• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Resmi Diserahkan Presiden Prabowo, 6 Rafale Kini Jaga Langit Barat Indonesia dari Lanud Rsn
Dibaca : 25 Kali
Gakkum Kehutanan Amankan Pembalakan Liar di Habitat Harimau Sumatera
Dibaca : 24 Kali
Siak Perdana Terapkan Manajemen Talenta, Empat Putra Daerah Dilantik Jadi Kadis
Dibaca : 30 Kali
Hendak Di Sabu 919 Gram dan 1.653 Ekstasi Diamankan Petugas Bandara SSK ll
Dibaca : 64 Kali
Kunjungi Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Tekankan Soal Pelayanan
Dibaca : 47 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Gakkum Kehutanan Amankan Pembalakan Liar di Habitat Harimau Sumatera

Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 17:00:00 WIB
Cetak
Gakkum Kehutanan Amankan  Pembalakan Liar di Habitat Harimau Sumatera
Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan pria berinisial W (53) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan TNBT

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial W (53) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). Lokasi tepatnya di Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Tersangka diduga mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi serta melakukan kegiatan yang bertentangan dengan fungsi kawasan pelestarian alam. Terhadap tersangka W telah dilakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Riau untuk kepentingan penyidikan.

Perkara ini merupakan tindak lanjut patroli pengamanan kawasan TNBT yang dilakukan oleh Satgas Polhut TNBT pada 12 Mei 2026. Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan W yang tertangkap tangan sedang menghanyutkan kayu olahan di dalam kawasan TNBT. 

Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Penyidik Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa kayu gergajian berbentuk papan, 1 unit sepeda motor warna hitam, 1 unit handphone, dan 1 unit Handy Talkie (HT). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, penyidik menetapkan W sebagai tersangka. Kawasan TNBT memiliki nilai ekologis penting karena menjadi salah satu habitat satwa liar dilindungi, termasuk Harimau Sumatera. 

Karena itu, setiap aktivitas pengambilan, penguasaan, maupun pengangkutan hasil hutan secara ilegal di dalam kawasan taman nasional tidak hanya melanggar hukum. Namun, juga berpotensi mengganggu keutuhan habitat dan fungsi perlindungan kawasan konservasi.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dan/atau Pasal 40B ayat (1) huruf e jo. 

Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau sebesar Rp2 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini tidak berhenti pada tersangka yang tertangkap di lapangan, tetapi diarahkan untuk menelusuri alur keluarnya kayu ilegal dari kawasan TNBT.

“Kami tidak melihat perkara ini sebagai kasus tunggal di tingkat pelaku lapangan. Penyidik mendalami dari mana kayu itu diambil, bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan, ke mana akan dibawa, siapa yang memesan atau menampung, serta apakah ada pihak lain yang memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal tersebut," kata Hari Novianto, melalui keterangan tertulis resmi, Rabu (20/5/2026).

"Barang bukti berupa kayu gergajian, sepeda motor, handphone, dan handy talkie juga kami dalami untuk membaca pola pergerakan dan komunikasi di lapangan. Kawasan taman nasional tidak boleh menjadi sumber kayu ilegal. Karena itu, perkara ini kami kawal sampai tuntas bersama Satgas Polhut TNBT, Korwas PPNS Polda Riau, dan instansi terkait,” tegas Hari Novianto.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh merupakan salah satu bentang alam penting bagi perlindungan Harimau Sumatera dan keanekaragaman hayati Indonesia.

 “TN Bukit Tiga Puluh adalah ruang hidup penting bagi satwa liar, termasuk Harimau Sumatera. Ketika kayu diambil secara ilegal dari kawasan taman nasional, yang terganggu bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat, keseimbangan alam, dan perlindungan kehidupan yang menjadi kepentingan publik. Penegakan hukum di kawasan seperti ini adalah bentuk keberpihakan negara kepada satwa yang kehilangan ruang hidup, masyarakat yang membutuhkan hutan tetap sehat, dan generasi mendatang yang berhak menerima hutan Indonesia dalam keadaan tetap terjaga,” ujarnya.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa taman nasional merupakan rumah bagi kehidupan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Di dalamnya ada satwa liar, pohon, air, tanah, dan keselamatan manusia yang saling terhubung. Setiap tindakan ilegal yang merusak kawasan konservasi berarti mengurangi manfaat yang seharusnya dijaga untuk masyarakat dan generasi mendatang. Hutan yang terlindungi adalah bagian dari keselamatan, keadilan, dan masa depan Indonesia.(Aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Siak Perdana Terapkan Manajemen Talenta, Empat Putra Daerah Dilantik Jadi Kadis

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:00:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS-----  Kepemimpinan Bupati Sia.

Daerah

Resmi Diserahkan Presiden Prabowo, 6 Rafale Kini Jaga Langit Barat Indonesia dari Lanud Rsn

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:49:13 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS ---- Enam unit pesawat tempur.

Daerah

Hendak Di Sabu 919 Gram dan 1.653 Ekstasi Diamankan Petugas Bandara SSK ll

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:37:45 WIB

PEKANBARU DENTINGNEWS----   Petugas gabung.

Daerah

BWI Siak Dorong BUMD dan Swasta Dukung Optimalisasi Wakaf Produktif

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:30:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS---- Pemerintah Kabupaten Siak bersama Badan Wakaf I.

Daerah

Capaian PAD Naik Signifikan, Pemko Pekanbaru Jadi Role Model Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 23:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Program Wali Kota Pekanbaru.

Daerah

Kunjungi Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Tekankan Soal Pelayanan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:43:39 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota (Wako) Pekanbaru.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Resmi Diserahkan Presiden Prabowo, 6 Rafale Kini Jaga Langit Barat Indonesia dari Lanud Rsn
20 Mei 2026
Gakkum Kehutanan Amankan Pembalakan Liar di Habitat Harimau Sumatera
20 Mei 2026
Siak Perdana Terapkan Manajemen Talenta, Empat Putra Daerah Dilantik Jadi Kadis
20 Mei 2026
Hendak Di Sabu 919 Gram dan 1.653 Ekstasi Diamankan Petugas Bandara SSK ll
19 Mei 2026
Kunjungi Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Tekankan Soal Pelayanan
19 Mei 2026
BWI Siak Dorong BUMD dan Swasta Dukung Optimalisasi Wakaf Produktif
19 Mei 2026
Wako Pekanbaru Nyatakan Komitmennya Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur
19 Mei 2026
Pemko Pekanbaru Sosialisasikan Gerakkan Hemat Energi Dimulai Dari ASN
19 Mei 2026
Simak Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 Mei 2026
19 Mei 2026
Dua Kali Mangkir dari RDP DPRD, Bupati Siak Panggil Petinggi PT Teguh Karsa Wana Lestari
19 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Siak Perjuangkan Revitalisasi Sekolah dan Guru Honorer ke Kemendikdasmen
  • 2 Harga Emas Antam Naik Rp 17.000 Hari Ini 7 Mei 2026
  • 3 Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
  • 4 Bupati Siak Serahkan Bantuan Alsintan Rp8,7 Miliar untuk 20 Kelompok Tani
  • 5 Wako Pekanbaru Ingatkan Personel Satpol PP Agar Profesional, Larang Pungli terhadap PKL
  • 6 Gerindra Puji Bupati Siak, Minta Kepala Daerah lain Meniru
  • 7 PT BSP Lepas 12 Calon Jamaah Haji Karyawan Tahun 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved