

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:30:17 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS----- Aang Ananda Suherman resmi terpilih sebag.

Pendidikan

Pemprov Riau Resmi Tetapkan Jadwal Belajar Ramadan dan Libur Idulfitri 2026

Senin, 09 Februari 2026 - 10:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Dinas Pendidikan (Disdik) .

Pendidikan

Terbitkan SK Pembelajaran Selama Bulan Puasa, Disdik Pekanbaru Tetapkan Libur Awal Puasa Mulai 16 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Sesuai dengan kalender pendi.

Pendidikan

Disdik Riau Keluarkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan
27 Februari 2026
Kadisdik Riau Larang Siswa di Bawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah
27 Februari 2026
Seekor Gajah Liar Kemnbali Ditemukan Mati di TNTN
26 Februari 2026
6 Ruas Jalan di Pekanbaru Mulai Diperbaiki PUPR Riau
26 Februari 2026
Percepat Pembangunan Daerah,Pemko Pekanbaru Gandeng Pihak Swasta
26 Februari 2026
Pemprov Riau Sediakan Rp62 Miliar Untuk Beasiswa
26 Februari 2026
Wawako Pekanbaru Resmikan RLH Bantuan Baznas Riau di Bencah Lesung
26 Februari 2026
Karhutla Kembali Muncul di Riau, Tim Gabungan Siaga Penuh
26 Februari 2026
3 Kebiasaan Sehari-hari yang Bikin Otak Menciut, Jangan Anggap Remeh
26 Februari 2026
Harga Emas Antam Hari Ini 26 Februari 2026 Lebih Mahal Rp 16.000
26 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Posko THR Riau Mulai Beroperasi Tampung Laporan Pekerja
  • 2 Satpol PP Pekanbaru Temukan Ada Restoran Cepat Saji Buka Siang Hari Layani Pembeli Makan Ditempat
  • 3 Atasi Karhutla di Riau, 5 Ton Sudah Disemai
  • 4 BBPOM Pekanbaru Uji 22 Sampel Takjil di Jalan WR Supratman dan Pasar Takjil Jalan HOS Cokroaminoto
  • 5 Aang Ananda Pimpin IKA Faperta Unri 2026-2030
  • 6 TKD Siak 2026 Dipangkas 50 Persen, Bupati Afni: Tidak Adil Bagi Daerah Penghasil
  • 7 Bupati Siak Temui Wamenkeu, Bahas Efek Domino Fiskal dan Kurang Salur DBH Rp511 Miliar

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved